teks

selamat datang di blog saya

Jumat, 10 Desember 2010

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN,
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI, SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa
tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai
dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiaptiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h, huruf i, dan huruf j,
ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf j dan huruf k, ketentuan Pasal 44
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta ketentuan Pasal 47
huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta
mengatur ketentuan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mengenai
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
- 2 -
dan Wakil Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara;
d. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (8), Pasal 85 ayat (8), Pasal 87 ayat (1)
dan ayat (4), dan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 mengatur mengenai jangka waktu paling
lambat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia
Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, telah
ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pelantikan.
f. bahwa berdasarkan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan
dengan hal-hal yang bersifat teknis rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, perlu mengganti Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta
Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.
g. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon
Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151);
- 3 -
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4865);
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37
Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun
2010;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
- 4 -
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di
Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010;
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 20 Mei 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN
TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN
UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI,
SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
- 5 -
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS, adalah penyelenggara
Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat Kecamatan, Desa/
Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara.
5. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih
memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.
6. Partai politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih Partai Politik peserta Pemilihan Umum
yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan
calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan.
9. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan
Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan adalah Pengawas Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007.
10. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan pada
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Saksi adalah Saksi Pasangan Calon, yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat
secara tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk bertugas menyaksikan
pelaksanaan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
12. Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/ Kota.
- 6 -
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggaran Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektifitas.
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 3
(1) PPS setelah menerima sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C-1
KWK.KPU) serta kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS di wilayah kerjanya :
a. mengumumkan hasil penghitungan suara (Lampiran Model C-1 KWK.KPU) dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkannya pada sarana
pengumuman di desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan
setelah kotak suara dikunci dan disegel, yaitu tidak membuka, tidak mengubah, tidak
mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan
kotak suara;
c. meneruskan kotak suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari
yang sama dari setiap TPS, yaitu membawa dan menyampaikan kotak suara kepada
PPK yang dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama dengan pihak yang berwenang,
serta tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara yang telah dikunci dan
disegel oleh KPPS.
(2) Dalam penyampaian kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya yang masih
dikunci dan disegel kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS
membuat surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan
suara di TPS dalam wilayah kerja PPS, dengan menggunakan formulir Model D4 –
KWK.KPU.
- 7 -
BAB III
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Bagian Kesatu
Persiapan
Paragraf 1
Perlengkapan
Pasal 4
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
Kecamatan terdiri atas :
a. Formulir-formulir untuk berita acara, sertifikat dan tanda terima;
b. sampul kertas;
c. segel Pemilihan Umum;
d. spidol;
e. ballpoint (selain warna hitam);
f. lem perekat;
g. ruang rapat.
Pasal 5
(1) Jenis formulir rekapituliasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, terdiri dari :
a. Model DA – KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan;
b. Model DAA – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara
dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya;
c. Lampiran Model DAA – KWK.KPU untuk Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan
suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam
wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya;
d. Model DA1 – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan;
e. Lampiran Model DA1 – KWK.KPU Ukuran Besar untuk Rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tingkat Kecamatan;
f. Lampiran Model DA1 - KWK.KPU Ukuran kecil untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat
kecamatan;
- 8 -
g. Model DA2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang
berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan;
h. Model DA3 - KWK.KPU untuk surat pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kecamatan;
i. Model DA4 - KWK.KPU untuk Surat pengantar penyampaian Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
j. Model DA5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Kotak suara, Berkas,
Kelengkapan, Administrasi dari Panitia Pemungutan Suara;
k. Model DA6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada
Panwaslu Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk memuat
formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d.
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, digunakan untuk
menyegel dengan cara ditempel pada :
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara berisi berita acara dan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(4) Spidol untuk mencatat penghitungan suara pada pada formulir Lampiran DA1 - KWK.
KPU ukuran besar.
(5) Ballpoint untuk alat kerja.
(6) Lem perekat digunakan untuk menempel sampul kertas dan segel pemilihan umum
setelah rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
(7) Ruang rapat dalam rangka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dapat
memuat peserta rapat yaitu dari saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah/tim kampanye, Panwaslu Kecamatan, Pemantau, Ketua PPS serta penempatan
kotak suara yang berisi Berita Acara (Model C - KWK.KPU) dan sertifikat (Model C1 -
KWK.KPU dan Lampiran C1 - KWK.KPU) dari seluruh TPS dalam wilayah kerja PPK.
Paragraf 2
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari KPPS melalui PPS
Pasal 6
(1) PPK membuat Berita Acara penerimaan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model D5 - KWK.KPU.
- 9 -
(2) PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS paling lama 2 (dua) hari setelah
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai atau pada kesempatan
pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sebelum
waktu rapat rekapitulasi di PPK.
(3) Kotak suara yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disimpan pada tempat yang
memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Paragraf 3
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
Pasal 7
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama 3
(tiga) hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) PPK menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah
desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat
diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan PPK belum dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil
penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, PPK tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh desa/kelurahan dalam
wilayah kerja PPK.
Pasal 8
(1) Ketua PPK sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta
rapat yaitu saksi, dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS mengenai pelaksanaan rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK, paling lama 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib
penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,
dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh
pasangan calon/tim kampanye pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat
kecamatan kepada petugas PPK;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas PPK;
- 10 -
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai;
f. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi dari TPS dalam wilayah kerja PPS seluruh
wilayah kerja PPK dari awal sampai dengan terakhir; dan
g. tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
Paragraf 4
Penyiapan Ruang Rapat
Pasal 9
(1) PPK dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan
penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
(Model C - KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran C1 - KWK.KPU)
dari seluruh TPS untuk setiap desa/kelurahan di wilayah kerja PPK.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor PPK tidak memenuhi kapasitas peserta rapat
dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan Camat
setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas.
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling
lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara.
(4) PPK mengadakan koordinasi dengan Camat dan pihak keamanan dalam rangka
pengamanan perlengkapan dan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Paragraf 1
Penyiapan Bahan Rapat
Pasal 10
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara, PPK menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS untuk tiap-tiap desa/kelurahan di wilayah PPK.
b. perlengkapan administrasi dan sarana hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5); dan ayat (6);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor.
- 11 -
Pasal 11
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK melakukan
kegiatan :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk
Saksi dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS diatur sedemikian rupa, sehingga
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua
yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu
formulir seri Model DA – KWK.KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
(Model DA - KWK.KPU), sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan
peralatan lainnya; dan
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang masih
dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan PPK serta menyiapkan anak kuncinya
Paragraf 2
Pembagian Tugas
Pasal 12
(1) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas kepada anggota PPK,
Sekretariat PPK, dan Ketua PPS dalam rangka pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
(2) Pembagian tugas Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditentukan :
a. Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
b. Keempat anggota PPK, Personil Sekretariat PPK, dan Ketua PPS membagi tugas
masing-masing dalam kegiatan pembacaan berita acara hasil Penghitungan suara di
TPS dalam setiap desa / kelurahan atau sebutan lainnya, mencatat perolehan suara
masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan
menyiapkan formulir berita acara beserta lampirannya.
Paragraf 3
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 13
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno PPK dihadiri saksi pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Panwaslu Kecamatan.
- 12 -
(2) Ketua PPK, memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah berdasarkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPS beserta lampirannya di wilayah desa/kelurahan serta tata tertib rapat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara .
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka
kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan kegiatan :
a. Tahap Pertama
1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi Model C -
KWK.KPU, Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran Model C1 - KWK.KPU yang masih
terkunci dan disegel, kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan
Sertifikat Hasil Penghitungan suara di TPS yang berisi data pemilih, penggunaan
hak pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang
terdapat dalam (Model C1 - KWK.KPU) dan dicatat kedalam formulir Rekapitulasi
catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam
wilayah Desa / Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA - KWK.KPU);
2. PPK dibantu oleh PPS membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lampiran Model C1 KWK
KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah
Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Lampiran Model DAA - KWK.KPU);
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan secara
berurutan dimulai dari TPS nomor 1 (satu) sampai dengan TPS nomor terakhir
dalam satu wilayah desa/kelurahan sampai selesai.
b. Tahap Kedua
1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi catatan pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa /
Kelurahan atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka
1 (Model DAA - KWK.KPU) dan dicatat ke dalam Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS
dan Surat Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model
DA1 - KWK.KPU);
2. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi sertifikat hasil
penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA -
KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model
DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil ;
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga dicatat dalam formulir
Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil.
- 13 -
4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 dilaksanakan
secara berurutan dimulai dari desa/kelurahan pertama sampai desa/kelurahan
terakhir.
c. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a dan huruf b, PPK memperhatikan kejadian khusus
yang terjadi dan apabila ada, dicatat dalam Pernyataan Keberatan Saksi Dan Kejadian
Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Panitia Pemilih Kecamatan (Model
DA2 - KWK.KPU), serta apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat nihil.
(4) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada PPK.
(5) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakli Kepala Daerah kepada PPK.
(6) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paragraf 4
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
Pasal 14
(1) PPK membuat Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (Model DA - KWK.KPU), Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara
dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Model
DAA - KWK.KPU), Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau
sebutan lainnya. (Lampiran Model DAA - KWK.KPU), Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS
dan Surat Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Model DA1 -
KWK.KPU) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK (Model DA1 - KWK.KPU) berdasarkan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Berita Acara dan sertifikat rekapituliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi
cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
- 14 -
Kepala Daerah ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia
menandatangani.
(4) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan di tempat umum atau
ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah PPK.
(5) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tersebut
untuk :
a. saksi yang hadir, sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap;
b. Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
d. KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 1 (satu) rangkap.
Pasal 15
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota kotak suara tersegel berisi :
a. Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. Berita Acara, catatan rekapitulasi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
(2) PPK menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan surat pengantar Model DA4 - KWK.KPU.
BAB IV
REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA
DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Persiapan
Paragraf 1
Perlengkapan
Pasal 16
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
b. sampul;
c. segel Pemilihan Umum;
d. alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD; dan
e. ruang rapat.
- 15 -
Pasal 17
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a, terdiri dari :
a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil
Kepala Daerah;
b. Model DB1 - KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di
tingkat kabupaten/kota;
c. Lampiran Model DB1 - KWK.KPU untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan
suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat
Kabupaten/Kota;
d. Model DB2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang
berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
e. Model DB3 - KWK.KPU untuk Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota;
f. Model DB4 - KWK.KPU untuk Surat Pengantar penyampaian Berita Acara
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan lampirannya dari KPU Kabupaten/Kota
kepada KPU Provinsi
g. Model DB5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Berkas, Kelengkapan
Administrasi dari KPU Kabupaten/Kota;
h. Model DB6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b digunakan untuk memuat
formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c digunakan untuk
menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk disampaikan kepada KPU Provinsi.
(4) Alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD sebagai pendukung rapat.
(5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota.
Paragraf 2
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari Panitia Pemilihan Kecamatan
Pasal 18
(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
- 16 -
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
Kecamatan serta surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berita acara
pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dari TPS seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan dibuatkan berita acara, dengan menggunakan formulir
Model DB5 - KWK.KPU.
(2) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil
penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai atau pada kesempatan
pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai
dengan sebelum rekapitulasi di Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
(3) Kotak suara yang berisi surat suara dan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Paragraf 3
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
Pasal 19
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama
3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dari PPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan
membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan KPU Kabupaten/Kota belum dapat menyelesaikan
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh kecamatan dalam wilayah
kerja KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan
kepada peserta rapat yaitu saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta PPK mengenai
pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/
Kota, paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib
penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota, dicantumkan ketentuan :
- 17 -
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani pasangan
calon/tim kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan
f. tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/
Kota.
Paragraf 4
Persiapan Ruang Rapat
Pasal 21
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas
peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten/Kota tidak memenuhi
kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK, KPU Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang
memenuhi kapasitas dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling
lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak
keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara yang berisi hasil
penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS,
serta hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Paragraf 1
Penyiapan Bahan Rapat
Pasal 22
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara, KPU Kabupaten/Kota menyiapkan bahan rapat antara lain :
- 18 -
a. kotak suara yang berisi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta
Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di PPK;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, LCD Projector.
Pasal 23
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU
Kabupaten/Kota melakukan kegiatan :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat
duduk Saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Panwaslu
Kabupaten serta Ketua PPK diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu
formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Formulir Seri DB - KWK.KPU),
sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya;
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf a yang
masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan rapat serta menyiapkan anak
kuncinya.
Paragraf 2
Pembagian tugas
Pasal 24
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota,
diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan
kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
Paragraf 3
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 25
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dalam
rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi pasangan calon dan Panwaslu
Kabupaten/ Kota.
- 19 -
(2) Ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan
tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal
waktu untuk wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara, meneliti dan membaca dengan jelas
Berita Acara dan Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan (Model DA1 - KWK.KPU),
dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DA1 -
KWK.KPU);
b. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan jelas, Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tingkat Kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil., dan dicatat
dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 -
KWK.KPU);
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara
berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap kecamatan/PPK secara berurutan
sampai selesai;
d. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, KPU
Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian
khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB2 -
KWK.KPU), dan apabila tidak ada kejadian-kejadian khusus dicatat nihil.
(4) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU
Kabupaten/Kota.
(5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
- 20 -
Paragraf 2
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
Pasal 26
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model
DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1 - KWK.KPU
dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah dan
wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU).
(2) Berita Acara, Catatan rekapitulasi dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi yang hadir dan
dibubuhi cap KPU Kabupaten/Kota kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir, tetapi tidak
bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani
oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. Panitia pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 27
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang
mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy
kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota,
berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupeten/Kota
untuk menentukan pasangan calon terpilih.
- 21 -
(3) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada DPRD Kabupaten/Kota setelah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
(4) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke
Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada
DPRD Kabupaten/ Kota berkenaan adanya keberatan tersebut.
(5) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum, KPU
Kabupaten/Kota melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak, KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3
(tiga) hari setelah menerima salinan putusan.
b. Dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon diterima sebagian atau
seluruhnya :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta
berlaku ketentuan ayat (5) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan:
a) putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditentukan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan
d) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) kepada KPU Provinsi, menggunakan surat pengantar Model DB4 - KWK.KPU
dan kepada saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibuatkan tanda terima
Model DB6 - KWK.KPU.
(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak
suara yang berisi surat suara dan berita acara (Model C - KWK.KPU ) dan Catatan
pelaksanaan Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah di tempat pemungutan suara (Model C1 - KWK.KPU), Sertifikat
hasil penghitungan suara (Lampiran Model C1 - KWK.KPU), Berita Acara (Model DA -
KWK.KPU), Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kecamatan (Model DA1 -
KWK.KPU), Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU),
Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat PPK (Model DAA -
KWK.KPU), dan Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon
- 22 -
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam Wilayah Desa/Kelurahan
(Lampiran Model DAA - KWK.KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 setelah
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB IV
REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Bagian Kesatu
Persiapan
Paragraf 1
Perlengkapan
Pasal 30
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
Provinsi terdiri atas :
a. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
b. sampul kertas;
c. segel Pemilihan Umum;
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer dan LCD Proyektor; dan
e. ruang rapat.
Pasal 31
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a terdiri dari:
a. Model DC - KWK.KPU untuk Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di KPU Provinsi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
b. Model DC1 - KWK.KPU untuk Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi;
b. Lampiran Model DC1 - KWK.KPU untuk Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi;
c. Model DC2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang
berhubungan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Provinsi
d. Model DC3 - KWK.KPU untuk Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi ;
e. Model DC4 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada
Panwalu Provinsi dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- 23 -
(2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b digunakan untuk memuat
formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c digunakan untuk
menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD proyektor sebagai pendukung
rapat.
(5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi.
Paragraf 2
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari KPU Kabupaten/Kota
Pasal 32
(1) KPU Provinsi menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dalam sampul tersegel dari KPU Kabupaten/Kota.
(2) Penerimaan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU.
(3) KPU Provinsi sudah harus menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan
rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota selesai atau pada kesempatan
pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas.
Paragraf 3
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
Pasal 33
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi dilaksanakan paling lama 3 (tiga)
hari terhitung sejak diterimanya Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(2) KPU Provinsi menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi
jumlah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi, sehingga rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 24 -
Pasal 34
(1) KPU Provinsi sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada
peserta rapat yaitu saksi pasangan calon, Panwaslu Provinsi dan Ketua KPU
Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi, paling
lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib
penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi,
dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh
pasangan calon/tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
Provinsi dan undangan rapat kepada petugas di KPU Provinsi;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas di KPU Provinsi;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan
f. Tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
Paragraf 4
Penyiapan Ruang Rapat
Pasal 35
(1) KPU Provinsi dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta
rapat, yaitu saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Provinsi tidak memenuhi kapasitas
peserta rapat, KPU Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain
setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah disiapkan paling
lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara.
(4) KPU Provinsi mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan pihak
keamanan dalam rangka pengamanan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota.
- 25 -
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Paragraf 1
Penyiapan Bahan Rapat
Pasal 36
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, KPU Provinsi menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD Projector.
Pasal 37
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi
melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat
duduk Saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi serta Ketua KPU Kabupaten/Kota
diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu
formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Seri DC - KWK.KPU),
sampul kertas, segel, dan peralatan lainnya.
Paragraf 2
Pembagian Tugas
Pasal 38
(1) KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi, diatur sehingga
setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam
kelompok kerja tersebut.
- 26 -
Paragraf 3
Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 39
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi yang dihadiri saksi
pasangan calon dan Panwaslu Provinsi.
(2) Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di KPU Provinsi.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka
sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. KPU Provinsi meneliti Berita Acara (Model DB - KWK.KPU) dan Catatan Pelaksanaan
Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah di tingkat kabupaten/kota (Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam
Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di tingkat Provinsi. (Model DC1 - KWK.KPU);
b. KPU Provinsi meneliti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran
Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Provinsi (Lampiran
Model DC1 - KWK.KPU);
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara
berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap kabupaten/kota secara berurutan
sampai selesai;
d. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Provinsi mencatat
kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Pernyataan keberatan saksi dan
kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Provinsi (Model
DC2 - KWK.KPU) dan apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat “NIHIL”.
(4) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU
Provinsi.
- 27 -
(5) Saksi pasangan calon dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU
Provinsi.
(6) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paragraf 2
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
Pasal 40
(1) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 -
KWK.KPU).
(2) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh
anggota KPU Provinsi serta saksi pasangan calon yang hadir dan dibubuhi cap KPU
Provinsi.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan/atau saksi pasangan calon , tetapi tidak
bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU
Provinsi dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir
yang bersedia menandatangani.
(4) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) rangkap berita acara dan sertifikat penghitungan
suara di KPU Provinsi, untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 41
KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses
oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi.
- 28 -
Pasal 42
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama
1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk menetapkan pasangan
calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke
Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi
berkenaan adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Provinsi
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan
pemohon ditolak, KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih
paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan
pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Provinsi melaksanakan
putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku
ketentuan ayat (4) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Provinsi :
a) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang
ditetapkan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan
d) melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
BAB VI
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Pasal 43
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara
di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi
dapat diulang apabila terjadi keadaan :
- 29 -
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau
kurang mendapatkan penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari
yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi pasangan calon
atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu Provinsi dapat
mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang
mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara
berdasarkan keputusan PPK, atau KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi.
Pasal 44
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang
diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, atas usul saksi pasangan calon tingkat
Kabupaten/Kota, saksi pasangan calon tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data setelah
melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, atas usul saksi tingkat Provinsi,
saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi, atau Panwaslu
Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan
pengecekan dan/ atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), saksi pasangan
calon atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dapat
mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
- 30 -
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN
Bagian Kesatu
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan
Pasal 46
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau
Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan
pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada
yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan
putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan
calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan
calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari satu
pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih
luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak
pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU
Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- 31 -
Pasal 47
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah
terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala
daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat
paripurna DPRD.
(4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon
perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada
DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
(tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan
berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota untuk disahkan dan selanjutnya dilantik
menjadi wakil kepala daerah.
Pasal 48
(1) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah
terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi
kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat
paripurna DPRD.
(4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon
perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada
DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
- 32 -
(5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a),
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
(tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan
berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya
dilantik menjadi wakil kepala daerah.
Pasal 49
(1) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
dinyatakan berhalangan tetap.
(2) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berasal
dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak
kedua dan ketiga diusulkan KPUD kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah
dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan
tetap.
(3) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (1a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.
(4) Hasil pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur/wakil gubernur dan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi pasangan calon bupati/wakil bupati
atau pasangan calon walikota/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik
menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Pasal 50
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon.
- 33 -
(2) Pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi pasangan calon
terpilih.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dalam hal pasangan calon terpilih telah
dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
Pasal 52
(1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,
paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Provinsi dan
dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan
calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan
calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota paling lama dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 53
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan
oleh Presiden paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon
Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 54
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
- 34 -
(2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden.
(2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku
jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dalam
Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di
gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain
yang dipandang layak untuk itu.
(5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota,
dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan
pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat
dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian paling lama 1 (satu)
minggu setelah tanggal pelantikan.
Bagian Kedua
Pelantikan
Pasal 56
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib DPRD.
- 35 -
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 57
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara
pemilihan, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan untuk setiap
tahap pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada
DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan menyampaikan informasi kegiatannya
kepada masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
yang diterima KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dari APBD kepada DPRD Provinsi/
DPRD Kabupaten/Kota .
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 58
Ketentuan tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan
KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, berlaku untuk tata cara
pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi apabila terjadi dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran
Kedua.
Pasal 59
Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 60
(1) Penyimpanan Dokumen Berita Acara beserta lampiran dan alat kelengkapan
penghitungan suara yang ada di PPK disimpan di Kantor Kecamatan.
(2) Penyimpanan Berita Acara tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah PPS dan PPK dibubarkan.
Pasal 61
(1) Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008.
- 36 -
(2) Bentuk dan jenis formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran
Peraturan ini.
Pasal 62
Untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam, berlaku
Peraturan ini dengan ketentuan :
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota di baca KIP Provinsi dan/atau
KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam;
b. berkennaan denga formulir Seri A sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini disesuaikan
dengan nomenklatur yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 63
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam
menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU
Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota.
(2) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga
keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota,
dan KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam
penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi.
(4) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat
Kabupaten/Kota.
(5) PPK dapat menjalin kerjasama dengan Camat dalam penyediaan fasilitas untuk
rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK.
Pasal 64
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat menggunakan sarana
komputer dan peralatan pendukungnya.
Pasal 65
Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai termohon berpedoman kepada
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008;
- 37 -
b. Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS
di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai
pihak pemohon.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi, penetapan
calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, tetap mengacu pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses
pengadaan perlengkapan penghitungan suara, dan apabila sudah menetapkan pemenang,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pedoman
teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/
Kota, dan PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman
kepada Peraturan ini.
Pasal 68
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun
2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan
kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi,
serta penetapan calon terpilih, Pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, dinyatakan tidak
berlaku.
- 38 -
Pasal 69
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 306
Lampiran : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 16 Tahun 2010
CONTOH JENIS FORMULIR REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DI PPS, PPK, KPU KABUPATEN/KOTA DAN KPU PROVINSI
1. Model D4 - KWK.KPU : Surat pengantar Penyampaian berita acara pemungutan
suara dan penghitungan suara di TPS dalam wilayah
kerja PPS.
2. Model DA - KWK.KPU : Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan.
3. Model DA - A -
KWK.KPU
: Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara
dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat
Pemungutan Suara dalam wilayah Desa/Kelurahan.
4. Lampiran Model DA - A -
KWK.KPU
: Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau
sebutan lainnya.
5. Model DA1 – KWK.KPU :
6. Lampiran Model DA1 -
KWK.KPU (Ukuran Kecil)
: Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah tingkat kecamatan.
7. Lampiran Model DA1 -
KWK.KPU (Ukuran
Besar)
: Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat
kecamatan.
8. Model DA2 - KWK.KPU : Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang
berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan.
9. Model DA3 - KWK.KPU : Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kecamatan.
10. Model DA4 - KWK.KPU : Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPK.
11. Model DA5 - KWK.KPU Berita Acara Penerimaan Kotak, Berkas, Kelengkapan,
Administrasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
- 2 -
12. Model DA6 - KWK.KPU Tanda Terima Berita Cara dan Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan.
13. Model DB - KWK.KPU Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
14. Model DB1 - KWK.KPU Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
tingkat Kabupaten/Kota.
15. Lampiran Model DB1 -
KWK.KPU
Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah tingkat Kabupaten/Kota.
16. Model DB2 - KWK.KPU Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang
berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
17. Model DB3 - KWK.KPU Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota.
18. Model DB4 - KWK.KPU Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan lampirannya dari KPU
Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi.
19. Model DB5 - KWK.KPU Berita Acara Penerimaan Berkas, Kelengkapan,
Administrasi dari KPU Kabupaten/Kota.
20. Model DB6 - KWK.KPU Tanda Terima Berita Cara dan Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten.
21. Model DC - KWK.KPU Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi.
22. Model DC1 - KWK.KPU Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
tingkat Provinsi.
23. Lampiran Model DC1 -
KWK.KPU
Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Provinsi.
24. Model DC2 - KWK.KPU Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang
berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di KPU Provinsi.
25. Model DC3 - KWK.KPU Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi.
- 3 -
26. Model DC4 - KWK.KPU Tanda Terima Berita Cara dan Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
KETUA,
Ttd.
Prof. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A.
Perihal :
Bersama ini disampaikan Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
di TPS oleh KPPS dan lampirannya (dalam kotak suara yang masih dikunci dan disegel) di
wilayah :
Desa/Kelurahan : ………………………………………………..
Kecamatan : ………………………………………………..
Kabupaten/Kota : ………………………………………………..
Provinsi : ………………………………………………..
Dengan rincian :
1. Jumlah TPS : ................................................... (lengkap/belum lengkap)*)
2. Jumlah Kotak Suara : ...................................................
( .................................................. ) dalam keadaan masih
dikunci dan disegel
…………………. , …………………. 20 ….
YANG MENYERAHKAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
YANG MENERIMA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN,
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
KETERANGAN :
1. *) coret yang tidak perlu, beserta alasannya apabila tidak lengkap
2. Dibuat 2 rangkap, untuk
- PPS 1 rangkap; dan
- PPK 1 rangkap.
Kepada
Yth. Ketua PPK .......................................
di-
………………………………….
………………………………….
Penyampaian Berita Acara
pemungutan dan penghitungan
suara di TPS dalam wilayah
kerja PPS .......................................
MODEL CONTOH D4 - KWK.KPU
BERITA ACARA
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DI TINGKAT KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Pada hari ini ……………. tanggal …………… bulan ……………. tahun ………….. Panitia
Pemilihan Kecamatan mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat Panitia Pemilihan Kecamatan, dihadiri
oleh saksi pasangan calon Kepala Daerah, pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan
anggota masyarakat bertempat di :
Kecamatan : ...........................................................................
Kabupaten/Kota : ...........................................................................
Provinsi : ...........................................................................
Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Mencatat hal-hal sebagai berikut :
a. Jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap untuk PPS di wilayah PPK yang
bersangkutan;
b. Jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap untuk PPS di wilayah PPK yang
bersangkutan menggunakan hak pilih;;
c. Jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih dari seluruh PPS di
wilayah PPK yang bersangkutan;
d. Jumlah pemilih dari TPS lain;
e. Jumlah surat suara yang diterima oleh PPS dalam wilayah PPK (termasuk cadangan);
f. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos
dari seluruh PPS di wilayah PPK yang bersangkutan;
g. Jumlah surat suara tidak terpakai dari seluruh PPS di wilayah PPK yang
bersangkutan;
h. Jumlah surat suara yang terpakai dari seluruh PPS di wilayah PPK yang terdiri dari
suara sah dan suara tidak sah.
2. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menghitung perolehan suara
masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi, terlampir dalam Model DA 2 –
KWK.KPU.
Demikian Berita ……
MODEL DA - KWK.KPU
CONTOH
- 2 -
Demikian Berita Acara dibuat dalam …… ( …………………… ) rangkap yang masing-masing
rangkap ditandatangani oleh Ketua, dan Anggota-anggota PPK serta saksi utusan pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir. Berita Acara ini dilampiri :
1. Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam Wilayah Desa/Kelurahan
(Model DA-A KWK.KPU)
2. Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam Wilayah Desa/Keluarahan (Lampiran Model DAA
KWK.KPU)
3. Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan (Model DA 1 – KWK.KPU);
4. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tingkat Kecamatan (lampiran Model DA 1 – KWK.KPU);
5. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kecamatan (Model DA 2 – KWK.KPU).
Masing-masing rangkap Berita Acara disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota;
2. 1 (satu) rangkap untuk saksi yang hadir.
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
NO. Nama Tanda Tangan
1. Ketua …………………………………………. ……………………………
2. Anggota …………………………………………. …………………………….
3. Anggota …………………………………………. ……………………………..
4. Anggota …………………………………………. ……………………………..
5. Anggota ………………………………………….. ……………………………..
Saksi – saksi dari pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
NO. Nama Saksi dari nomor urut
pasangan calon Kepala
Daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah
Tanda Tangan
1. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
2. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
3. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
4. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
5. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
DESA / KELURAHAN :____________________________________________________
KECAMATAN :____________________________________________________
KABUPATEN/KOTA :____________________________________________________
PROVINSI :____________________________________________________
TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS
…… …… …… …… …… …… …… …… …… …… …… …… …… …… …… ……
1
2
3
JUMLAH AKHIR
/JUMLAH
PINDAHAN
……………………………dan …………………………………
……………………………dan …………………………………
……………………………dan …………………………………
A
Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam
Wilayah Desa/Kelurahan
( diisi berdasarkan formulir LAMPIRAN Model C1-KWK.KPU )
NOMOR DAN NAMA PASANGAN CALON KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Jumlah
Pindahan (Bila
lebih 1
halaman)
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
LAMPIRAN
MODEL DA-A KWK.KPU
CONTOH
4
B
C JUMLAH SUARA SAH dan TIDAK SAH
Jumlah Perolehan Suara Sah untuk Seluruh Pasangan Calon
JUMLAH SUARA TIDAK SAH
……………………………dan …………………………………
Panitia Pemilihan Kecamatan Saksi Pasangan Calon
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama Nama calon Tanda Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
CATATAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TINGKAT KECAMATAN
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
NO. URAIAN
Desa/Kelurahan JUMLAH
AKHIR/
DIPINDA
HKAN
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
A. Data Pemilih
1 Jumlah pemilih dalam Salinan
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
(A.2+A.3)
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
2 Jumlah pemilih dalam Salinan
DPT yang menggunakan hak
pilih.
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
3 Jumlah Pemilih dalam Salinan
DPT yang tidak menggunakan
hak pilih
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
4 Jumlah Pemilih dari TPS lain.
TANDA TANGAN PPK
1........... 2.......... 3............. 4........... 5...........
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1........... 2.......... 3............ 4........... 5...........
MODEL DA1 - KWK.CONTOH KPU
B. Penerimaan dan Penggunaan Surat Suara
1. Surat suara yang diterima (termasuk cadangan)
2. Surat suara yang terpakai.
3. Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena
rusak atau keliru dicoblos
4. Surat suara yang tidak terpakai.
NO. URAIAN
Desa/Kelurahan JUMLA
H
AKHIR/
DIPIND
AHKAN
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
A. Klasifikasi Surat Suara yang terpakai, berisi suara sah dan tidak sah dan Jumlah TPS/PPS
1. Surat suara sah untuk seluruh pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Surat suara tidak sah
3. Jumlah Suara Sah dan tidak Sah
4. Jumlah TPS
5. Jumlah PPS
……………….., …………………………..20…..
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA
DAERAH
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama Nama Pasangan Calon Tanda Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT KECAMATAN
PEMILIHAN UMUM : GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
KECAMATAN :
KABUPATEN/KOTA :
PROVINSI :
A. SUARA SAH
NO.
NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PEROLEHAN SUARA UNTUK PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH JUMLAH
AKHIR/
PINDAHAN
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1. …………………………………………………………
dan
…………………………………………………………
2. …………………………………………………………
dan
…………………………………………………………
JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH UNTUK SELURUH PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
TANDA TANGAN PPK
1........... 2.......... 3............. 4........... 5...........
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1........... 2.......... 3............ 4........... 5...........
B.SUARA …………
LAMPIRAN
MODEL DA 1 – KWK.KPU
Ukuran Kecil
CONTOH
B. SUARA TIDAK SAH
NO. URAIAN Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Jumlah
Akhir/
Pindahan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 SUARA TIDAK SAH
C. SUARA SAH dan TIDAK SAH
NO. URAIAN Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Jumlah
Akhir/
Pindahan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
Catatan : - *) Coret yang tidak perlu.
- Apabila terdapat kesalahan penulisan angka dalam kolom 3 s/d 13, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang benar diperbaiki dan harus
diparaf oleh Ketua PPK.
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SAKSI PASANGAN CALON
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama Nama Pasangan
Calon
Tanda
Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT KECAMATAN
PEMILIHAN UMUM : GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
KECAMATAN :
KABUPATEN/KOTA :
PROVINSI :
A. SUARA SAH
NO.
NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PEROLEHAN SUARA UNTUK PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH JUMLAH
AKHIR/
PINDAHAN
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1. …………………………………………………………
dan
…………………………………………………………
2. …………………………………………………………
dan
…………………………………………………………
JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH UNTUK SELURUH PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
TANDA TANGAN PPK
1........... 2.......... 3............. 4........... 5...........
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1........... 2.......... 3............ 4........... 5...........
B.SUARA …………
LAMPIRAN
MODEL DA 1 – KWK.KPU
Ukuran Besar
CONTOH
B. SUARA TIDAK SAH
NO. URAIAN Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Jumlah
Akhir/
Pindahan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 SUARA TIDAK SAH
C. SUARA SAH dan TIDAK SAH
NO. URAIAN Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Desa
………
Jumlah
Akhir/
Pindahan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH
Catatan : - *) Coret yang tidak perlu
- Apabila terdapat kesalahan penulisan angka dalam kolom 3 s/d 13, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang benar diperbaiki dan harus
diparaf oleh Ketua PPK.
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SAKSI PASANGAN CALON
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama Nama Pasangan
Calon
Tanda
Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
PERNYATAAN KEBERATAN
SAKSI DAN KEJADIAN KHUSUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN
REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI PANITIA PEMILIH KECAMATAN
Kecamatan : .......................................................................................
Kabupaten/Kota *) : .......................................................................................
Provinsi : .......................................................................................
Catatan pernyataan keberatan oleh saksi dan kejadian khusus sebagai berikut :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………. , …………. 20 ….
SAKSI YANG MENGAJUKAN
KEBERATAN,
(…………………………………………..)
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KETUA,
(…………………………………………..)
*) Catatan : Apabila tidak ada keberatan agar ditulis ”NIHIL”
MODEL DA2 - KWK.KPU
CONTOH
SURAT PEMBERITAHUAN
WAKTU DAN TEMPAT REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
TINGKAT KECAMATAN
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kecamatan ………………………………………,
diberitahukan kepada saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah/Tim Kampanye, yang diselenggarakan pada :
Hari : ............................................................................................
Tanggal : ............................................................................................
Waktu : ............................................................................................
Tempat/Alamat : ............................................................................................
............................................................................................
…………………. , …………………. 20 ….
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KETUA,
(……………………………………………………..)
Catatan :
Para saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus membawa
mandat dari Tim Kampanye.
MODEL DA3 - KWK.KPU
CONTOH
Perihal :
Bersama ini disampaikan Berita Acara beserta lampiran dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di :
Kecamatan : .......................................................................................................
Kabupaten/Kota : .......................................................................................................
Provinsi : .......................................................................................................
Jenis kelengkapan administrasi dan formulir rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK,
terdiri dari :
1. Formulir Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA –
KWK.KPU)
2. Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah di TPS dalam wilayah desa / kelurahan (Model DA-A
KWK.KPU)
3. Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di TPS dalam Wilayah Desa/Keluarahan (Lampiran Model DA-A
KWK.KPU)
4. Formulir Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan (Model DA 1 – KWK.KPU)
5. Formulir Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model DA 1 – KWK.KPU Ukuran Kecil)
6. Formulir Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model DA 1 – KWK.KPU Ukuran Besar)
7. Formulir Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Panitia Pemilihan Kecamatan. (Model DA 2 – KWK.KPU)
8. Formulir Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
PPK. (Model DA 3 – KWK.KPU)
9. Formulir Berita Acara Penerimaan Kotak Suara, berkas kelengkapan Admnistrasi dari Panitia
Pemungutan Suara (Model DA 5 – KWK.KPU)
…………………. , …………………. 20 ….
YANG MENYERAHKAN
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KETUA,
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
YANG MENERIMA
KPU KABUPATEN/KOTA,
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
Catatan :
1. Lembar 1 untuk PPK
2. Lembar 2 untuk KPU Kabupaten/Kota
Kepada
Yth. Ketua PPK .......................................
di-
………………………………….
………………………………….
Penyampaian Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di PPK ......................................
MODEL DA4 - KWK.CONTOH KPU
BERITA ACARA
PENERIMAAN KOTAK SUARA DAN BERKAS KELENGKAPAN
ADMINISTRASI DARI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Pada hari ini ……………………… tanggal …………... bulan ……………………….. tahun
…………………. Panitia Pemilihan Kecamatan mengadakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
bertempat di :
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota : .........................................................................................
Provinsi : .........................................................................................
Telah melakukan penyerahan barang-barang dari Ketua PPK ………………………..…...
1. …………………………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………………………
6. …………………………………………………………………………………………………
7. …………………………………………………………………………………………………
8. …………………………………………………………………………………………………
9. …………………………………………………………………………………………………
10. …………………………………………………………………………………………………
Demikian Berita Acara Penerimaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
NO Nama Tanda Tangan
1. Ketua ……………………………… ( ……………………………… )
2. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
3. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
4. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
5. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
MODEL DA5 - KWK.KPU
CONTOH
TANDA TERIMA
BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI
PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT KECAMATAN
NO Nama
Saksi Pasangan Calon
Kepala Daerah Wakil
Kepala Daerah / Panwas
Tanda Tangan
1. ……………………………… (…………………………)
2. ……………………………… (…………………………)
3. ……………………………… (…………………………)
4. ……………………………… (…………………………)
5. Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan
(…………………………)
……………………………, ………………………….. 20…
Yang Menyerahkan
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(………………………………………)
MODEL DA6 - KWK.CONTOH KPU
BERITA ACARA
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA OLEH
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pada hari ini ……………. tanggal …………… bulan ……………. tahun ………….. Komisi
Pemilihan Kabupaten/Kota mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dihadiri oleh saksi pasangan calon Kepala Daeran, pengawas Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dan anggota masyarakat bertempat di :
Kabupaten/Kota : ...................................................................................
Provinsi : ...................................................................................
Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Mencatat hal-hal sebagai berikut :
a. Jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap untuk PPK di wilayah KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan salinan daftar pemilih
tetap untuk PPK di wilayah KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. Jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih dari seluruh PPK di
wilayah KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
d. Jumlah pemilih dari TPS lain;
e. Jumlah surat suara yang diterima oleh PPK (termasuk cadangan);
f. Jumlah surat suara tambahan yang diterima oleh PPK di wilayah KPU
Kabupaten/Kota;
g. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos
dari seluruh PPK di wilayah KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
h. Jumlah surat suara tidak terpakai dari seluruh PPK di wilayah KPU Kabupaten/Kota
yang bersangkutan;
i. Jumlah surat suara yang terpakai dari seluruh PPK di wilayah KPU Kabupaten/Kota
yang terdiri dari suara sah dan suara tidak sah.
2. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menghitung perolehan suara
masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi, terlampir dalam Model DB 2 - KWK.
Demikian ……
MODEL CONTOH DB - KWK.KPU
- 2 -
Demikian Berita Acara dibuat dalam …… ( …………………… ) rangkap yang masing-masing
rangkap ditandatangani oleh Ketua, dan Anggota-anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi
utusan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir. Berita Acara ini
dilampiri :
1. Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota (Model DB 1 – KWK);
2. Rekapitulasi Jumlah Pemilih TPS dan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (lampiran 1 Model DB 1 – KWK);
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (lampiran 2 Model DB 1 – KWK);
4. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten/Kota (Model DB 2 – KWK).
Masing-masing rangkap Berita Acara disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi;
2. 1 (satu) rangkap untuk saksi yang hadir;
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
NO. Nama Tanda Tangan
1. Ketua ………………………….. ( …………………….. )
2. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
3. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
4. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
5. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
Saksi – saksi dari pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
NO. Nama Saksi dari nomor urut
pasangan calon Kepala
Daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah
Tanda Tangan
1. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
2. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
3. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
4. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
5. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
CATATAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
NO. URAIAN
KECAMATAN JUMLAH
AKHIR/
DIPINDAH
KAN
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
A. Data Pemilih
1 Jumlah pemilih dalam Salinan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) (A.2+A.3)
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
2 Jumlah pemilih dalam Salinan DPT
yang menggunakan hak pilih.
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
3 Jumlah Pemilih dalam Salinan DPT
yang tidak menggunakan hak pilih
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
4 Jumlah Pemilih dari TPS lain.
TANDA TANGAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
1........... 2.......... 3............. 4........... 5...........
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1........... 2.......... 3............ 4........... 5...........
MODEL DB1 - KWK.KPU
CONTOH
B. Penerimaan dan Penggunaan Surat Suara
1. Surat suara yang diterima (termasuk cadangan)
2. Surat suara yang terpakai.
3. Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos
4. Surat suara yang tidak terpakai
NO. URAIAN
KECAMATAN JUMLAH
AKHIR/
DIPINDAH
KAN
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
C. Klasifikasi Surat Suara yang terpakai, berisi suara sah dan tidak sah dan Jumlah TPS/PPS/PPK
1. Surat suara sah untuk seluruh pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Surat suara tidak sah
3. Jumlah Suara Sah dan tidak Sah
4. Jumlah TPS
5. Jumlah PPS
6 Jumlah PPK
…………………, ………………………….20....
KPU KABUPATEN/KOTA SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA
DAERAH
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama
Nama Pasangan
Calon
Tanda Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT KABUPATEN/KOTA
KABUPATEN/KOTA :
PROVINSI :
A. SUARA SAH
NO.
NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PEROLEHAN SUARA UNTUK PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH JUMLAH
AKHIR/
Kec. PINDAHAN
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1. ……………………………………..
dan
…………………………………………………….
2. ……………………………………..
dan
…………………………………………………….
3. ……………………………………..
dan
…………………………………………………….
JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH UNTUK SELURUH PASANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
TANDA TANGAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
1........... 2.......... 3............. 4........... 5...........
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1........... 2.......... 3............ 4........... 5...........
B.SUARA …………
LAMPIRAN
MODEL DB 1 – KWK.KPU
CONTOH
B. SUARA TIDAK SAH
URAIAN
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
JUMLAH
AKHIR/
PINDAHAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 SUARA TIDAK SAH
C. SUARA SAH dan TIDAK SAH
URAIAN
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
Kec.
……
JUMLAH
AKHIR/
PINDAHAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 JUMLAH SUARA SAH dan TIDAK SAH
Catatan : - Apabila terdapat kesalahan penulisan angka dalam kolom 3 s/d 13, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang benar diperbaiki dan harus
diparaf oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Apabila jumlah kecamatan lebih dari jumlah kolom, maka gunakan lembaran baru dengan mencantumkan jumlah pindahan.
KPU KABUPATEN/KOTA SAKSI PASANGAN CALON
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama Nama Pasangan
Calon
Tanda
Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN KEJADIAN KHUSUS YANG
BERHUBUNGAN DENGAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Kabupaten/Kota *) : ..............................................................................
Provinsi : ..............................................................................
Catatan pernyataan keberatan oleh saksi dan kejadian khusus sebagai berikut :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
……………. , ……………………. 20 ….
SAKSI YANG MENGAJUKAN
KEBERATAN
(…………………………………..)
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA
KETUA,
(………………………………………………)
*) Catatan : Apabila tidak ada keberatan agar ditulis ”NIHIL”.
MODEL CONTOH DB2 - KWK.KPU
SURAT PEMBERITAHUAN
WAKTU DAN TEMPAT REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
………………………………………………………, diberitahukan kepada saksi pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/Tim Kampanye, yang diselenggarakan
pada :
Hari : ...........................................................................................
Tanggal : ...........................................................................................
Waktu : ...........................................................................................
Tempat/Alamat : ...........................................................................................
...........................................................................................
...........................................................................................
…………………. , ………………………20 ….
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA
KETUA,
(……………………………………………………..)
Catatan :
Para saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus membawa
mandat dari Tim Kampanye.
MODEL CONTOH DB3 - KWK.KPU
Perihal :
Bersama ini disampaikan Berita Acara beserta lampiran dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di :
Kabupaten/Kota : .......................................................................................................
Provinsi : .......................................................................................................
Jenis kelengkapan administrasi dan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
Kabupaten/Kota, terdiri dari :
1. Formulir Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Model DB – KWK.KPU)
2. Formulir Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota. (Model DB 1 – KWK.KPU)
3. Formulir Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB 1 – KWK.KPU)
4. Formulir Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Model DB 2 – KWK.KPU)
5. Formulir Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kabupaten/Kota (Model DB 3 – KWK.KPU)
6. Formulir Berita Acara Penerimaan berkas kelengkapan Admnistrasi dari Panitia Pemilihan
Kecamatan (Model DB 5 – KWK.KPU)
…………………. , …………………. 20 ….
YANG MENYERAHKAN
KPU KABUPATEN/KOTA
KETUA,
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
YANG MENERIMA
KPU PROVINSI,
(……………………………………………………..)
NAMA JELAS
Catatan :
1. Lembar 1 untuk KPU Kabupaten/Kota;
2. Lembar 2 untuk KPU Provinsi.
Kepada
Yth. Ketua KPU Kabupaten/Kota
..........................................................
di-
………………………………….
Penyampaian Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
suara di Kabupaten/Kota
..........................................................
MODEL CONTOH DB4 - KWK.KPU
BERITA ACARA
PENERIMAAN BERKAS KELENGKAPAN
ADMINISTRASI DARI KPU KABUPATEN/KOTA
Pada hari ini ……………………… tanggal …………... bulan ……………………….. tahun
…………………. KPU Kabupaten .................................mengadakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
bertempat di :
Kabupaten/Kota : ...............................................................................................
Provinsi : ...............................................................................................
Telah menyerahkan barang-barang dari Ketua KPU Kabupaten/Kota ……………………
1. …………………………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………………………
6. …………………………………………………………………………………………………
7. …………………………………………………………………………………………………
8. …………………………………………………………………………………………………
9. …………………………………………………………………………………………………
10. …………………………………………………………………………………………………
Demikian Berita Acara Penerimaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH PROVINSI
NO Nama Tanda Tangan
1. Ketua ……………………………… ( ……………………………… )
2. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
3. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
4. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
5. Anggota ……………………………… ( ……………………………… )
MODEL CONTOH DB5 - KWK.KPU
TANDA TERIMA
BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI
PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT KABUPATEN/KOTA
NO Nama
Saksi Pasangan Calon
Kepala Daerah Wakil
Kepala Daerah /
Panwas
Tanda Tangan
1. ……………………… (…………………………)
2. ……………………… (…………………………)
3. ……………………… (…………………………)
4. ……………………… (…………………………)
5. Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota
(…………………………)
………………, ……………………20…
Yang Menyerahkan
KPU KABUPATEN/KOTA
(……………………………)
MODEL CONTOH DB6 - KWK.KPU
BERITA ACARA
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DI TINGKAT PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Pada hari ini ……………. tanggal …………… bulan ……………. tahun ………….. Komisi
Pemilihan Umum Provinsi mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dihadiri oleh saksi pasangan calon Kepala Daerah, Pengawas Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dan anggota masyarakat bertempat di :
Provinsi : ...............................................................................
Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Mencatat hal-hal sebagai berikut :
a. Jumlah pemilih dalam salinan daftar pemilih tetap untuk KPU Kabupaten/Kota di
wilayah KPU Provinsi yang bersangkutan;
b. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan salinan daftar pemilih tetap
untuk KPU Kabupaten/Kota di wilayah KPU Provinsi yang bersangkutan;
c. Jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih dari seluruh KPU
Kabupaten/Kota di wilayah KPU Provinsi yang bersangkutan;
d. Jumlah pemilih dari TPS lain;
e. Jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota (termasuk cadangan);
f. Jumlah surat suara tambahan yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota;
g. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos
dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah KPUD Provinsi yang bersangkutan;
h. Jumlah surat suara tidak terpakai dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah KPU
Provinsi yang bersangkutan;
i. Jumlah surat suara yang terpakai dari seluruh KPUD Kabupaten/Kota di wilayah
KPU Provinsi yang terdiri dari suara sah dan suara tidak sah;
2. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menghitung perolehan suara
masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi, terlampir dalam Model DC 3 –
KWK.KPU.
Demikian ……
MODEL CONTOH DC - KWK.KPU
- 2 -
Demikian Berita Acara dibuat dalam ……………………… (…...) rangkap yang masing-masing
rangkap ditandatangani oleh Ketua, dan anggota KPU Provinsi serta saksi utusan pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir. Berita Acara ini dilampiri :
1. Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi (Model DC 1 – KWK.KPU);
2. Rekapitulasi Jumlah Pemilih TPS dan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tingkat Provinsi (lampiran 1 Model DC 1 – KWK.KPU);
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah tingkat Provinsi (lampiran 2 Model DC 1 – KWK.KPU);
4. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Provinsi (Model DC 2 – KWK.KPU).
1 (satu) rangkap Berita Acara tersebut disampaikan kepada saksi yang hadir.
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
NO. Nama Tanda Tangan
1. Ketua ………………………….. ( …………………….. )
2. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
3. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
4. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
5. Anggota ………………………….. ( …………………….. )
Saksi – saksi dari pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
NO. Nama Saksi dari nomor urut
pasangan calon Kepala
Daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah
Tanda Tangan
1. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
2. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
3. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
4. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
5. ………………………….. ………………………….. ( …………………….. )
CATATAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TINGKAT PROVINSI
NO. URAIAN
KABUPATEN
JUMLAH AKHIR/
DIPINDAHKAN
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
A. Data Pemilih
1 Jumlah pemilih dalam Salinan
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
2 Jumlah pemilih dalam Salinan DPT
yang menggunakan hak pilih.
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
3 Jumlah Pemilih dalam Salinan DPT
yang tidak menggunakan hak pilih
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
4 Jumlah Pemilih dari TPS lain.
B. Penerimaan dan Penggunaan Surat Suara
1. Surat suara yang diterima (termasuk cadangan)
2. Surat suara yang terpakai.
3. Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena
rusak atau keliru dicoblos
4. Surat suara yang tidak terpakai
TANDA TANGAN ANGGOTA KPU PROVINSI
1........... 2.......... 3............. 4........... 5...........
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1........... 2.......... 3............ 4........... 5...........
MODEL DC1 - KWK.KPU
CONTOH
NO. URAIAN
KABUPATEN JUMLAH
AKHIR/
DIPINDAHKAN
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
C. Klasifikasi Surat Suara yang terpakai, berisi suara sah dan tidak sah dan Jumlah TPS/PPS/PPK/Kabupaten/kota
1. Surat suara sah untuk seluruh pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Surat suara tidak sah
3. Jumlah Suara Sah dan tidak Sah
4. Jumlah TPS
5. Jumlah PPS
6 Jumlah PPK
7 Jumlah Kabupaten/Kota
……………………, …………………….20....
KPU Provinsi SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH WAKIL
KEPALA DAERAH
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama Nama Pasangan
Calon
Tanda
Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT PROVINSI
PROVINSI :
A. SUARA SAH
NO.
NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PEROLEHAN SUARA UNTUK PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH JUMLAH
AKHIR/
PINDAHAN
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1. ……………………………………..
dan
…………………………………………………….
2. ……………………………………..
dan
…………………………………………………….
3. ……………………………………..
dan
…………………………………………………….
JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH UNTUK SELURUH PASANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
TANDA TANGAN ANGGOTA KPU PROVINSI
1........... 2.......... 3............. 4........... 5...........
TANDA TANGAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1........... 2.......... 3............ 4........... 5...........
B.SUARA …………
LAMPIRAN
MODEL DC 1 – KWK.KPU
CONTOH
B. SUARA TIDAK SAH
URAIAN
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
Kab/
Kota
……
JUMLAH
AKHIR/
PINDAHAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 SUARA TIDAK SAH
C. SUARA SAH dan TIDAK SAH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 JUMLAH SUARA SAH dan TIDAK SAH
Catatan : - Apabila terdapat kesalahan penulisan angka dalam kolom 3 s/d 13, dicoret angka yang salah, kemudian angka yang benar diperbaiki dan harus
diparaf oleh Ketua KPU Provinsi
- Apabila jumlah kabupaten/Kota melebihi dari jumlah kolom, maka gunakan lembaran baru dengan mencantumkan jumlah pindahan.
KPU PROVINSI SAKSI PASANGAN CALON
No Nama Jabatan Tanda Tangan No Nama Nama Pasangan
Calon Tanda Tangan
1 Ketua 1
2 Anggota 2
3 Anggota 3
4 Anggota 4
5 Anggota 5
PERNYATAAN KEBERATAN
SANKSI DAN KEJADIAN KHUSUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN
REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Provinsi : ………………………………..
Catatan pernyataan keberatan oleh saksi dan kejadian khusus sebagai berikut :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………. , ……………20
SAKSI YANG MENGAJUKAN
KEBERATAN
(…………………………………………..)
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
KETUA,
(……………………………………..)
*) Catatan : Apabila tidak ada keberatan maka diisi ”NIHIL”
MODEL DC2 - KWK.KPU CONTOH
SURAT PEMBERITAHUAN
WAKTU DAN TEMPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TINGKAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
………………………………………………………, diberitahukan kepada saksi pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/Tim Kampanye, yang diselenggarakan
pada :
Hari : .............................................................................................
Tanggal : .............................................................................................
Waktu : .............................................................................................
Tempat/Alamat : .............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
…………………. , ………………. 20 ….
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
KETUA,
(……………………………………………………..)
Catatan :
Para saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus membawa
mandat dari Tim Kampanye.
MODEL DC3 - KWK.CONTOH KPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar