teks

selamat datang di blog saya

Kamis, 16 Desember 2010

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 63 TAHUN 2009

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 63 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI,
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN
KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN
UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10
ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu ditetapkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633);
- 2 -
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 37 Tahun 2008;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 22 Tahun 2008;
Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29
sampai dengan 30 Oktober 2009;
2. Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2
November 2009 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN
UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/
KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
5. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
6. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
selanjutnya disebut PPDP dan KPPS adalah petugas/kelompok yang dibentuk oleh PPS
atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih dan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, serta bersifat sementara.
7. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakan
pemungutan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Pedoman teknis tata kerja yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,
adalah rincian uraian mengenai pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Pasal 2
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis.
- 4 -
Pasal 3
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada azas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 4
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib mematuhi kode etik pelaksana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Bagian Pertama
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 5
(1) KPU Provinsi yang merupakan bagian dari KPU adalah penyelenggara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.
Bagian Kedua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 6
(1) KPU Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
- 5 -
Pasal 7
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat
kecamatan dan desa/kelurahan atau nama lain masing-masing dibentuk PPK dan PPS.
(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPPS dibentuk oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 8
(1) PPK berkedudukan di ibukota kecamatan atau nama lain.
(2) PPS berkedudukan di desa/kelurahan atau nama lain.
(3) KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 9
(1) Keanggotaan KPU Provinsi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan anggota.
(2) Jumlah anggota KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang anggota.
Bagian Kedua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan
anggota.
(2) Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang anggota.
Pasal 11
(1) Keanggotaan PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi
syarat terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.
- 6 -
(3) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(4) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurangkurangnya
30% (tiga puluh per seratus).
Pasal 12
(1) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang
sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada
Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris
PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3) Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara kolektif melalui KPU
Kabupaten/Kota PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris daerah Kabupaten/ Kota.
Pasal 13
(1) Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi
syarat, terdiri dari :
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(2) Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
(3) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala
desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
(4) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30 % (tiga puluh per seratus).
Pasal 14
PPS mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 1 (satu) orang untuk
setiap TPS yang diambilkan dari pengurus RT/RW atau sebutan lainnya.
Pasal 15
(1) Keanggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat disekitar TPS
yang memenuhi syarat, terdiri dari :
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(2) Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
- 7 -
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 16
Pembagian tugas 6 (enam) anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b, ditentukan :
a. 4 (empat) orang Anggota KPPS membantu Ketua KPPS dalam pelaksanaan pemungutan
suara dan penghitungan suara di TPS;
b. 2 (dua) orang Anggota KPPS membantu Ketua KPPS dalam pelaksanaan keamanan TPS.
Pasal 17
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
e. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
i. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dan penguruh partai politik
yang bersangkutan;
(2) KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pengecekan pemenuhan syarat kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, ke Puskesmas.
(3) KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pengecekan pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h, di Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 18
(1) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan
tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan
tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 8 -
(3) KPPS dibentuk selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara dan berakhir 7 (satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 19
Masa tugas sekretariat PPK sama dengan masa tugas PPK.
Bagian Ketiga
Tata Cara Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Paragraf 1
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Anggota Panitia Pemungutan Suara
Pasal 20
(1) Untuk keperluan seleksi Anggota PPK dan Anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan berkenaan dengan seleksi calon Anggota PPK dan Anggota PPS di wilayah
yang bersangkutan.
(2) Pengumuman seleksi calon Anggota PPK dan Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan
cara menempelkan pada papan-papan pengumuman dan/atau dapat melalui media cetak
dan/atau elektronik.
(3) Dalam pengumuman seleksi calon Anggota PPK dan Anggota PPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), wajib disebutkan :
a. persyaratan Anggota PPK dan Anggota PPS;
b. masa tugas PPK dan PPS;
c. uang honorarium tiap bulan;
d. bantuan fasilitasi pemenuhan syarat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih dari instansi kesehatan dan pengadilan setelah dinyatakan lulus;
e. materi tes tertulis dan wawancara.
(4) Pengumuman seleksi Anggota PPK dan Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
(5) Nama-nama calon Anggota PPS disampaikan dan/atau diusulkan bersama Kepala
Desa/Kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) dan ayat (4) kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tes tertulis dan wawancara terhadap calon Anggota
PPK dan Anggota PPS paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan pertama dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
- 9 -
(2) Materi tes tertulis dan wawancara terhadap calon Anggota PPK dan Anggota PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah materi yang berkaitan dengan tugas,
kewenangan serta kewajiban PPK dan PPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan
ketentuan-ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
(3) Pengumuman tes tertulis dan wawancara paling lambat 7 (tujuh) hari pada bulan pertama
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang menghasilkan paling
sedikit 10 (sepuluh) orang calon Anggota PPK pada masing-masing kecamatan dan paling
sedikit 6 (enam) orang calon Anggota PPS pada masing-masing desa/kelurahan dalam
wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Anggota PPK dan Anggota PPS di wilayah
kerjanya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dengan
ketentuan :
a. nama calon Anggota PPK dengan peringkat nilai pertama, kedua, ketiga, keempat, dan
kelima menjadi Anggota PPK di wilayah masing-masing;
b. nama calon Anggota PPS dengan peringkat pertama nilai pertama, kedua, ketiga,
keempat, dan kelima menjadi Anggota PPS di wilayah masing-masing.
Pasal 22
KPU Kabupaten/Kota memandu pengucapan sumpah/janji Anggota PPK dan Anggota PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 paling lambat 1
(satu) hari pada bulan pertama dalam jangka waktu sebagaimana diaksud dalam Pasal 20
ayat (2).
Paragraf 2
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pasal 23
(1) Untuk keperluan seleksi Anggota KPPS, PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan berkenaan dengan seleksi calon Anggota KPPS di wilayah yang
bersangkutan.
(2) Dalam mengumumkan seleksi calon Anggota KPPS, PPS dapat berkoordinasi dengan
Kepala Desa/Kepala Kelurahan di wilayahnya berkenaan dengan fasilitas pengumuman
seleksi calon Anggota KPPS tersebut.
(3) Dalam pengumuman seleksi calon Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib disebutkan :
a. persyaratan Anggota KPPS;
b. masa tugas KPPS;
c. uang honorarium yang diterima;
- 10 -
d. bantuan fasilitasi pemenuhan syarat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih dari instansi kesehatan dan pengadilan setelah dinyatakan lulus;
e. materi tes tertulis dan wawancara.
(4) Pengumuman seleksi calon Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan cara
menempelkan pada papan pengumuman atau dengan cara lain selama 3 (tiga) hari.
Pasal 24
(1) PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tes tertulis dan wawancara terhadap
calon Anggota KPPS paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(2) Materi tes tertulis dan wawancara terhadap calon Anggota KPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah materi yang berkaitan dengan tugas, kewenangan, serta kewajiban
KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan ketentuan-ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008.
(3) Pengumuman tes tertulis dan wawancara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara, yang menghasilkan paling sedikit 14 (empat belas) orang calon Anggota
KPPS pada masing-masing TPS di desa/kelurahan yang bersangkutan.
(4) PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Anggota KPPS di wilayah kerjanya
berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusan KPU PPS, dengan ketentuan nama calon
Anggota KPPS dengan peringkat nilai pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam,
dan ketujuh menjadi Anggota KPPS di desa/kelurahan yang bersangkutan.
(5) Dalam penetapan calon Anggota KPPS sebagaimanad imaksud pada ayat (4), KPU
Kabupaten/Kota wajib memperhatikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk
dijadikan Anggota KPPS.
Pasal 25
PPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 paling lambat 25 (dua puluh lima) hari
sebelum hari pemungutan suara.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 26
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah :
- 11 -
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan
memperhatikan pedoman dari KPU;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya
sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah
memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah
provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi
terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada
KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh KPU kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota
KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi
kepada masyarakat;
- 12 -
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
s. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Gubernur, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undangundang.
(2) KPU Provinsi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berkewajiban :
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu
kepada KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundangundangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU dan menyampaikan tembusannya
kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
antara lain mengadakan seleksi Anggota Panwaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
Bagian Kedua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 27
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- 13 -
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
dalam wilayah kerjanya;
e. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari
KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data
pemilih sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota
yang telah memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota terpilih dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh PPK, PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota
PPK, PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- 14 -
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri,
Bupati/Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan/atau undang-undang.
(2) KPU Kabupaten/Kota dalam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berkewajiban :
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundangundangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
antara lain mengadakan seleksi calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan calon
Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
Pasal 28
Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan
daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ditingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- 15 -
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e
dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh
peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya pada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah diwilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
Pasal 29
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan
daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f
untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf f dan melaporkan
kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel;
m. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah
terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak
suara yang sudah disegel oleh KPPS;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh pengawas
Pemilu lapangan;
- 16 -
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah diwilayah kerjanya;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
q. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
kecuali dalam hal penghitungan suara;
r. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 30
Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang hadir dan pengawas Pemilu lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi,
pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lapangan, peserta Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pengawas Pemilu lapangan dalam Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas Pemilu lapangan dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan;
dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
BAB V
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 31
Pengambilan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat
pleno.
- 17 -
Pasal 32
(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, adalah :
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan rekapitulasi
penghitungan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno
terbuka.
Pasal 33
(1) Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya
4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat
pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 34
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota untuk menetapkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda
selama 3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak
tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dilakukan pemungutan suara.
Pasal 35
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan
paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila Ketua berhalangan, rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin
oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan
teknis dan administratif dalam rapat pleno.
- 18 -
Pasal 36
(1) Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota wajib menandatangani penetapan
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diputuskan dalam rapat pleno
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak
ditandatangani Ketua KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU
Kabupaten/Kota menandatangani penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
(3) Dalam hal tidak ada Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota
menandatangani penetapan hasil Pemilu Kepala Daeah dan Wakil Kepala Daerah, dengan
sendirinya hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan sah dan
berlaku.
Pasal 37
Penyelesaian administrasi hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dilakukan lebih lanjut oleh KPU untuk tingkat provinsi dan
KPU Provinsi untuk tingkat KPU kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB VI
SUMPAH/JANJI
Pasal 38
(1) Sebelum menjalankan tugas PPK, PPS, KPPS mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/KPPS
dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguhsungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan negara
kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
- 19 -
BAB VII
TATA KERJA
Bagian Pertama
Panitia Pemilihan Kecamatan
Pasal 39
(1) Tugas Ketua PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a. memimpin kegiatan PPK;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c. mengawasi kegiatan PPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala,
dengan manual, dan atau elektronik;
f. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersamasama
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi
yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau
pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau sesuai dengan tingkatannya;
g. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi
peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir; dan
h. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang
ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Tugas anggota PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
Pasal 40
(1) Tugas Ketua PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilaksanakan dalam rapat PPK.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan
ketua PPK.
(3) Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
rapat.
- 20 -
(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusyawarahkan pelaksanaan tugas
pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 41
(1) Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
(2) Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap
semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat
dan saran dalam rapat.
Pasal 43
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah
mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 44
(1) Tugas sekretaris PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a. membantu pelaksanaan tugas PPK;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan
d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.
(2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua
PPK.
Pasal 45
(1) Tugas staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan
teknis penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Staf sekretariat urusan tata usaha dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan segala
urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan
serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
untuk kegiatan PPK.
(3) Staf sekretariat urusan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
mempunyai tugas menyiapkan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
beserta kelengkapan administrasinya.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat bertanggung jawab kepada Sekretaris PPK.
- 21 -
Bagian Kedua
Panitia Pemungutan Suara
Pasal 46
(1) Tugas Ketua PPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. memandu pengucapan sumpah/janji Ketua dan Anggota KPPS;
d. mengawasi kegiatan KPPS;
e. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang
ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota
atas dasar kesepakatan antar anggota.
(3) Tugas anggota PPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPS;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan;
(4) Dalam melaksanakan tugas, anggota PPS bertanggungjawab kepada ketua PPS.
Pasal 47
PPDP bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih
sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, atas petunjuk PPS.
Pasal 48
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, dilaksanakan dalam rapat PPS.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan
ketua PPS.
(3) Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
rapat.
(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusyawarahkan pelaksanaan tugas
pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 22 -
Pasal 49
(1) Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
(2) Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab semua hasil
rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 50
Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat
dan saran dalam rapat.
Pasal 51
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah
mufakat, ketua PPS mengambil keputusan dari suara terbanyak.
Bagian Ketiga
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pasal 52
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan
suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota
KPPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada
pemilih terdaftar yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk tiap TPS;
d. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
e. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon
yang akan bertugas di TPS.
(2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di TPS adalah:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon
yang akan bertugas di TPS;
c. melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir
terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS;
d. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
e. membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat;
f. mengambil sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
- 23 -
g. menandatangani berita acara dan surat suara tambahan sebanyak 2,5% (dua setengah
per seratus), bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
h. menandatangani surat suara; dan
i. mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di TPS adalah:
a. menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti
penghitungan suara;
b. memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi
yang memiliki surat mandat dari Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan
lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah atau sesuai dengan tingkatannya di TPS; dan
d. melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Pasal 53
(1) Tugas anggota KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a. membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas; dan
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua KPPS.
(2) Dalam melaksanakan tugas, anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
BAB VIII
ANGGARAN
Pasal 54
(1) Biaya untuk pelaksanaan seleksi calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS dibebankan pada
anggaran APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota.
(2) Biaya untuk pelaksanaan tugas KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, dan
KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan
pada anggaran APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota.
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 55
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu
lanjutan, masa kerja PPK dan PPS diperpanjang, dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah tanggal pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan.
- 24 -
Pasal 56
(3) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan dalam waktu bersamaan
dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, untuk
efisiensi dan efektivitas anggaran, pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah Provinsi
dan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan pendanaan bersama.
(4) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan dalam waktu bersamaan
dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota,
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dapat mendukung pendanaan Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur.
(5) Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota tidak
dilakukan bersamaan dengan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi yang
bersangkutan dapat membantu pendanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota di wilayah masing-masing.
Pasal 57
(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi menetapkan
pedoman teknis tentang penyusunan tata kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan ini.
(2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil
Walikota, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pedoman teknis tentang penyusunan tata
kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan
ini.
Pasal 58
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
- 25 -
Pasal 59
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar