teks

selamat datang di blog saya

Jumat, 17 Desember 2010

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 69 TAHUN 2009

TENTANG
PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman
yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
menyatakan bahwa masa kampanye adalah merupakan tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman
Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4836);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 37 Tahun 2008;
- 3 -
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 Tahun 2008;
13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29
sampai dengan 30 Oktober 2009;
2. Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2
November 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN
TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/
Kota.
4. Partai politik adalah partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
- 4 -
5. Gabungan partai politik adalah gabungan dua partai politik atau lebih yang secara
bersama-sama bersepakat secara tertulis untuk mengusulkan dan atau mencalonkan 1
(satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
6. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan
calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan
atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang
telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
7. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
8. Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut
kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim
kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih
dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi,
dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan dalam
jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
9. a. Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan
masyarakat yang hendak diwujudkan;
b. Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai
dan atau mewujudkan visi;
c. Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan
operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.
10. Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia yang pada saat hari pemungutan suara
telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan/atau
tidak sedang dicabut hak pilihnya.
11. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye
oleh pasangan calon kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara
berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara,
debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan
kepada pasangan calon.
- 5 -
12. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah lembaga yang melakukan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
13. Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPK dan
PPS, adalah panitia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
14. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan
program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang
untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih
pasangan calon tertentu.
15. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program
pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan
kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon terentu.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektifitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di
seluruh wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1) Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip
jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan
politik masyarakat.
- 6 -
(2) Pendidikan politik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
(3) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
Pasal 5
(1) Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut :
a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye;
b. terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya
dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan;
c. terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan
d. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
(2) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak memenuhi seluruh
unsuh tersebut secara kumulatif, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai
kegiatan kampanye.
Pasal 6
Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam
kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB II
ORGANISASI PENYELENGGARA
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon membentuk tim kampanye.
(2) Dalam membentuk tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon
berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusul.
(3) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan
tahapan kampanye dan bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye.
(4) Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, tim kampanye tingkat provinsi dapat
membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau kecamatan.
(5) Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, tim kampanye
tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.
- 7 -
Pasal 8
(1) Nama-nama dan identitas anggota tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
harus didaftarkan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya dengan menggunakan formulir Model AB-KWK dalam 4 (empat) rangkap,
dengan ketentuan :
a. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. 1 (satu) rangkap untuk Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. 1 (satu) rangkap untuk Polri sesuai tingkatannya.
(2) Pendaftaran nama-nama anggota tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota dan
kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersamaan pada waktu
pengusulan dan atau pencalonan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai
politik atau perseorangan.
(3) Pendaftaran nama-nama anggota tim kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan
kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan kampanye.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama anggota tim
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
(2) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang berdomisili di daerah tempat pelaksanaan kampanye dan yang telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah/pernah kawin serta tercantum dalam daftar
pemilih.
Pasal 10
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 10 dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/
atau oleh tim kampanye.
BAB III
MATERI KAMPANYE
Pasal 11
(1) Materi kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon meliputi visi, misi, dan program
pasangan calon.
(2) Materi kampanye yang diwujudkan dalam visi, misi, dan program pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis dan wajib disampaikan kepada
masyarakat pemilih.
- 8 -
Pasal 12
Visi, misi, program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dokumen resmi daerah
apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 13
Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan dengan
cara :
a. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan
kepada umum;
b. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
c. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
d. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan
calon lain; dan
e. tidak bersifat provokatif.
Pasal 14
Materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, harus :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
d. meningkatkan kesadaran hukum;
e. memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari
pendidikan politik; dan
f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara pasangan calon dengan masyarakat sebagai
bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Pasal 15
Dalam rangka pendidikan politik, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat
memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye yang meliputi visi, misi, dan program
pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
BAB IV
BENTUK KAMPANYE
Pasal 16
(1) Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dilaksanakan dalam
bentuk :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
- 9 -
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat umum;
g. rapat umum;
h. debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau
i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain
kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan
partai politik, acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan
olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar serta rapat umum.
(2) Semua bentuk kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon, tim kampanye, dan
petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi visi, misi, dan
program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila pasangan calon menjadi
pasangan calon terpilih.
Pasal 17
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, diatur sebagai
berikut :
a. dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup;
b. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola
ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat
Provinsi, dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
c. menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama
pembicara, dan penanggung jawab;
d. pemberitahuan secara tertulis kepada aparat Polri setempat dengan tembusan disampaikan
kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan pengawas pemilu sesuai
tingkatannya berkenaan dengan hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan
penanggung jawab serta jumlah yang diundang;
e. hanya dibenarkan membawa atau menggunakan nomor urut dan foto pasangan calon,
tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusul, simbol-simbol, pataka,
dan/atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang mengadakan kampanye di
tempat pertemuan terbatas;
f. atribut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dibenarkan dipasang
sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas dan tidak dibenarkan
dipasang di luar halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.
Pasal 18
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, diatur sebagai
berikut :
a. dilaksanakan di dalam ruangan tertutup atau terbuka atau gedung dengan jumlah peserta
tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta
pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung;
b. diadakan dialog yang sifatnya interaktif;
- 10 -
c. jumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang;
d. menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama
pembicara, dan penanggung jawab;
e. pemberitahuan secara tertulis kepada aparat Polri setempat dengan tembusan disampaikan
kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan pengawas pemilu sesuai
tingkatannya berkenaan dengan hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan
penanggung jawab serta jumlah yang diundang;
f. hanya dibenarkan membawa atau menggunakan foto pasangan calon atau atribut, simbolsimbol,
pataka dan/atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang
mengadakan kampanye di tempat pertemuan tatap muka dan dialog;
g. atribut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada huruf f hanya dibenarkan dipasang
sampai dengan halaman gedung atau tempat tatap muka dan dialog, atau paling jauh 200
(dua ratus) meter di luar halaman gadung atau tempat pertemuan tatap muka dan dialog.
Pasal 19
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf c, diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan melalui media cetak dan/atau media elektronik dengan memberikan
kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan
program pasangan calon dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk, dan substansi
pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
b. materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dan kode etik jurnalistik;
c. Media cetak dan media elektronik dapat menyediakan rublik khusus bagi para pasangan
calon sehingga penyelenggaraan dan penyampaian visi, misi, dan program kampanye oleh
dan/atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai
penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan;
Pasal 20
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
penyiaran melalui radio dan/atau televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf
d, diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan dalam bentuk promosi yang disesuaikan dengan pengaturan jadwal promosi
dengan ketentuan kesempatan yang tidak digunakan oleh pasangan calon tidak dapat
dimanfaatkan oleh pasangan calon lainnya;
b. apabila dilaksanakan dalam program yang berbentuk perbincangan (dialog interaktif),
apabila yang dibicarakan masalah-masalah kontroversial perlu melibatkan pihak-pihak
yang dianggap mewakili berbagai pendapat (para pakar sesuai dengan bidangnya);
c. penyampaian materi kampanye dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada
huruf a melalui media cetak atau media elektronik kepada stasiun televisi, radio atau surat
kabar dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum mulai kampanye.
- 11 -
Pasal 21
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
penyebaran bahan kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e, diatur sebagai berikut :
a. penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan
terbatas, tatap muka dan dialog, dan atau di tempat umum;
b. penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu antara lain
berupa selebaran, sticker, topi, barang-barang cinderamata atau barang lain seperti buku,
korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman atau makanan kemasan dengan logo,
gambar, dan atau slogan pasangan calon, dan/atau partai politik dan/atau gabungan
partai politik pengusul.
Pasal 22
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f, diatur sebagai berikut :
a. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, berkoordinasi dengan Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, untuk
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
b. alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja,
vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik
pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas
hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan
pohon perindang jalan);
c. alat peraga dapat ditempatkan pada tempat milik perseorangan atau badan swasta, dengan
izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
d. pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan
setempat sesuai dengan Peraturan Daerah setempat;
e. pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga
pasangan calon lainnya;
f. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan pasangan calon yang
tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga
tersebut;
g. Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau
memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon tersebut;
h. Pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling
lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Pasal 23
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g, diatur sebagai berikut :
- 12 -
a. dilaksanakan di ruang terbuka (lapangan, studion, atau alun-alun) dengan peserta tidak
melebihi kapasitas tempat terbuka tersebut;
b. dapat dihadiri masa pendukung dan warga masyarakat lain;
c. pemberitahuan secara tertulis kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan
Pengawas Pemilu berkenaan dengan hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan
penanggungjawab serta jumlah orang yang akan hadir;
d. hanya dibenarkan membawa atau menggunakan foto pasangan calon atau atribut, simbolsimbol,
pataka, dan/atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang
mengadakan kampanye.
Pasal 24
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf h, diatur sebagai berikut :
a. pelaksanaan debat pasangan calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dan disiarkan langsung oleh media elektronik;
b. dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, dengan ketentuan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali
untuk calon Kepala Daerah dan sebanyak 2 (dua) kali untuk calon Wakil Kepala Daerah;
c. moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/
Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur,
simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
d. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat menghadirkan audiens dalam jumlah
terbatas, dengan undangan;
e. format dan materi debat pasangan calon dan moderator yang dipilih KPU Provinsi dan/
atau KPU Kabupaten/Kota harus mendapat kesepakatan/persetujuan dari pasangan calon
peserta debat.
Pasal 25
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung unsur
budaya.
Pasal 26
Polri sesuai tingkatannya dapat mengusulkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada pasangan
calon dan atau tim kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah tempat/lokasi
kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, dan KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan
memberitahukan kepada pasangan calon dan atau tim kampanye yang bersangkutan.
Pasal 27
Peserta kampanye yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor
secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang :
- 13 -
a. melakukan pawai kendaraan bermotor;
b. melanggar peraturan lalu lintas.
Pasal 28
Apabila dua pasangan calon atau lebih melakukan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka
dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan pada hari
yang sama tetapi pada tempat yang berbeda, Polri sesuai tingkatannya wajib mengatur rute
kepulangan peserta kampanye, sehingga tidak bertemu pada satu jalan.
Pasal 29
(1) Keikutsertaan personil satuan tugas (Satgas) atau sebutan lainnya dari partai politik atau
gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan calon dalam setiap kegiatan
kampanye tidak dibenarkan menggunakan seragam mirip Tentara Nasional Indonesia/
Polisi Negara Republik Indonesia, menyimpan dan atau membawa senjata api dan senjata
tajam, serta wajib membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan kampanye.
(2) Pembentukan posko Satgas atau sebutan lainnya dari partai politik atau gabungan partai
politik yang mencalonkan pasangan calon serta pembentukan kelompok-kelompok
pendukung pasangan calon yang tidak terdaftar dalam tim kampanye tidak dibenarkan
dan dapat dibubarlan oleh Polri sesuai tingkatannya apabila nyata-nyata telah
mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
BAB V
JADWAL WAKTU DAN LOKASI KAMPANYE
Pasal 30
(1) Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, dilaksanakan selama jangka waktu 14 (empat belas) hari, dimulai sejak 3 (tiga)
hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan berakhir 3 (tiga) hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah masa tenang dan dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk
apapun.
Pasal 31
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye rapat umum dan/atau
pertemuan terbatas dan/atau tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
untuk setiap pasangan calon, dengan memperhatikan usul dari pasangan calon dengan
ketentuan :
- 14 -
a. hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota dengan acara penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon
secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog;
b. jadwal kampanye berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c. jadwal dan waktu kampanye sebagaimana dimaksud dengan huruf a untuk tiap pasangan
calon ditentukan secara musyawarah mufakat dengan tim kampanye pasangan calon;
d. tim kampanye pasangan calon menerima susunan dan jadwal kampanye yang telah
disepakati paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan tembusan
kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota serta Polri sesuai tingkatannya.
Pasal 32
(1) Tim kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan kesempatan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, baik sebagian atau seluruhnya, memberitahukan
secara tertulis kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sebelum masa kampanye.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal kampanye.
(3) Jadwal kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah
diperbaiki kepada pasangan calon dan tim kampanye sesuai tingkatannya, dengan
tembusan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah
Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota serta Polri sesuai
tingkatannya.
Pasal 33
(1) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan
diselenggarakan kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye, dengan
tembusan kepada pasangan calon yang bersangkutan, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye, dan
keputusan tersebut diberitahukan kepada pasangan calon yang bersangkutan, Panwaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 34
Petugas kampanye dari setiap Pasangan calon wajib menunjuk seorang atau lebih anggotanya
sebagai koordinator lapangan, yang bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan
ketertiban peserta kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat
kampanye.
- 15 -
Pasal 35
(1) Apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta kampanye terjadi
gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, petugas Polri dapat mengubah rute perjalanan
yang telah ditentukan.
(2) Perubahan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan
persetujuan dari Pasangan calon yang bersangkutan.
BAB VI
PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak
dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye oleh pasangan calon kepada
masyarakat.
(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara,
gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter,
interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima
pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan
mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan
mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama
masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk
lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau
merugikan Pasangan Calon.
Pasal 37
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik
Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran
swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan
memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi
Kampanye.
- 16 -
(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh
dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan
persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon.
Bagian Kedua
Pemberitaan Kampanye
Pasal 38
Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau
siaran tunda dan oleh media massa cetak.
Pasal 39
Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk
pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon.
Bagian Ketiga
Penyiaran Kampanye
Pasal 40
(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog,
dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak
pendapat.
(2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana diubah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 41
(1) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat
melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail),
dan/atau faksimili.
(2) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog dapat diatur bersama-sama dengan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Bagian Keempat
Iklan Kampanye
Pasal 42
(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh Pasangan Calon pada media massa cetak dan/atau
lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
- 17 -
(2) Iklan Kampanye dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca,
pendengar, dan/atau pemirsa, antara lain bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan
dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, atau
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, memperolok-olokan,
merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia,
atau merusak hubungan internasional.
(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama
kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye, yaitu
memberikan peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam
tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta kampanye.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
Pasal 43
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau
blocking time untuk Kampanye.
(2) Blocking segment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kolom pada media cetak
dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
(3) Blocking time sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah hari/tanggal penerbitan media
cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi
publik.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam
format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.
(5) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual spot iklan
yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang
lain.
Pasal 44
(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon
secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik
untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye.
(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon
secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik
untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.
(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.
- 18 -
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan
kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Pasal 45
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan
Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode
etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan
Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.
(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan
Kampanye komersial.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye layanan
masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam
puluh) detik.
(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak
lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga
penyiaran.
(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 46
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan
berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon.
BAB VII
KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 47
Pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 19 -
Pasal 48
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon selama masa kampanye.
BAB VIII
PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pasal 49
Dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasangan calon
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi atau data dari penyelenggara di daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye
dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
Pasal 51
Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/ kelurahan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana
Kampanye.
BAB IX
LARANGAN DALAM KAMPANYE
Pasal 52
(1) Pasangan calon dan tim kampanye serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 5, pada masa :
a. sebelum tanggal dimulai masa kampanye;
b. dalam masa kampanye, yaitu apabila di luar jadwal yang telah ditentukan untuk
pasangan calon;
c. 3 (tiga) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara.
(2) Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan pelaksana kampanye yang
dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan
sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan
nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa disuatu tempat dapat dikategorikan
kampanye apabila memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 5.
- 20 -
Pasal 53
(1) Tim, peserta, dan petugas kampanye, dilarang :
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang
lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseoranng, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau pasangan calon yang
lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut pasangan calon lain selain
dari gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
(2) Dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan :
a. Hakim pada semua peradilan;
b. Pejabat BUMN/BUMD;
c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, yaitu jabatan dalam bidang
eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di
dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan
kepaniteraan pengadilan;
d. Kepala Desa atau sebutan lain.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila pejabat tersebut
menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(4) Pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya ;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye
dan juru kampanye dalam pemilihan.
Pasal 53
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala
desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.
- 21 -
Pasal 54
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta
pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,
seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 55
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan
tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i, sanksi dengan tahapan :
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum
terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu
daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi
menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditentukan :
a. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan peringatan tertulis dan/atau
penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2
(dua) hari setelah menerima laporan tertulis berkenaan dengan pelanggaran larangan
kampanye tersebut;
b. Peringatan tertulis dan/atau penghentian kampanye sebagaimana dimaksud pada
huruf a,menggunakan formulir Model AB 1-KWK dibuat dalam 4 (empat) rangkap,
dengan ketentuan :
2) 1 (satu) rangkap untuk pelaksana kampanye;
3) 1 (satu) rangkap untuk Polri sesuai tingkatannya;
4) 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya;
5) 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
BAB X
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN KAMPANYE
Pasal 56
Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.
- 22 -
Pasal 57
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di
tingkat desa/kelurahan.
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, tim Kampanye, peserta
kampanye, dan petugas Kampanye.
Pasal 58
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan
atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan
kepada Panwaslu kecamatan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau
lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan
kepada PPS.
Pasal 59
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian
dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2) dengan melakukan :
a. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang
terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang
adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan Kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan
Kampanye berikutnya; dan
d. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.
(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 60
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye,
dan petugas Kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
- 23 -
Pasal 61
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (1) dengan melaporkannya kepada PPK.
(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
Pasal 62
(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat
kecamatan.
(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye di
tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta
Kampanye, dan petugas Kampanye.
Pasal 63
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK dengan sengaja melakukan
atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada
Panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau
lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada
Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
Pasal 64
(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau
kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (2) dengan melakukan :
a. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang
terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang
cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan Kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan
Kampanye berikutnya; dan/atau
d. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008.
- 24 -
Pasal 65
(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) dengan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
Pasal 66
(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat
kabupaten/kota, terhadap :
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye
yang sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye
yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu
kabupaten/kota :
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung
unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten/kota tentang
pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada
Kepolisian tingkat kabupaten/kota;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada
anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/
kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye
yang sedang berlangsung.
Pasal 67
(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupaten/kota,
Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU
kabupaten/kota.
- 25 -
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung
bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye,
tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota
meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 68
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) selain yang diatur dalam
Undang-Undang.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4)
selain yang diatur dalam Undang-Undang ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara
bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam
pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68, Panwaslu kabupaten/kota melakukan :
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian
tingkat kabupaten/kota; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
tentang sanksi.
Pasal 70
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
Pasal 71
(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat provinsi,
terhadap :
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung;
atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye
yang sedang berlangsung.
- 26 -
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi :
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung
unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi tentang pelanggaran
Kampanye untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi yang
terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang
sedang berlangsung.
Pasal 72
(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a
pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat provinsi, Panwaslu
provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU provinsi.
(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti
permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi meneruskan laporan tersebut kepada
Bawaslu.
Pasal 73
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) selain yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4)
selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ditetapkan dalam kode etik yang
disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- 27 -
Pasal 74
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam
pelaksanaan kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
provinsi, tim kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72, Panwaslu provinsi melakukan :
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dimaksud kepada Kepolisian tingkat provinsi; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
tentang sanksi.
Pasal 75
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
Pasal 76
Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota serta tindak lanjut KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal
pelaksanaan Kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.
BAB XI
DANA KAMPANYE
Pasal 77
(1) Dana kampanye digunakan Pasangan Calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh
tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
dan
c. Sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan
perorangan dan/atau badan hukum swasta.
(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang,
dan/atau jasa.
- 28 -
Pasal 78
Dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat
berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan hukum swasta
nonpemerintah).
Pasal 79
(1) Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
tidak boleh melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan hukum swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 tidak boleh melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh juta rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan lebih dari Rp
2.5000.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 80
(1) Dana kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) wajib dicatat
dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana
Kampanye Pasangan Calon pada Bank.
(2) Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima.
(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) wajib dicatat dalam
pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari
pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.
(4) Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga)
hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan
pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 81
(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye melaporkan penerimaan dana Kampanye kepada KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu)
hari setelah berakhirnya Kampanye.
- 29 -
(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat
dihubungi.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan dana
Kampanye setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masyarakat melalui media massa 1 (satu) hari setelah menerima laporan dana Kampanye
dari Pasangan Calon.
Pasal 82
(1) Pasangan Calon melalui tim Kampanye di tingkat provinsi atau kabupaten/kota
melaporkan penggunaan dana Kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan penerimaan dan
penggunaan dana Kampanye yang diterima dari Pasangan Calon dan tim Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk paling
lama 2 (dua) hari sejak diterimanya laporan.
(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit dana Kampanye
kepada masyarakat paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari
kantor akuntan publik, dan dokumen tersebut wajib dipelihara serta terbuka untuk umum.
Pasal 83
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) yang memenuhi persyaratan.
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang
bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi secara
langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye;
dan
b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang
bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan
anggota atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
- 30 -
(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 84
(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dalam proses pelaksanaan
audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
membatalkan penetapan kantor akuntan publik yang bersangkutan.
(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (3).
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan kantor akuntan publik pengganti
untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pasangan Calon yang
bersangkutan.
Pasal 85
(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang
berasal dari :
a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga
negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah.
(2) Tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas daerah paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 86
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja
monitoring pelaksanaan kampanye, yang keanggotaannya terdiri dari instansi lain
- 31 -
yang sangat erat kaitannya dengan kampanye dengan jumlah anggota disesuaikan dengan
kemampuan keuangan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pada daerah konflik dan/atau daerah lain yang dianggap daerah rawan konflik KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya melakukan koordinasi yang
sebaik-baiknya dengan pihak Polri dan TNI.
Pasal 87
Untuk keperluan pelaksanaan audit dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, KPU menetapkan pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah serta pedoman audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 88
Pasangan calon atau tim kampanye sesuai tingkatannya menandatangani surat mandat saksi
pasangan calon dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi.
Pasal 89
Contoh formulir Model AB-KWK dan Model AB 1-KWK untuk keperluan kampanye Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 dengan penyesuaian.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pedoman
teknis tentang tata cara kampanye dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan ini.
Pasal 91
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
- 32 -
Pasal 92
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
MODEL AB-KWK
NAMA TIM KAMPANYE DAN PELAKSANA KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Nama pasangan calon : 1.....................................................................
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2.....................................................................
Nomor urut penetapan KPU : .......................................................................
Nomor rekening khusus dana : 1.....................................................................
kampanye pasangan calon dan 2.....................................................................
tim kampanye
Bersama ini menyampaikan nama tim kampanye dan pelaksana kampanye pasangan calon
tersebut, yaitu :
1. Nama lengkap : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
.......................................................................
Pekerjaan/jabatan : .......................................................................
2. Nama lengkap : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
.......................................................................
Pekerjaan/jabatan : .......................................................................
3. Nama lengkap : .......................................................................
Alamat : .......................................................................
.......................................................................
Pekerjaan/jabatan : .......................................................................
Demikian untuk menjadi maklum.
.............................., ........................................ 2009
Yang mengajukan,
……..…………………………….
Tembusan disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota*);
3. 1 (satu) rangkap untuk Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota*);
4. 1 (satu) rangkap untuk Polri sesuai tingkatannya.
Catatan :
1. Jumlah nama tim kampanye dan pelaksana kampanye dapat disesuaikan.
2. Formulir Model AB-PPWP digunakan untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, apabila tim kampanye
dan atau pelaksana kampanye dibentuk ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. *) coret yang tidak diperlukan
CONTOH
MODEL AB 1-KWK
PERINGATAN TERTULIS / PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH *)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi ………………./Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………../
Komisi Pemilihan Umum Kota ………………….. *)
1. Dasar :
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008;
c. Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi ………………./Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten ………………../Komisi Pemilihan Umum Kota ………………….. *) tanggal
…………………………….. 2009.
2. Memutuskan :
Memberikan peringatan tertulis/menghentikan kegiatan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah*), kepada :
Nomor dan nama pasangan calon : ..............................................................................
..............................................................................
Nama Anggota Tim Kampanye : ..............................................................................
..............................................................................
Nama Anggota Pelaksana Kampanye : ..............................................................................
..............................................................................
sehubungan dengan telah dinyatakan melanggar ketentuan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal . . . , Pasal . . . , Pasal . . . , dan Pasal . . . Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal . . . ,
Pasal . . . , Pasal . . . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dan Pasal ……… Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor … Tahun 2009, dan Keputusan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota………..
3. Demikian untuk dilaksanakan.
................................... , .......................................... 2009
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Komisi
Pemilihan Umum Kota*)
Ketua,
………………………………..
Tembusan disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota*);
3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota*);
4. 1 (satu) rangkap untuk Polri sesuai tingkatannya.
Catatan :
1. Jumlah dan nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden/Anggota tim Kampanye/Anggota pelaksana kampanye dapat
disesuaikan.
2. Ketentuan Pasal yang dilanggar diisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi
Pemilihan Umum.
3. *) coret yang tidak diperlukan.
CONTOH
CAP
Lampiran : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 69 TAHUN 2009
Tanggal : 3 Desember 2009
CONTOH FORMULIR KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1. NAMA TIM KAMPANYE DAN PELAKSANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (MODEL AB-KWK).
2. PERINGATAN TERTULIS/PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE PEMILIHAN
UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (MODEL AB 1-KWK).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar