teks

selamat datang di blog saya

Sabtu, 12 Februari 2011

Kemana Kucari Kurniamu

Oleh:Dheminto

Bintang gemintang tertimpa awan kelam. Membuat malam kian renta dan muram. Burung hantupun merintih, mengabarkan duka Sobirin yang dihujam gundah merobek jiwa. Gundah harus meninggalkan gubug reotnya, bila tak mampu bayar kontrakan. Gundah bagaimana dia harus berlebaran. Lebih gundah bila anak dan istrinya harus tidur berselimutkan kelaparan. Sementara angin malam yang mendesah membawa aroma busuk sisa pesta buka puasa pejabat tadi sore, menambah suasana kian mengiris-iris hati. Di beranda reot itu, Pak sobirin masih duduk diam dan membatu. Disandarkannya wajah penuh guratan duka pada bantalan keras kursi kayu. Tangan kanan memijit-mijit dahi. Beberapa kali ditariknya napas panjang, tuk sekedar mengibas segala resah. Pikirannya kembali melayang. Mengapa sudah sebulan ini dia keliling tak juga didapatkan jatah rejekinya? Dengan bermodalkan peralatan tukang seadanya, Sobirin keliling menawarkan jasa pembuatan taman. Entah sudah berapa perumahan disinggahi. Tapi tak satupun order diterimanya. Tak sepeserpun rupiah didapatinya. Sementara kebutuhan bertumpuk tumpang tindih bagai benang kusut, yang dia tak tahu bagaimana mengurainya. Kepalanya makin berdenyut. Mata nanar. Berkali-kali dinariknya napas panjang. Tak terasa butiran beningpun menetes dipipinya.

“Pak.............”, sapa Bu Sobirin memecah keheningan. Pak sobirin terperanjat. Dengan cepat dihapus air mata di kedua pipinya, serta membuang jauh kegelisahan pada kegelapan malam.
“Ada apa bu...?” jawab Pak Sobirin ditenang-tenangkannya.
“Beras kita sudah habis! Bagaimana?” kata bu sobirin memelas.
Diraihnya dompet dicelana. Dibuka. Yang ada hanya seribu perak.
Dengan bergetar Pak sobirin mengulurkan lembaran lusuh itu ke pangkuan Sumirah, istrinya, “Ini bu....tinggal seribu..!”.
Sumirah menerimanya dengan gemetar menahan amarah. Kegetiran terpancar jelas diwajah yang memerah. Mendungpun mengembang, dan Airmata tumpah ruah di kedua pipinya. Sumpah serapahpun berhamburan tak terbendung.
“Uang segini untuk apa Pak.....!!? Ini cuman dapat garam ! Apa anak istrimu suruh makan garam tok..mikir to mikir. Otak itu untuk mikir.!!?”. Sumirah berang.
“Sabar to bu........!”, kata Pak Sobirin menghibur istrinya.
“Sabar..Sabar! Kurang sabar apa aku pak !! Sudah saya bela-belain buruh kesana- kemari buat nyari makan. E..... bapak malah males-malesan ! laki-laki apa itu pak??! Sudah tahu mau lebaran, ndak punya beras, Hanun ndak punya baju, kontrakan habis belum bayar, e... bapak malah santai-santai saja ! mikir dong pak, mikir!!!” teriak Sumirah dengan wajah merah padam.
Pak Sobirin terdiam. Tak tahu harus menjawab apa. Dia hanya bisa diam, tertunduk dan kelu.
“Bagaimana pak?? !!!!”,.
Pak Sobirin menarik napas panjang. Matanya dipejamkan. Berusaha tegar dan sabar. Ditahannya air mata agar tak berlinang. Kemudian dipegang tangan istrinya yang berdebu, tuk coba memberi harapan ! Satu harapan. Yang tak lebih hanya fatamorgana yang bisa hilang ditelan gulitanya malam.
“Bu...! Kita harus yakin akan karunia Allah. Insyaallah besok kita akan dapat yang kita butuhkan. Besok kita berusaha. Sekarang mari, kita berdoa. Kita sholat tahajud ya bu!”.
“Berdoa.-berdoa!!! Memang kenyang dengan berdoa !!? Sudah lelah aku berdoa pak! Tapi mana?! Mana!!? Kita tetap kere pak! Sekarang yang penting usaha! Usaha pak! Ndak malah nglamun begitu !!”, teriak bu sobirin sambil membanting pintu sekeras-kerasnya. Pak sobirin hanya bisa diam dan mengelus dada.
Tak lama diambilnya sajadah usang. Ditumpahkannya kegundahan dalam sujud tahajud yang panjang. Bagai ngarai tak terbendung, semua biang gelisah resah dipanjatkan kepada Sang penguasa malam. Dia tak ingin lepas dari sujud. Bahkan hingga sahur menjelang.
Jam telah berdentang 3 kali. Pak Sobirin, Sumirah dan Hanun putri tercinta telah duduk dihamparan tikar lusuh untuk santap sahur. Hanun memandang ke tengah. Dilihatnya hanya ada nasi putih. Tak ada yang lain. Padahal kemarin Hanun telah mengajukan permintaan
“ Bapak..! Hanun pingiiiin banget sahur pake ayam goreng. Sekaliiii saja !! Besok pak ya!!”
“Ya.. Insyaallah”, jawabnya ketika itu.
“Janji lo pak”.
“Ya ! Insyaallah”.
Tapi malam ini, yang tersaji hanya nasi putih dan kecap. Hanya itu.
“Mak...! Lauknya mana!!?” kata Hanun
“Tanya tuh Bapakmu??!”, jawab Sumirah sewot
Karena tak mampu menerima tatapan memelas Hanun dan wajah garang istrinya pak Sobirinpun bangkit dan luruh dalam sujud yang berurai air mata.
Airmatapun makin tak terbendung, ketika dia ingat permintaan hanun minggu yang lalu.
“Bapak !! bajuku sobek...!!” kata Hanun merajuk
“Pakai yang lain dulu to sayang...!” jawab pak sobirin.
“Yang mana bapak...................? kan yang lainnya sudah robek-robek semua”.
“Ya.. nanti dijahit dulu !!”.
“Masak sobek begini dijahit !”, kata Hanun sambil menunjukkan sobek bajunya yang tak mungkin dijahit.
“ Ya sudah nanti ditambal”.
“Masak ditambal!!??!.... Lagian...... masak mau lebaran pake’ baju tambalan !! Kan malu......beli dong pak !!!”.
“Hanun............bapak belum punya uang!”.
“Bapak pasti gitu !!....nggak mau mbelikan baju Hanun kan!!....bapak jahat! Bapak jahat!!”. Katanya cemberut sambil lari masuk ke kamar. Hanunpun menangis dan marah !!!. Hingga seharian dia mengurung diri di kamar. Sementara Pak Sobirin hanya bisa mendesah. Tak tahu harus berbuat apa. Kontrakan rumahpun terlambat 3 bulan belum terbayar. Si empu rumah telah memberi tenggat, bila sampai lebaran belum terbayar maka mereka harus keluar. Keluar kemana?
****
Matahari tak henti mamanggang bumi yang kering dan lapuk. Debu dan pasirnya terhempas-hempas oleh angin kemarau yang panas. Siangpun makin panas menyengat. Sebagian orang akan memilih berteduh dalam rumah yang dingin dan sejuk. Tapi tidak bagi Sobirin. Meski tengah berpuasa, Dia harus tetap melangkah menantang matahari. Berkeliling dari rumah ke rumah, untuk mencari kurnia Illahi..
Mentari sudah tergelincir. Ketika Sobirin melepas penat dibawah pohon beringin ujung perumahan. Disekanya keringat asin dari wajah dan leher. Dari subuh dia berkeliling, namun yang didapat hanya lelah, lapar dan dahaga yang mencekik, mendera setitik asa yang tinggal tersisa. Hati makin pilu, ketika kembali terngiang cercaan istrinya semalam. Ketika teringat kembali putrinya tercinta. Bagai anak panah, doa-doapun dilepas sampai ke atap-atap langit.
“Ya Allah.......... mengapa nasib tak jua berpihak padaku? Harus kemanakah kucari karuniaMu?!.”, ratapnya.
“Adakah kau dengar wahai Sang Penguasa Langit?”.
“ Kalau sampai aku tidak mendapatkan apa-apa, apa yang harus kukatakan pada istriku Ya Allah? Bagaimana anakku, tempat tinggalku! Haruskah aku berlebaran diemperan toko sebagai gelandangan?”.
Ditangkupkannya kedua tangan diwajah, menutupi kepedihan yang tak terbendung.
Tak terasa azan dzuhurpun telah memanggil. Memecah kebekuan dan kepiluan yang membelenggu. Diseretnya langkah ke masjid terdekat, memenuhi panggilan Illahi Robbi. Sholat dzuhur ditunaikan dengan sepenuh hati. Bagai seorang diplomat ulung, dia bermunajat ke HadiratNYa. Disampaikan segala biang keresahan. Tentang hidupnya. Tentang anak dan istrinya. Tentang tempat berteduhnya. Tentang kemiskinan yang selama ini mendera. “Adakah keadilan untukku ya Robbi !! Bukankan selama ini aku hanya menyembahMu? Bukankah selama ini aku hanya mohon pertolongan ke hadiratMu? Bukankan Engkau telah berjanji akan mengabulkan doa yang dipanjatkan kehadiratmu. Kami telah melakukan itu Ya Allah. Kami sudah berusaha. Manakah janjiMu?!! Harus kemana lagi kucari karuniaMu?”
Setelah luruh dalam sujut panjang dengan derai air mata. Bagai dapat suntikan darah segar, dia bangkit dan lari mengejar matahari yang masih tersisa. Dengan mantap dilangkahkan kaki ke luar. Namun baru sampai seberang masjid, langkahnya terhenti. Didepannya tergeletak dompet tebal berwarna coklat. Seolah tersenyum memanggil, untuk merengkuhnya. Pak sobirin menengok kanan kiri. Tak ada siapa-siapa. Siapakah pemilik dompet ini? Tak ada siapa-siapa. Inikah jawaban doaku?
Dengan pelan dibuka. Dilihatnya lembaran-lembaran merah sebanyak 6 lembar berjajar rapi didalam dompet. Seakan memanggil untuk memungutnya. Tapi dia ragu. “ Ini bukan milikku ! Bukan !!”. Ditutup dan diletakkan kembali dompet itu.
Sesaat dia duduk termangu. Dia ingat butuh beras. Ingat bayar kontrakan. Ingat beli baju hanun, istri dan juga dirinya. Dan perlu uang untuk berlebaran.
“Bukankah untuk menyambung hidup aku butuh uang?. Bukankah aku kesana kemari untuk mencari uang? Bukankah ini jawaban dari doa-doa yang kupanjatkan?” kata hatinya. Kembali direngkuhnya dompet itu.
“Ingat !.........itu bukan milikmu. Tidak halal bagimu!. Apakah kamu akan menafkahi keluargamu dengan rezeki yang tidak halal?” kata hatinya yang lain.
“Itu barang temuan, halal bagimu. Apalagi kamu bener-bener butuh to? Ingat hanun! Ingat istrimu!” kata hatinya yang satu.
Maka diambilnya uang itu. Namun ketika dilihat KTP didalamnya, kembali bimbang dan ragu menyelimuti hatinya.
“Nah...itu ada KTPnya, berarti ada yang punya kan. Kamu wajib mengembalikannya! Dosa tahu!!”.
“Tapi............”.
“Ndak ada tapi-tapian! itu bukan milikmu. Pokoknya kamu harus mengembalikan kepada yang punya. Ingat puasamu!”.
“Yah....benar! Memang aku harus mengembalikan uang ini. Harus!” katanya mantap.
Tak lama sampailah dia pada rumah minimalis dengan cat abu-abu berpadu warna putih. Dengan keraguan diketuknya pintu rumah itu, keluarlah seorang laki-laki tinggi besar dengan kumis tebal
“ Ada apa !” katanya garang.
“Maaf pak! Apa benar ini rumah Bapak Anton?”
“Saya Anton. Ada apa ?”
“Maaf pak, tadi saya menemukan dompet ini di dekat masjid. Ini dompet bapak ?’
“Oh... jadi kamu yang nyuri ya!!”, bentak anton.
“Tidak pak! Sungguh saya hanya menemukannya didekat masjid !!” dengan gemetar Pak Sobirin menyerahkan dompet tersebut.
“Hah !!..tinggal 600 ribu!! Yang lainnya mana !! Kamu ambil ya?!!”.
“Tidak Pak ! sungguh!! Demi Allah”.
“Anton !! kalau dia nyuri nggak mungkin dia nganter kesini!” kata seorang kakek dari balik pintu.
“Tapi uang saya tadi 2 jutaan kek!!”.
“Ah ..mosok? Kalau orang ngambil pasti diambil semua. Masak disisakan. 600 ribu lagi. Kamu ingat-ingat dulu deh. Jangan sembarangan nuduh orang !!!”.
“Tapi kek............”.
Pak sobirin bergegas meninggalkan Pak Anton yang masih termangu. Meski Pak anton memanggil-mangil, dia terus melangkahkan kakinya.
“Boro-boro terimakasih !! Ee... malah dituduh mencuri. Nasib-nasib!” gerutunya.
Pak Sobirin terus melangkahkan kakinya. Dia berharap ada orang yang memberikan pekerjaan. Hanya itu yang diinginkan. Rezeki dari kucuran keringatnya. Bukan dari mencuri, apalagi meminta-minta. Na’udzubillahi min dzalika.
Hingga senja merah tinggal semburat di cakrawala. Sobirin tak jua menemukan rezekinya. Sementara angin gunung telah bertiup pelan mengantar burung-burung pulang. Mereka pulang dengan perut kenyang dan sedikit biji untuk anaknya disarang. Alangkah bahagianya mereka !!! Sementara Pak Sobirin hanya bisa mengelus dada. Sudah seharian dia berkeliling. Haruskan pulang dengan tangan hampa? Harus kemana lagi kucari karuniaMu?
“Mengapa burung saja dapat menjemput rezekinya, pulang dengan perut kenyang dan buah tangan untuk anaknya. Sedangkan aku................?”, pak Sobirin terguguk meratapi nasibnya. Dibiarkanya airmata berlinang membasahi pipinya.
“Tapi....aku harus pulang...!”.
Malam menjelang Pak sobirin baru sampai dirumah. Dipandanginya sesaat rumah yang tak lebih dari gubug reot itu. Memang tak pantas disebut rumah. Itupun bukan miliknya. Hanya ada temaram sinar lampu minyak terpancar didalamnya. Tak Terdengar suara apa-apa, hanun maupun istrinya. Keraguan menggelayut di hati pak sobirin.
“Haruskah aku masuk dan berkata pada istri dan anakku , Maafkan bapak ! hari ini bapak tidak mendapatkan apa-apa?.. Padahal mereka menunggu pulangku untuk memenuhi janjiku. Sudah makankah mereka? Sudah berbukakah mereka? Bagaimana dengan kontrakan? Bagaimana baju robek Hanun? Bagaimana harus berlebaran besok?”. Kembali berbagai masalah tumpang tindih menagih janji. Tak tahu dengan apa harus dipenuhi. Akhirnya pak sobirin hanya bisa terduduk kelu didepan pintu. Hatinya semakin teriris-iris ketika suara takbir memanggil-manggil dari masjid-masjid dan surau.
“Allahu Akbar Allahu Akbar! Sungguh Engkau Maha Besar ! Mengapa Engkau biarkan kami yang kecil ini? Mana janjiMu?”,keluhnya pada sang Pencipta dengan berurai air mata.
“Bapak !! ........ Bapak sudah pulang to ?. Kok nggak manggil hanun?! Mak..................! Bapak sudah pulang!”, kata Hanun. Melihat putri tercinta Pak sobirin bingung apa yang yang harus dikatakan padanya. Dia tambah bingung ketika tiba-tiba Sumirah muncul didepan pintu.
“Alhamdulillah bapak sudah pulang? Bapak sudah buka puasa?” tanya Sumirah. Pak Sobirin menggeleng. Kemudian Sumirah menggandengnya ke Meja makan. Pak sobirin heran, mengapa istrinya begitu baik? Kok ada makanan? Bahkan ada ayam goreng kesukaan Hanun, ada sayur lodeh kesukaannya. Ada buah. Ada kolak, ini darimana?
“I....i..ni darimana ?” tanya Pak sobirin tak percaya. Lebih tak percaya lagi ketika dilihat ternyata anak dan istrinya telah memakai baju yang bagus-bagus. Baju barukah?
“Ba....Bajumu.. dari mana? Mimpikah aku?”
“Lho...kan dari bapak to. Bapak kan yang ngirim !”, jawab Sumirah lembut, tidak seperti biasanya.
“Aku yang ngirim......?”.
“Bukan bapak, tapi orang suruhan bapak”.
“Orang suruhanku?”, tanya Pak sobirin makin tak mengerti.
Untuk sesaat mereka hanya saling berpandangan. Tak mengerti apa sebenarnya yang terjadi. Tapi yang pasti bahwa Allah SWT tak pernah melupakan janjiNya. “Pasti!”.

Usaha Perkebunan Karet yang Menjanjikan

dari berbagai sumber,
semoga bermanfaat bagi pembaca.Amin

Kalau saja kita asumsikan untuk lahan 1 ha dan satu pohonnya menghasilkan 2 ons, dan dari 650 pohon yang bisa disadap hanya 400 pohon saja, berarti: 2 ons x 400 pohon = 800 ons (80 kg) @ Rp 7.500 (harga sekarang Rp 9.000) maka hasil perhari adalah : 80 kg x Rp 7.500,- = Rp 600.000,- karena disarankan menyadapnya sehari sadap-sehari tidak, maka dalam satu bulan berarti 15 hari, jadi saya bergaji dalam satu bulan adalah; 15 hari x Rp 600.000,- = Rp 9.000.000,- wauuuu banyak bangat.. dibandingkan dengan gaji Sarjana Komputer (IT lagi) masa kerja NOL tahun, dengan jumlah jam kerja 8 jam per hari “hanya” Rp 4.000.000,- apalagi dibandingkan dengan gaji pegawai negeri GOL III masa kerja NOL tahun, tidak lebih dari Rp 2.000.000,- pada hal nyadap karet satu hectare hanya memakan waktu maksimal 3 jam.., dan lebih nikmatnya lagi tidak kena macet.

Supaya kelihatan jangan terlalu tinggi menghayalnya, bagaimana kalau saya turunkan lagi hasil per pohonya dari 2 ons menjadi 1 ons, (pada hal tukang bibit menjanjikan hasilnya 3 ons per pohon lho.) Berarti dari 1 ha karet dapat menghasilkan Rp 4.500.000,-/bulan.,
berikut ini tahapan-tahapan memulai usaha berkebun karet
A. Tanah dan iklim

Tanah

* Tanah harus gembur
* Kedalaman antara 1-2 meter
* Tidak bercadas
* PH tanah 3,5 – 7,0
* Ketinggian tempat anatara 0 – 400 meter, paling baik pada ketinggian 0 – 200 meter, setiap kenaikan 200 meter matang sedap terlambat 6 bulan.

Iklim

* Curah hujan minimum 1.500 mm pertahun, jumlah hari hujan 100 – 150 hari, curah hujan optimum 2.500 – 4.000 mm.
* Hujan selain bermanfaat bagi pertumbuhan karet, ada hubungannya dengan pemungutan hasil, terutama jumlah hari hujan sering turun pada pagi hari.
* Unsur angin berpengaruh terhadap kerusakan tanaman akibat angin kencang.
* Kelembaban sekitar tanaman menyebabkan produksi akan berkurang.


Lahan

* Penebangan dan pembakaran pohon yang ada pada lahan.
* Penyacaran lahan dari rumput yang ada.
* Pembajakan dengan traktor atau penggarpuan/pencangkulan dilakukan 3 kali, dengan tenggang waktu 1 bula, setelah pembajakan ke 3 lahan dibiarkan 2 minggu baru digaru.


Hal-Hal Yang Harus Anda Perhatikan Untuk Mencegah Erosi

1. Pembuatan teras, baik teras individu maupun teras bersambung di sesuaikan dengan kemiringan lahan.
2. Pembuatan parit dan rorak, parit dibuat sejajar dengan lereng,saluran drainase memotong lereng dan rorak dibuat diantara barisan.
3. Pengajiran, untuk menentukan letak tanaman dan meluruskan dalam barisan dengan cara sebagai berikut :
- Tentukan arah Timur-Barat (TB) atau Utara-Selatan (US).
- Ukur pada TB jarak 6 meter atau 7 meter dan 3 meter dari arah US.
4. Penanaman penutup tanah, kegunaaanya : melindungi tanah dari sinar matahari langsung, erosi, menekan pertumbuhan gulma, dan sebagai media hidup cacing.

B. Proses Pembibitan
Bibit yang berkulitas, harus benar-benar biji yang diambil dari kebun standar yang berproduksi tinggi. Artinya, direkomendasikan pusat atau Balai Pembibitan yang memiliki legalitas tentang pembibitan.
Sekarang saya akan mengajak Anda menanam bibit karet. Prosesnya adalah:

Persemaian Perkecambahan
Langkahnya adalah:

* Benih disemai di bedengan dengan lebar 1-1,2 meter.
* Di atas bedengan tersebut hamparkan pasir halus setebal 5-7 cm.
* Sesuda itu tebarkan Natural Glio yang sudah terlebih dulu dikembangbiakkan dalam pupuk kandang 1 mg.
* Bedengan dinaungi jerami / daun-daunan setinggi 1 meter di sisi timur, dan 80 cm di sisi Barat.
* Benih direndam POC NASA selama 3-6 jam (takaran 1 tutup botol POC NASA / 1 liter air).
* Benih disemaikan dan langsung disiram larutan POC NASA 0,5 tutup/liter air.
* Jarak tanam benih antara 1-2 cm.
* Siramlah benih secara teratur, dan benih yang normal akan berkecambah pada 10-14 hss dan selanjutnya dipindahkan ke tempat persemaian bibit.


Persemaian Bibit
Langkahnya adalah:

* Tanah dicangkul sedalam 60-75 cm, lalu dihaluskan dan diratakan.
* Buat bedengan setinggi 20 cm dan parit antar bedengan sedalam 50 cm.
* Benih yang berkecambah ditanam dengan jarak 40×40x60 cm untuk okulasi coklat dan 20×20x60 untuk okulasi hijau.
* Penyiraman harus Anda lakukan secara teratur
* Pemupukan . Gunakanlah PUPUK MAKRO : (diberikan 3 bulan sekali)
@ GT 1 : 8 gr urea, 4 gr TSP, 2 gr KCl perpohon
@ LCB 1320: 2,5 gr urea, 3 gr TSP, 2 gr KCl perpohon
POC NASA :
2-3 cc/lt air perbibit disiramkan 1-2 minggu sekali

* Pembuatan Kebun Entres:- Cara penanaman dan pemeliharaan seperti menanam bibit okulasi.
- Bibit yang digunakan dapat berbentuk bibit stump atau bibit polybag.
- Jarak tanam 1,0 m x 1,0 m.
- Pemupukan : PUPUK MAKRO : (diberikan 3 bulan sekali)
@ Tahun I : 10 gr urea, 10 gr TSP, 10 gr KCl /pohon
@ Tahun II : 15 gr urea, 15 gr TSP, 15 gr KCl /pohon
POC NASA :
2-3 cc/lt air perbibit disiramkan 1-2 minggu sekali


Okulasi
Teknik Okulasi :

* okulasi stump mini 60 x 60 x 60 cm
* okulasi stump tinggi 80 x 80 x 80 cm

Langkah selanjutnya: (keduanya sama):

* Buat jendela okulasi panjang 5-7 cm, lebar 1-2 cm.
* Persiapkan mata okulasi
* Pisahkan kayu dari kulit (perisai)
* Masukkan perisai ke dalam jendela
* Membalut, gunakan pita plastik / tali rafia dengan tebal 0,04 mm
* Setelah 3 minggu, balutan dibuka, jika pesriasi digores sedikit masih hijau segar, maka okulasi berhasil. Proses ini diulangi 1-2 minggu kemudian.
* Bila bibit akan dipindahkan, potonglah miring batang bawah + 10 cm di atas okulasi.
* Bibit okulasi yang dipindahkan dapat berbentuk stum mata tidur, stum tinggi, stum mini, dan bibit polybag.

Usaha peningkatan produktivitas tanaman karet harus dilaksanakan dengan menanam klon-klon unggulan terbaru pada saat okulasi. Yang dimaksud klon adalah keturunan yang diperoleh secara pembiakan vegetatif suatu tanaman. Sehingga nantinya ciri-ciri dari tanaman tersebut sama persis dengan tanaman induknya. Jenis klon yang dianjurkan untuk digunakan pada saat okulasi adalah bahan tanaman karet. Ada banyak jenis klon unggul, antara lain: IRR 112, PB325, PB260,RRIM 712, dan lain-lain.

C. Media Tanam
Media tanam juga sangat mempengaruhi kualitas dan hasil yang dicapai.

Langkah-langkahnya antara lain:

1. Tanah dibongkar dengan cangkul / traktor, dan bersihkan dari sisa akar.
2. Pembuatan teras untuk tanah dengan kemiringan lebih dari 10 derajat. Lebar teras minimal 1,5 meter dengan jarak antar teras tergantung dari jarak tanam.
3. Pembuatan rorak (kotak kayu panjang) pada tanah landai. Rorak berguna untuk menampung tanah yang tererosi. Jika sudah penuh, maka isi rorak dituangkan ke areal di sebelah atas rorak.
4. Pembuatan saluran penguras dan saluran pinggiran jalan yang sesuai dengan kemiringan lahan dan diperkeras

D. Proses Penanaman
Usaha peningkatan produktivitas tanaman karet harus dilaksanakan dengan menanam klon-klon unggulan terbaru pada saat penanaman baru ataupun pada saat peremajaan. Penanaman klon yang dianjurkan untuk digunakan pada saat penanaman bibit unggul adalah bahan tanaman karet. Adapun bahan tanaman yang dianjurkan sama seperti di artikel terdahulu, yaitu jenis klon yang dipakai pada saat okulasi.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa IRR 112 secara nyata dapat disadap 6 bulan lebih, produksi lateks 15% lebih tinggi, produksi kayu 30% lebih tinggi. Klon IRR 112 tidak peka luka sadap dan tidak perlu diberi stimulan dalam penyadapan sehingga sangat sesuai untuk pengembangan karet rakyat.

Ada Beberapa Hal Penting yang Harus Anda Ketahui, yaitu:

1. Penentuan Pola Tanaman
0-3 tahun menggunakan teknik tumpangsari dengan padi gogo, jagung, dan kedelai. Lebih dari 3 tahun menggunakan teknik tumpangsari dengan jahe atau kapulogo.

2. Jarak Tanam
Beberapa kerusakan terjadi akibat jarak yang lebih sempit, antara lain kerusakan mahkota tajuk yang disebabkan oleh angin. Dampak yang lebih buruk yaitu kematian pohon yang disebabkan penyakit menjadi lebih tinggi. Di samping itu tercapainya lilit batang sadap menjadi lebih lambat, dan menyebabkan hasil getahnya akan berkurang Oleh sebab itu, dalam melakukan proses penanaman, sangat tidak dianjurkan jarak antara satu pohon dengan pohon yang lainnya terlalu rapat. Saya menyarankan kerapatan pohon yang yang Anda tanam setiap hektarnya tidak lebih dari 500 pohon. Artinya, jarak tanam setiap hektar adalah 7x3 meter, 7,14x 3,33 meter atau 8x2,5 meter.

3. Lubang Dibiarkan Satu Bulan atau Lebih
Jenis penutup tanah; Puecaria Javanica, Colopogonium moconoides dan centrosema fubercens,penanaman dapat diatur atau ditugal setelah tanah diolah dan di bersihkan, jumlah bibit yang ditanam 15 – 20 Kg/Ha dengan perbandingan 1 : 5 : 4 antara Pueraria Javanoica : Colopoganium moconoides dan cetrosema fubercens


Proses Penanaman
Cara penanaman karet :

* Masukkan bibit dan plastiknya dalam lubang tanah dan biarkan 2-3 minggu.
* Buka kantong plastik, tebarkan NATURAL GLIO yang telah dikembangbiakkan dalam pupuk kandang + 1 minggu dan segera timbun dengan tanah galian.
* Siramkan POC NASA yang telah dicampur air secara merata (1 tutup/lt air perpohon). Hasil akan lebih bagus jika menggunakan SUPER NASA. Caranya : 1 botol SUPER NASA diencerkan dalam 2 liter (2000 ml) air dijadikan larutan induk. Kemudian setiap 1 liter air diberi 10 ml larutan induk tadi untuk penyiraman setiap pohon. Bibit ditanam pada lubang tanah yang telah diberi tanda dan ditekan sehingga leher akan tetap sejajar dengan permukaan tanah, tanah sekeliling bibit diinjak-injak sampai padat sehingga bibit tidak goyang, untuk stump mata tidur mata menghadap ke sekatan atau di sesuaikan dengan arah angin.

E. Proses Pemeliharaan
Proses pemeliharan tanaman karet harus diperhatikan dengan ketat agar hasil yang dicapai maksimal, antara lain:

Penyulaman

* Bibit yang baru ditanam selama tiga bulan pertama setelah tanam diamati terus menerus.
* Tanaman yang mati segera diganti.
* Klon tanaman untuk penyulaman harus sama.
* Penyulaman dilakukan sampai unsur 2 tahun.
* Penyulaman setelah itu dapat berkurang atau terlambat pertumbuhannya.


Pemotongan Tunas Palsu
Tunas palsu dibuang selama 2 bulan pertama dengan rotasi 1 kali 2 minggu, sedangkan tunas liar dibuang sampai tanaman mencapai ketinggian 1,80 meter.


Merangsang Percabangan.
Bila tanaman 2 – 3 tahun dengan tinggi 3,5 meter belum mempunyai cabang perlu diadakan perangsangan dengan cara :

* Pengeringan batang (ring out)
* Pembungkusan pucuk daun (leaf felding)
* Penanggalan (tapping)


Pemupukan
Pemupukan dilakukan 2 kali setahun yaitu menjelang musim hujan dan akhir musim kemarau, sebelumnya tanaman dibersihkan dulu dari rerumputan dibuat larikan melingkar selama – 10 Cm. Pemupukan pertama kurang lebih 10 Cm dari pohon dan semakin besar disesuaikan dengan lingkaran tajuk.

Merawat dengan baik merawat artinya memupuk dengan dosis anjuran. Dan hati hati dalam melakukan penyadapan. banyak petani hanya karena ingin memacu produksi menyadapnya terlalu dalam sehingga merusak bidang sadap. akibatnya besuk2 lagi getah karet tak mau keluar. Produksi normal rata rata per Ha 2000kg per tahun.

Selanjutnya lebih baik saya langsung tunjukkan kepada Ande detail tentang proses pemupukan tanaman karet.

Syarat Pemupukan:

* Tes tanah sebelum pemupukan untuk mengukur pH dan diketahui kebutuhan unsur hara. Tanah harusnya memiliki derajat keasaman (pH) antara 5-6. Ukur derajat keasaman (pH) tiap dua tahun atau lebih awal. Jika pH dibawah 5, pengapuran dilakukan dengan dosis 2-3 ton/ha sebelum dilakukan pemupukan. Pemberian kapur tidak harus dilakukan setiap kali tanam, tetapi 3-4 tahun sekali.
* Tanah disekitar pohon kelapa sawit yaitu pada lingkaran berdiameter 1-2 m harus bersih dari gulma. Pemberantasan gulma dilakukan secara mekanis (dicabut, dikored) dan/atau disemprot herbisida.
* Penyemprotan sebaiknya dilakukan sebelum jam 9 pagi atau setelah jam 4 sore. Kalau memakai “Root Feeder” atau disuntik langsung ke perakaran penyemprotan bisa dilakukan kapan saja.
* Untuk lahan yang menggunakan pupuk anorganik, Puja.168 dapat diaplikasikan bersamaan dengan pupuk anorganik. Tetapi tidak bisa diaplikasikan bersamaan dengan pestisida, herbisida atau fungisida. Pengaplikasian Puja.168 dilakukan maksimal 2 minggu setelah pengaplikasian pupuk anorganik, akan lebih baik bila diaplikasikan pupuk Urea ( untuk lahan yang mengaplikasikan pupuk anorganik dengan pupuk berimbang ).
* Pemberian pupuk pertama sebaiknya pada awal musim hujan dan kedua kalinya di akhir musim hujan.

Pemupukan bisa dilakukan setiap 3 atu 4 bulan tergantung kebutuhan tanaman atau hasil di perkebunan. Tetapi, untuk pertama kalinya pemupukan dengan Puja.168 bisa dilakukan kapan saja.

Prosedur Pemupukan adalah sebagai berikut:

* Dosis pupuk secara umum untuk pengaplikasian dilahan yang menggunakan pupuk an organik dapat dilakukan dengan kombinasi dengan mencampur 3.0-3.5 ml Puja.168 dengan 1-1.3 liter air per pohon sekali pemupukan. Yakinkan semprotan, ember, dayung tidak pernah dipakai untuk penyemprotan kimia seperti pestisida. Bagi pohon karet yang TM, takaran ideal adalah 11.2 ml/pohon/tahun.
* Disiram sekeliling pohon sedekatnya 0.5 m sampai 1.0 m dari batang.Pemberian pupuk langsung ke akar (pakai alat Root Feeder) adalah sangat bagus tetapi penyiraman kangsung pun memberi hasil yang hasil. Tetapi, jika pemberian pupuk langsung ke akar tidak bisa, bisa menggali lubang sedalam 3-6 inci agar pupuk dipusatkan di posisi.
* Frekwensi pemupukan disesuaikan ketersediaan tenaga kerja air, kondisi lokasi, dan keadaan tanaman. Kalau pemupukan dilakukan 4 kali per tahun, dosis di tabel A dibagi 4 dan dicampurkan dengan 1 liter air untuk pemupukan satu pohon karet.
* Dengan asumsi 1 Ha = 470 tanaman dan per pohon dosisnya dicampurkan dengan 1.5 liter air. Dengan menggunakan tabung semprot dengan kapasitas 15 liter maka dosis pupuk untuk tanaman karet adalah sbb:


Pemeliharaan Penutupan Tanah

Saat tanam, yaitu:

Dosis: umur 20 Kg Fospat alam atau sesuai dengan berat bibit.

Caranya: Dicampur dan ditabur bersama-sama dengan biji.


Usia 3 bulan, yaitu:

Dosis: 200-300 fosphat alam setiap hektar.

Caranya: diatur dan ditabur, diatur Leguinosa.


Tumpangsari/Tanaman Sela / Intercroping
Syarat-syarat pelaksanaan tumpangsari :

* Topografi tanah maksimum 11 (8%)
* Pengusahaan tanaman sela diantara umur tanaman karet 0 – 2 tahun.
* Jarak tanam karet sistem larikan 7 X 3 meter atu 6 X 4 meter.
* Tanaman sela harus di pupuk.
* Setelah tanaman sela dipanen segera diusahakan tanaman penutup tanah

Jangan lupa tetap menjaga tanaman Anda.

F. Perlindungan tanaman dari hama
HAMA
Hama adalah perusak tanamam yang berupa hewan seperti serangga, tungga, mamalia dan nematoda.

Beberapa jenis yang cukup merugikan yaitu:

Kutu Lak (Laccifer)
Ciri-ciri :

* Menyerang tanaman karet dibawah 6 tahun.
* Kutu berwarna jingga kemerahan dan terbungkus lapisan lak.
* Mengeluarkan cairan madu, membuat jelaga hitam dan bercak pada tempat serangan.
* Bagian yang diserang ranting dan daun lalu cairannya dihisap sehingga bagian tanaman yang terserang kering.
* Penyebaran kutu lak dibantu semut gramang.

Pengendalian:

* Lakukan pengawasan sedini mungkin.
* Bila serangan ringan lakukan pengendalian secara mekanais, Fisik dan Biologis
* Bila serangan berat, dengan Insektisida Albocinium 2% dan formalin 0,15% ditambah Surfaktan Citrowet 0,025%, penyemprotan interval 3 mg.


Pscudococcus Citri
Ciri-ciri :

* Stadia yang merusak adalah nympha dan imago berwarna kuning muda
* Menyerang tanaman yang masih muda seperti ranting dan tangkai daun.

Pengendalian :

* Bila serangan berat bisa menggunakan Insektisida jenis metamidofos dilarutkan dalam air dengan konsentrasi 0,05%-0,1%
* Interval penyemprotan 1-2 mg


PENYAKIT
Penyakit adalah gangguan yang terus menerus pada tanaman yang disebabakan oleh patogen, virus, bakteri dan jasad renix lain.

Beberapa jenis yang cukup merugikan antara lain:

Penyakit Embun Tepung
Penyebabnya adalah Cendawan Oidium heveae.

Gejalanya yaitu:

* Menyerang daun muda lalu berbintik putih dan merangas. Umumnya menyerang setelah musim gugur daun.
* Secara mekanis dengan menanam klon yang sesuai.

Pengendalian:

* Pemeliharaan yang intensif, penyelarasan beban sadapan.
* Secara kimiawi dengan belerang circus dosis 3 – 5 Kg/Ha interval 3 – 5 hari.


Penyakit Daun Colletotrichum
Penyebabnya adalah Colletotrichum gloeosporioides

Gejalanya yaitu:

* Daun muda cacat dan gugur, pucuk gundul daun bercak coklat, ditengah bercak berwarna putih bintik hitam (spora)
* Penyebab oleh angin dan hujan

Pengendalian : dengan Fungisida


Penyakit Kanker Garis
Penyebabnya adalah Phytophthora palmivora butl.

Gejalanya yaitu:

* Bidang sadapan terdapat garis vertikal berwarna hitam dan bisa masuk sampai kebagian kayu dan kulit membusuk.
* Banyak timbul dimusim penghujan dan kebun yang terlampau lembab
* Makin rendah irisan, kemungkinan infeksi makin besar.
* Secara mekanis penjarangan pemangkasan pelindung,

Pengendalian :

* penanaman penutup tanah.
* Secara Kimiawi dengan Fungisida (B.a. Kaptofol)


Penyakit Jamur Upas
Penyebabnya adalah Cortisium salmonicolor

Gejalanya yaitu: tajuk pada dahan / cabang akan layu sehingga tanaman
lemah dan produksi turun.

Pengendalian: secara kimiawi luka akibat serangan dilumas dengan
fungisida bahan aktif tridermof (Calizin Rm 2%).


Penyakit Bidang Sadapan
Penyebabnya adalah Ceratocystis Fimbriata

Gejalanya yaitu:

* Menerang kulit bidang sadapan yaitu timbul selaput benang berwarna putih kelabu .
* Penyebaran melalui spora spora dan pisau sadap

Pengendalian:

* Secara mekanis dengan mengurangi kelembaban.
* Secara kimiawi dengan Fungisida bahan aktif benomil dan Kaptofol


Penyakit Cendawan Akar Putih
Penyebabnya adalah Cendawan Fomes Lignosus

Gejalanya yaitu:

* Daun kusam, menguning, layu dan akhirnya gugur
* Tanaman bila dibongkar pada akar terdapat cendawan berwarna putih kekuningan

Pengendalian:

* Secara mekanis saat pembukaan lahan tunggul dan akar harus dibongkar
* Penanaman 1-2 tahun setelah pembongkaran
* Tanaman sakit dibongkar lalu dibakar
* Secara kimiawi akar yang terserang dipotong lalu diolesi fungisida.

G. Panen dan Pasca Panen

Tanda-Tanda Kebun Mulai Bisa Disadap
Umur rata-rata 6 tahun atau 55% dari areal 1 hektar sudah mencapai lingkar batang 45 cm sampai dengan 50 cm. Pemakaian POC NASA, HORMONIK dan SUPERNASA secara teratur akan mempercepat waktu penyadapan pertama kali dan memperlama usia produksi tanaman. Disadap berselang 1 hari atau 2 hari setengah lingkar batang, dengan sistem sadapan/rumus S2-D2 atau S2-D3. Penyadapan ini dapat dilakukan selama antara 25-35 tahun. LUAR BIASA BUKAN?

Pengolahan Lateks

* Standard karet kebun diturunkan dari rata-rata 32% menjadi 16% dengan jalan memberi air yang bening atau yang bersih.
* Dicampur dengan cuka/setiap 1 Kg karet kering 350 s/d 375 Cc larutan 1% cuka.
* Dibiarkan sampai beku.
* Digiling dalam gilingan polos dan kembang, kemudian direndam rata-rata 60 menit.
* Disadap selama 1 minggu
* Dihasilkan dalam bentuk RSS I, II, III dan IV of sheet.

Penyadapan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak kulit tersebut. Jika terjadi kesalahan dalam penyadapan, maka produksi karet akan berkurang. Untuk memperoleh hasil sadap yang baik, penyadapan harus mengikuti aturan tertentu agar diperoleh hasil yang tinggi, menguntungkan, serta berkesinambungan dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan tanaman.

Kamis, 10 Februari 2011

Peluang Usaha Bisnis Fotocopy

Usaha mesin fotocopy
dari berbagai sumber

[Bisnis fotocopy] Wiraswasta dengan menjalani usaha fotocopy.Jika Anda menemukan lokasi yang berada di dekat sekolah atau universitas, sepertinya cocok sekali jika menjalankan usaha mesin fotocopy. Namun sebelum memutuskan usaha tersebut, cobalah melakukan riset kecil-kecilan. Pada saat jam sekolah atau kuliah, coba perhatikan seberapa sering mereka melakukan aktifitas foto copy.Setelah itu ada berapa tempat foto copy yang ada di sekitar sekolah atau universitas tersebut. Jika tempat foto copy yang sudah ada selalu ramai, itu artinya pasar masih terbuka. Lakukan hal yang sama dengan usaha rental komputer. Kemudian cobalah evaluasi hasil riset tadi, mana yang paling dibutuhkan pasar.Cek berapa harga yang mereka harapkan dan seberapa cepat pelayanan yang bisa dilakukan. Apakah perlu membeli juga mesin press/laminating, atau cukup foto copy dan jilid saja.Jangan lupa juga persiapan modal cadangan dan supplier. Terutama untuk barang yang banyak terpakai/terjual seperti ATK, kertas, toner/tinta, dan lainnya. Pastikan anda mendapatkan supplier yang baik dan pasokan yang cukup.Jangan sampai usaha sudah ramai tapi sering kehabisan stock karena perlu beberapa hari untuk mendapatkan barang. Hal ini bisa membuat konsumen lari ke pesaing anda. Setidaknya beberapa hal diatas selalu dilakukan pada pengusaha foto copy yang yang sampai sekarang sudah memililki Ruko dan anak buah yang mampu di organisir dan unit mesin hingga 12 Unit.
Memulai Usaha Foto copy

Usaha Foto copy Pada awalnya banyak yang tidak mengerti dan mengusai ilmu untuk bisnis foto copy dikarnakan hitungannya terlalu membingungkan,sebenarnya itu hal yang sangat mudah dilakukan karna banyak penngusaha foto copy yang berhasil dengan hingan mereka yang sanagt sederhana.
Menjaga Mutu

Usaha foto copy yang harus di utamakan selalu menjaga mutu dari semua jasa yang dia jual kepada konsumen, cepat, tepat, rapi dan memuaskan. Semua faktor itu yang selalu mereka jaga guna untuk memuaskan para konsumen.Agar mutu pelayanan terkontrol, semua proses produksi foto copy di tangani secara terstruktur. Semuanya dikerjakan di ruko. Bahan baku untuk memenuhi semua kebutuhan foto copy ini sudah di suplai dari beberapa agen yang bekerjasama dengan mereka.mereka memiliki beberapa stategi untuk tetap eksis di dunia foto copy. Caranya adalah memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh konsumen, menjaga kualitas dan mutu dari apa yang meraka jual, menjaga kerapian dan keindahan dari setiap order dari mereka.

Untuk mempromosikan usaha yang mereka rintis, dia cukup menawarkan kepada teman-temannya saja, dia memiliki beberapa link . “Sempat juga dulu awal membuka foto copy ini memakai selebaran brosur yang di sebar ke beberapa tempat strategis”,

Selain itu, pemilihan tempat atau lokasi untuk membuka usaha foto copy juga sangat menentukan laris tidaknya usaha ini. Harga juga termasuk salah satu faktor yang diperhatikan oleh konsumen. Harga yang ditawarkan foto copy bermacam-macam antara lain :

Fotocopy Biasa / 70 gr = Rp. 100,- / lembar
Fotocopy Biasa / 80 gr = Rp. 125,- / lembar
Jilid Mika = Rp. 2500,-
Jilid Biasa = Rp. 3000,-
Jilid Laminating = Rp. 6000,-
Jilid Skripsi = Rp. 12000,-
Musim Liburan Sepi Order

Kesulitan yang sangat dirasa untuk usaha fotocopy ini yaitu pada saat musim liburan tiba. Hampir setiap musim liburan foto copy ini selalu sepi akan order. Ditambah harga kertas mulai naik. harus banting tulang untuk mencari agen kertas yang harganya relatif miring di bandingkan dengan agen kertas yang lainnya.

Hal itu disebabkan karena kebanyakan konsumen yang memakai jasa foto copy biasanya para mahasiswa , bahkan tak jarang mahasiswa dari luar juga memakai jasa foto copyan mereka. Hanya instansi maupun masyarakat umum yang pada waktu liburan masih tetap menggunakan jasa fotocopy .
Prospek Cerah.

Menurut Pemilik bisnis foto copy, usaha ini sangat memiliki prospek cerah untuk jangka waktu yang lama, akan tetapi harus juga mengimbangi dengan kemajuan teknologi yang semakin berkembang karna produsen foto copy selalu memunculkan produk-produk foto copy ter baru. Untuk itu dia berencana akan membuka rental komputer juga di ruko tersebut, dan memanfaatkan mesin foto copy sebagai printernya bias dikatakan mesin yang di gunakan Digital Multi-funtion.Dia juga mengimbuhkan semua pesaing datang dari semua foto copy yang ada, terlebih lagi fotocopy yang buka di sepanjang jalan tempat usahanya, bersaing secara sehat, dan mereka percaya rezeki orang itu sendiri- sendiri.Kalo kita mau berusaha dengan giat dan pantang menyerah pastilah Allah SWT akan memberi setimpal dengan apa yang kita usahakan,”jujur dikatakan para pembisnis fotocopy.
SimulasiLaba Usaha Fotocopy

biaya modal perlembar/ Copy.

Mesin iR 5000 / 6000 ( Digital ) :

1. Kertas : Rp 25.000 : 500 Lembar = Rp 50 ,-

2. Tinta : Rp 95.000 : 20.000 Lembar = Rp 5 ,-

3. Listrik : Rp 100.000 : 39.000 Lembar = Rp 4 ,-

4. Tenaga : Rp 500.000 : 39.000 : 4 Karyawan = Rp 2 ,-

5. Sp.part : Rp 4.000.000 : 2.000.000 Lembar = Rp 4 ,-

Total Rp 65 ,-

Keterangan :

1. Harga Kertas Rp 24.000 ,- setiap rim ( 500 Lembar )

2. Harga Toner / Tinta Rp 95.000,- untuk pemakaian 20.000 Lembar

3. Pembayaran Listrik / bulan Rp 100.000,- untuk pemakaian 39.000 lembar / bulan ( Estimasi 1 hari

= 1500 lembar / 3 rim x 26 hari kerja )

4. Tenaga operator dibagi 4 pekarja :

a. Photocopy

b. Jilid

c. Laminating

d. Pelayanan ATK

5. Sparepart Drum kit set Rp 4.000.000 ,- untuk pemakaian minimum 2.000.000 lembar


Pendapatan

Rp. 2.500.000 perminggu x 4 = Rp. 10.000.000,-/bulan
Pengeluaran

Biaya Pembelian Bahan Baku :
1. Rp. 1.250.000,00 (pembelian kertas/bulan)
2. Rp. 250.000,00 (pembelian tinta/bulan)

Biaya Operasional Perbulan :
Gaji karyawan = Rp. 800.000 / bulan
Membayar Listrik = Rp. 4.000.000 / bulan
Biaya tak terduga = Rp. 400.000 / bulan
Keuntungan

Laba Bersih : Rp. 10.000.000,00 – Rp. 6.700.000,00 = Rp. 3.300.000,00 / bulan

studi kelayakan bisnis foto copy

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, perekonomian negara Indonesia menunjukkan kondisi yang kurang menggembirakan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Tingginya angka inflasi nasional pada bulan April 2008 yang mencapai 4,01% dan di Surabaya yang mencapai 3,07 % dan isu kenaikan maupun kelangkaan harga BBM menjadi bukti adanya kurang kondusifnya kondisi perekonomian negara. Dalam kondisi yang seperti ini, masyarakat semakin terpuruk ketika harga kebutuhan beberapa bahan pokok mengalami peningkatan dan tidak lagi terjangkau yang juga tidak diimbangi dengan meningkatnya pendapatan masyarakat.
Bagi para pelaku usaha, kondisi yang perlu diperhatikan adalah mengenai bagaimana daya beli masyarakat di sekitar sehingga bisa memunculkan permintaan dari beberapa penawaran yang dilakukan oleh perusahaan. Apabila permintaan meningkat memungkinkan pasar menjadi potensial dan ketika kondisi permintaan menurun menyebabkan kondisi
Pasar berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Yang perlu diperhatikan adalah mengenai bagaimana tingkat persaingan, daya beli masyarakat, dan hukum permintaan maupun penawaran itu terjadi pada kondisi yang demikian.

Jenis Usaha
Unit usaha ini diberi nama ANDA dikarenakan bergerak dalam usaha
Nama organisasi : foto copy “ANDA”
Jenis Organisasi : yang melakukan percetakan
Pemilik : BAMBANG NURYANTO
Alamat : Simo gunung 12
Tlp : ( 031 ) 71444328

BAB II
TINJAUAN ASPEK
2.1 ASPEK PEMASARAN
A. Segmentasi, Targeting dan Positioning
a. Segmentasi
Yang menjadi segmen dari usaha foto copy adalah semua segmen pasar (umum)
b. Targeting
Yang menjadi target market adalah siswas-siswi smp kawung Surabaya pada khususnya dan masyarakat disekitarnya
c. Positioning
Kami ingin menciptakan image atau citra perusahaan di benak konsumen sebagai tempat foto copy yang berkualitas dengan harga yang pas.
B. Permintaan
Perkembangan permintaan saat ini
Dewasa ini, kalau kita cermati, permintaan akan foto copy semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kepentingan masyarakat dan meminimalisasi biaya.
C. Penawaran
a. Perkembangan penawaran saat ini
Perkembangan penawaran disektor usaha foto copy pada saat ini memang umum di lingkungan kampus. Hal tersebut disebabkan karena sektor usaha ini sudah dibidik secara serius. Oleh karena itu, agar usaha foto copy menjadi lebih baik maka perlu peningkatan penawaran yang memberikan nilai lebih bagi konsumen dengan cara mendiskon harga dengan ketentuan yang berlaku
b. Prospek penawaran di masa yang akan datang
Mengingat adanya peluang yang besar dalam usaha foto copy pada masa yang akan datang, maka perlu adanya penawaran produk yang memberikan nilai lebih dan manfaat bagi konsumen. Penawaran tersebut akan semakin variatif (lebih banyak produk yang ditawarkan dalam hal ini tidak dimiliki oleh pesaing) maupun lebih kompetitif (dilihat dari kualitas kertas dan hasil copy  harga dalam hal ini tidak terlalu diperhitungkan dikarenakan para pesaing juga melakukan banting harga) maka karena sudah ditunjang dengan perangkat teknologi informasi yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi atau sebatas bertukar informasi.
D. Program Pemasaran
a. Tingkat pelayanan
Dalam usaha ini kami memberikan layanan yang memuaskan melalui layanan langsung,pemesanan dan tepat waktu pekerjaan .
b. Penetapan harga
Penetapan harga yang akan dilakukan adalah dengan menetapkan harga berdasarkan tingkat keberlangsungan usaha, dimana kami mencari keuntungan yang relative sehingga dapat menjalankan usaha secara kontinyu untuk meningkatkan pangsa pasar.

2.2 ASPEK OPERASI
A. Rencana Pengembangan
a. Evaluasi lokasi
Lokasi yang akan kami pilih untuk mendirikan bangunan sebagai tempat usaha foto copy adalah Dukuh kupang X Surabaya
b. Sarana dan prasarana
• Sarana yang akan kami gunakan untuk menunjang kegiatan usaha kami adalah dengan memanfatkan : Meja Kursi, Ruang Tunggu, Tempat parkir,
• Sedangkan untuk prasarananya kami menggunakan bangunan seluas
5 X 6 m2
c. Bahan – bahan utama
Bahan utama yang digunakan dalam menjalankan usaha foto copy antara lain :
1. 3 buah mesin foto copy
2. 2 buah mesin potong kertas
3. berbagai jenis dan ukuran kertas
4. Stapeles besar dan kecil berserta isi
5. Isolasi berbagai ukuran
6. berbagai warna mika
e. Bangunan dan tata letak bangunan
bangunan berdiri diatas tanah seluas 5 X 6 m2 dimana tempat parkir disediakan tanah seluas 5 X 2 m2
f. Jadwal pelaksanaan
Usaha foto copy akan mulai didirikan pada tanggal 1 Mei 2009 sampai tanggal 15 Juli 2008 untuk kegiatan pembangunan gedung, dan kegiatan operasional penjualan mulai lounching dan diperkenalkan ke masyarakat mulai tanggal 01 Agustus 2009.

B. Rencana Pengoperasian Usaha
a. Proses operasi usaha
Proses operasi perusahaan meliputi rencana penjualan, rencana persediaan produk, penjadwalan pegawai dan penggajian, pengawasan kualitas, dan pengawasan biaya penjualan dan pemesanan.
b. Kebutuhan bahan operasi
Kebutuhan bahan operasi foto copy dikelola oleh pimpinan mengenai kebutuhan bahan operasi yang meliputi pendanaan, jumlah produk dan kegiatan pemasaran.
c. Kegiatan perawatan mesin
mesin foto copy yang digunakan mempunyai umur ekonomis selama 4 th.Kegiatan perawatan mesin kami menggunakan tenaga ahli mesin sesuai dengan mesin – mesin yang kami gunakan. Misalnya perawatan mesin copy,perawatan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan dengan menggunakan tenaga ahli dari mitra kerja kami.

2.3 ASPEK SDM
A. Struktur Organisasi

Bagan organisasi tersebut di buat agar memudahkan mengenai kepemimpinan organisasi dan dalam pembagian pekerjaan sesuai dengan divisi masing – masing
B. Jabatan dan uraian tugas
Pemilik
Berperan sebagai kasir dan sekaligus sebagai penaggung jawab opersional
Karyawan
Berperan sebagai pelaksana pengoperasian mesin foto copy sekaligus melayani konsumen
C. JAM KERJA
Toko foto copy “ ANDA “ menggunakan jam kerja hari senin s/d minggu dari jam 06:00 s/d 19:00

C. Jumlah karyawan dan system penggajian
Periode I = tahun 1 s/d tahun 3
No Jabatan Jumlah Gaji/bulan Total gaji/th
1 Pemilik
Penanggung jawab 1 Rp 1.200.000 Rp 14,400,000

2 Karyawan 3 Rp 750.000 Rp 27.000.000
Total gaji Rp 3.450.000 Rp 41.400.000

Total gaji selama 3 tahun untuk periode I :
• total gaji per bulan = Rp 3.450.000,-
• total gaji per tahun = Rp 3.450.000,- x 12 = Rp 41.400.000,-
• total gaji selama 3 tahun = Rp 41.400.000,- x 3 = Rp 124.200.000,
pada bulan pertama tahun ke 4 terdapat kenaikan gaji sebesar Rp 100.000.-
Periode II = tahun 4 s/d 5
No Jabatan Jumlah Gaji/bulan Total gaji/th
1 Pemilik
Penanggung jawab 1 Rp 1.300.000 Rp15.600.000
2 Karyawan 3 Rp 850.000 Rp30.600.000
Total gaji Rp 3.850.000 Rp 46.200.000

• total gaji per bulan = Rp3.850.000,-
• total gaji per tahun = Rp 3.850.000,- x 12 = Rp 46.200.000,-
• total gaji tahun 4 = Rp 46.200.000,-
jadi selama empat tahun pengeluaran gaji sebesar
Rp 124.200.000, + Rp 46.200.000, = Rp 170.400.000,-

BAB III
ANALISA

MARGIN LABA 20%
Penerimaan ( cash in flow ) = Rp 450.000 X 30 = 13.500.000 X 12 th
= Rp 162.000.000
Rp 162.000.000 X 4 th = Rp 648.000.000

Pengeluaran ( cash out flow )
Seluruh pengeluaran selama periode 1 dan 2 th
Kertas HVS A4 70 Gr (Rp. 23.000 X 50 rim) : Rp 1.150.000
Kertas HVS Folio 60 Gr (Rp. 18.000 X 150 rim) : Rp 2.700.000
Isolasi Jilid @ Rp. 8.000 X 10 : Rp. 80.000
Tunner : Rp. 7.200.000
Biaya Perawatan : Rp. 72.000.000
1 Pimpinan Rp. 1.200.000 X 12 : Rp. 14 400.000
3 Karyawan Rp. 750.000 X 3 X 12 : Rp. 27.000.000
Biaya Listrik : Rp. 7.200.000
Biaya telepon : Rp. 1.200.000
PBB : Rp. 1.400.000
TOTAL Rp. 134.330.000 x 2
Rp 268.660.000
Seluruh pengeluaran selama periode 3 dan 4 th
Kertas HVS A4 70 Gr (Rp. 24.000 X 50 rim) : Rp. 1.200.000
Kertas HVS Folio 60 Gr (Rp. 20.000 X 150 rim) : Rp 3.000.000
Isolasi Jilid @ Rp. 8.500 X 10 : Rp. 85.000
Tunner : Rp. 8.000.000
Biaya Perawatan : Rp. 72.000.000
1 Pimpinan Rp. 1.300.000 X 12 : Rp. 15.600.000
3 Karyawan Rp. 850.000 X 3 X 12 : Rp. 30.600.000
Biaya Listrik : Rp. 7.200.000
Biaya telepon : Rp. 1.200.000
PBB : Rp. 1.400.000
TOTAL Rp. 140.285.000 x 2
Rp 280.570.000

Proyeksi Laba Rugi ( EAT )
- Penjualan per tahun (Rp 450.000 x 30 hari x 12 bulan ) : Rp 162.000.000
- Biaya Operasi : Rp (134.330.000)

Laba/ Rugi : Rp.27.670.000
- PPN 10% ( 10.975.000 x 10% ) : ( Rp. 2.767.000 )
- PBB : ( Rp. 1.400.000 )
Laba setelah pajak : Rp 23.503.000

• PBP :
Investasi
PBP = arus kas in flow X 1 th

400.000.000 x 1 th = 2,4 th
162.000.000

• NPV :
NPV = Cash In Flow + Discon Factor ( 20 % )
1
CIF + ( 1 + i ) n

162.000.000 + 1
( 1 + i ) 4

• IRR :
• ROI :

No Pendapatan df PV
1.
2.
3.
4.
Rp 134.330.000
Rp 134.330.000
Rp 140.285.000
Rp 140.285.000 0,8333
0,6944
0,5787
0,4822 Rp 111.937.189
Rp 93.278.752
Rp 81.182.929,5
Rp 67.645.427

TOTAL PV Rp 354.044.297,5

NPV = total PV – Inv. Awal
= Rp 354.044.297,5 -Rp 347,730,000

= Rp 6.314.297,5

Jika NPV > 0 Usulan proyek diterima ( Positif )

BAB VII
KESIMPULAN

A. Kesimpulan
Dari hasil analisis beberapa faktor, ternyata usaha fotocopy mampu memberikan hasil yang baik dan dapat dikatakan layak untuk dijalankan. Mengingat adanya peluang yang besar dalam usaha foto copy pada masa yang akan datang Dewasa ini, kalau kita cermati, permintaan akan foto copy semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kepentingan masyarakat dan meminimalisasi biaya

B. Saran
Dalam menjalankan usaha fotocopy, yang perlu untuk diperhatikan adalah mengenai bagaimana menjaga kualitas hasil fotocopy yang baik.dan menjaga stabilitas stock kertas serta mencari segmen yang tepat.juga menentukan dalam harga pasar.

Harga mesin foto copy

Acesories dan perlengkapannya di Priode awal tahun 2011

Harga terjangkau dan kualitas terjamin mutunya !!

Jika anda ingin mengetahui Brosure mesin Foto copy Klik Disini

Type Harga

image RUNNER 6570 Rp 23.000.000,-

image RUNNER 5570 Rp 22.500.000,-

image RUNNER 5070 Rp 22.000.000,-

image RUNNER 5075 Rp 00.000.000,-

image RUNNER 5065 Rp 00.000.000,-

image RUNNER 5055 Rp 00.000.000,-

image RUNNER 5050 Rp 00.000.000,-

image RUNNER 6020 Rp 24.500.000,-

image RUNNER 6020 Rp 25.000.000,-

image RUNNER 5020 Rp 24.000.000,-

image RUNNER 5020i Rp 24.500.000,-

image RUNNER 6000 Rp 24.500.000,-

image RUNNER 6000i Rp 25.000.000,-

image RUNNER 5000 Rp 24.000.000,-

image RUNNER 5000i Rp 24.500.000,-

image RUNNER 4570 Rp 13.000.000,-

image RUNNER 3570 Rp 12.500.000,-

image RUNNER 3320 Rp 14.000.000,-

image RUNNER 3300 Rp 14.000.000,-

image RUNNER 2200 Rp 13.500.000,-

image RUNNER 2020 Rp 12.000.000,-

image RUNNER 2010 Rp 11.000.000,-

image RUNNER 2000 Rp 11.000.000,-

image RUNNER 1610 Rp 11.000.000,-

image RUNNER 1600 Rp 11.000.000,-

Image Class MF 4320 Rp 3.950.000,-
Acesories / Perlengkapan

Neon Box Rp 500.000,-

Mesin Spiral A4 Rp 1.800.000,-

Mesin Spiral Folio Rp 2.500.000,-

Laminator Rp 1.250.000,-

Staples Max Rp 1.100.000,-

Paper Cutter Rp 350.000,-



*Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

*Harga mesin foto copy belum termasuk Perlengkapan / Acesories


Mesin Fotocopy Terbanyak Diminati Customer di Tahun 2011

Canon image runner 3570/4570

Mesin Canon image runner 4570 ini sangat handal dalam mengerjakan tugas untuk mengcopy file dan gambar menghasilkan file copy B/W (Black/White).mesin ini di desain sangat rapi dan tidak menghabiskan banyak Space ruangan kerja maupun usaha,mesin model ini sangat diminati bagi kalangan Perusahaan dan Copy center (pemula) Bagi perusahan karna mesin ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang sangat elegan dari model hingga tampilan sangat bergaya.dan bagi usaha pemula sangat direkomendasikan menggunakan mesin ini karna kemampuan kapasitas pemakaian yang sedang mencapai maxsimum copy /bulan hingga 100.000 lembar.dengan harga yang sangat terjangkau dibandingkan dengan type yang diatas mesin ini yaitu seri 50-,Tampilan layar yang futuristic membuat model ini diminati ditahun ini,mesin ini sangat hemat untuk biaya maintenance dan penggunaan Toner /Tinta,penggunaan tinta dengan banyak mengcopy file sanggup mengcopy hingga rata-rata 20.000 lembar /Kg.penggunaan copy gambar rata-rata hingga 15.000 lemgar / Kg.dilengkapi dengan memori save data yang bisa menekan pengguanaan listrik hingga 50%.Mesin yang sempurna untuk menekan cost biaya operasional sehari-hari.


Canon image runner 5070/5570/6570

[Canon IR 5070/5570/6570] Era Analog telah berganti dengan Era yang baru yaitu Era Digital.Produsen mesin fotocopy telah lama merancang mesin ini yang sanggup mengerjakan tugas mengcopy file sebanyak 350.000/bulan.mesin analog telah lama ditinggalkan karna sudah usang ditinggal zaman mesin ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang lengkap dan selalu memudahkan pekerjaan kantor maupun usaha.Dengan kecepatannya yang tinngi hingga 65 lembar/permenit sangat cocok sekali untuk kalangan Usaha,fungsi digitalnya selalu mempermudah para operator fotocopy dalam melayani consumen yang ada.Kualitas hasil copy terbaik menyerupai aslinya,dan sangat irit untuk pemakaian Toner/Tinta mampu mencapai dalam pemakaian copy file/dokomen hingga 25.000lembar /kg.ditambah dengan save memori yang mampu menekan pengeluaran penggunaan daya listrik hingga 50% dari pada menggunakan mesin yang masih Analog.Agen besar digital Printing pun menggunakan mesin ini contohnya seperti Snapy dan lain-lain.karena kualitas hasil copy dan kehandalan mesin yang mampu mengundang profit yang tinggi.dan selalu memberikan kesan PUAS bagi para customernya.

Tips buka usaha foto copy



Mau berbagi tips sedikit merawat mesin fotocopy, ini dari teknisi yang biasa datang ke rumah kalau mesin fotocopy dikantor lagi ngadat. Intinya cuma pakai adc.

Adc ( active drum cell) adalah suatu cairan kimia yang berguna untuk :

1. Melapisi drum (tabung) machine photo copy jenis assy (drum canon : np 6045, np 6050, np 6650, agfa : x 58, x 88 dll) sehingga memperkecil bolong yang terlihat pada hasil fotokopi blok hitam, untuk hasil maksimal gunakan toner original
2. Mengaktifkan drum cell mesin fotocopy yang sudah lemah, supaya drum mesin foto copy tidak gampang nembak / konsleting, dan drum foto kopi yang belang bisa normal kembali,
3. Menghilangkan lembab yang membandel pada drum mesin fotokopi (sudah di braso, belum 1 bulan kumat lagi) yang menyebabkan hasil fotokopi kabur,
4. Mempertajam hasil fotocopy walau pakai toner kw2,
5. Merawat drum machine fotocopy agar usia drum panjang, dll


Sebagian besar Kerusakan mesin fotocopy terjadi umumnya pada Box Toner dan Developing unit yang di timbulkan oleh beberapa hal ini
1) Tinta/toner pada box toner utama mengeras/padat sehingga toner tidak menyuplai ke developing dan kerja motor pada box toner berat.
2) Gear motor dinamo supplay toner pada box aus sehingga tidakmenggerakan ulir pada box toner
3) Sensor pada box toner dan developing rusak atau kawat yang berfunsi menghapus pada dinding sensor developing tidak berfungsi atau lepas.
4) Konsleting pada motor dinamo box toner sehingga merusak transistor di DC Control yang berfunsi sebagai penggerak motor dinamo motor box toner.
E014

Pada dasarnya kerusakan ini terjadi pada motor pemanas yang dapat ditimbulkanoleh:
1) Konektor pada motor pemanas tidak terhubung.
2) Voltage pada konektor motor pemanas ,J106-B16(+),J106-B18(-) tidak menunjukan tegangan dari 0-5v di PCB DC control.
3) Bisa dsebabkan oleh ANTIRUSH rusak atau bearing pada upper rool dan lowwer roll pemanas keras dan tidak berputar.
E-0012

KERUSAKAN INTINYA TERJADI PADA MOTOR DRUM YANG BISA DITIMBULKAN OLEH:
1) Konektor motor drum (J601 dan J602 ) tidak terhubung maka periksalah dan hubungkan.
2) Cek konektor tegangan listrik pada J601dan J602 dimana tegangan yang harus masuk yaitu : J601-1 : 24 v, J601-2 : 0 v
3) Motor drum d control
matikan dan hidupkan mesin serta ukur tegangan pada konektor motor drum
J 602-2 : 5v
J 602-3 : 5v
J 602-1 : 0v
Apabila tegangan tersebut sesuai maka motor drum harus di perbaiki.Apabila tidak sesuai maka Control harus di perbaiki.
4) kerusakan ini bisa juga di timbulkan oleh AntiRush di belekang PCB DC Control rusak dan juga pintu utama kurang tertutup menekan switch pintu serta juga switch bypass tidak tertekan oleh pintu samping.
E010

KERUSAKAN TERJADI PADA BEBERAPA HAL YAITU:
1) Konektor main motor longgar atau tidak tersambung pada motor pick up yang ada di belakang pembuangan toner dekat motor drum
2) DC kontrol rusak dimana pada konektor (j108-A6 (+) 108-A8(-) ) Tegangan lisrik kurang dari 5 volt maka main motor harus kita perbaiki.
3) Kerusakan juga bisa terjadi pada PCB ANTI RUSH di belakang DC Control atau konektor nya longgar.
4) Terjadi juga apabila pintu utama penutupanya kurang rapat.
E0001 -0004

Pada dasarnya kerusakan terjadi pada pemanas yaitu thermistor,sekering,subthermistor dan lampu pemanas.Tapi ada beberapa hal yang dapat menimbulkan kerusakan tersebut seperti:conector termistor dan sub termistor terdapat minyak silicon pada rumah conector tersebut.Kedua membran conector pemanas bagiab belakang kotor atau tidak koneksi pada lawan konektor maka harus kita bersihkan dengan alkohol.Dan terahkir biasanya ramregulator buat lampu pemanas rusak.
E0005-0dst

Pada dasarnya kerusakan ini yaitu E0005 Adalah habisnya cleaningweb.Tapi setelah kita ganti dankita reset error mesin masih menampilkan tanda error E-0005 lagi. Maka terkadang kita bingung akan hal ter sebut.Lewat forum ini kami akan uraikan cara pengatasannya.Pertama kita tekan *28* copier, Counter , MISC, FIX web, lalu kita tekan tombol C (CLEAR) yang dekat tombol angka 0.Baru kita program error yaitu tekan *28* copier ,function. clear, err. Kemudian matikan dan hidupkan mesin. Semoga masukan ini berguna untuk para teman teman semuanya.


Pada dasarnya hardisk di mesin ir sama dengan yang ada dalam komputer yang butuh perawatan agar panjang umur penggunaanya.Hal yang harus kita perhatikan yaitu selalu bersihkan fentilasi didepan kipas hardisk agar udara yang masuk untuk pendingin hardisk lancar.Terusv jangan mematikan mesin waktu mesin lagi beroperasi.Kemudian perhatikan asupan listrik naik turun atau setabil dalam hal ini gunakan stabilizer.Terahkir Lihat jalur fentilasi kipas bawah panel ada yang pecah atau tidak,sebab apabila ada yang pecah akan menimbulkan panas yang berlebih pada ruang mesin.Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan semoga berguna.

Jumat, 04 Februari 2011

PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 13 TAHUN 2004

TENTANG
PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
W A L I K O T A P A L E M B A N G
Menimbang : a. bahwa dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat
seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu
dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pendirian dan pembongkaran
bangunan dalam Kota Palembang sebagaimana yang termuat dalam
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 11
Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar
Bangunan, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan dewasa ini, dan oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan
dan penyempurnaan;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Palembang.
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
RI Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3469);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3470);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3481);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
2
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664);
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara RI Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4293);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara
RI Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang Penyediaan dan
Penggunaan Tanah serta Ruang Udara di sekitar Bandar Udara
(Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3353);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian
Urusan Pemerintahan Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3353);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah
Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan
Komering Ilir (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3383);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung;
Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah
Bagi Kawasan Industri ;
Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang–
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden;
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999 – 2009;
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kota Palembang;
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur
Organisasi Dinas Daerah.
Dengan Persetujuan
3
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG TENTANG PEMBINAAN DAN
RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Palembang;
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
Kepala Daerah adalah Walikota Palembang ;
Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Kota Palembang
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota
Palembang ;
Kepala Dinas Tata Kota adalah Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang;
Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma,
Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana
Pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya ;
Petugas adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Tata Kota yang
melaksanakan suatu tugas dengan surat perintah tugas oleh Kepala
Dinas Tata Kota ;
Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk
mendirikan bangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, meliputi
bangunan gedung, non gedung, menara dan rangka reklame ;
Izin Mendirikan Media Reklame selanjutnya disingkat IMMR adalah izin
untuk mendirikan atau membuat atau memasang media/bangunan
dalam rangka penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kota Palembang
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dimana IMMR ini berlaku juga
bagi rangka reklame yang saat ini sudah terpasang sebelum
diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah izin untuk
menggunakan bangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah ;
Kelayakan Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat KPB adalah suatu
penilaian kelayakan konstruksi bangunan dan pemenuhan kebutuhan
fasilitas pendukungnya dari suatu bangunan yang telah dikeluarkan
izin penggunaan bangunannya dalam jangka waktu tertentu ;
Garis Sempadan Jalan selanjutnya disingkat GSJ adalah garis rencana jalan
yang ditetapkan dalam rencana kota yang merupakan tempat batas
untuk pendirian pagar bangunan ;
Garis Sempadan Bangunan selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang
tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan kearah GSJ yang
ditetapkan dalam rencana kota ;
Perpetakan adalah bidang tanah yang ditetapkan batas-batasnya sebagai
satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota ;
Rencana Kota adalah rencana yang disusun dalam rangka pengaturan
pemanfaatan ruang kota ;
Koefisien Dasar Bangunan selanjutnya disingkat KDB adalah angka
perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan
yang sesuai dengan rencana kota ;
4
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka
perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah
perpetakan yang sesuai dengan rencana kota ;
Lingkungan adalah bagian wilayah kota yang merupakan kesatuan ruang
untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem
pengembangan kota secara keseluruhan ;
Lingkungan bangunan adalah suatu kelompok bangunan yang membentuk
suatu kesatuan pada lingkungan tertentu ;
Lingkungan campuran adalah suatu lingkungan dengan beberapa
peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota ;
Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar dan
memperbaiki, mengganti, seluruh atau sebagian bangunan ;
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara
tetap pada tanah atau perairan ;
Bangunan gedung adalah bangunan yang dipergunakan sebagai wadah
kegiatan manusia ;
Bangunan-bangunan adalah setiap hasil pekerjaan manusia yang tersusun
dan melekat pada tanah atau bertumpu pada batu-batu landasan ;
Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian mulai dari
permukaan tanah atau lantai dasar dengan 4 lantai, maksimum 16 m
;
Bangunan tinggi I adalah bangunan yang mempunyai ketinggian antara 5
sampai 8 lantai, maksimum 40 m ;
Bangunan tinggi II adalah bangunan yang mempunyai ketinggian 9 lantai
keatas atau lebih dari 40 m ;
Bangunan renggang adalah bangunan dengan tampak yang menghadap ke
jalan mempunyai jarak bebas samping terhadap batas pekarangan ;
Bangunan rapat adalah bangunan dengan tampak yang menghadap kejalan
tidak mempunyai jarak bebas samping ;
Bangunan campuran adalah bangunan dengan lebih dari satu jenis
penggunaan ;
Bangunan darurat adalah bangunan yang peruntukannya sementara dan
umur bangunan tidak lebih dari 2 tahun ;
Bangunan semi permanen adalah bangunan yang sebagian konstruksi
utamanya dinyatakan permanen dan umur bangunannya dinyatakan
kurang dari 15 (lima belas) tahun ;
Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri
dari beton atau kayu atau baja atau bahan lain yang umur bangunan
dinyatakan lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun ;
Bangunan petak adalah bangunan yang salah satu atau lebih dindingnya
dipakai bersama dan dinding lainnya mempunyai jarak terhadap batas
perpetakan ;
Beban mati adalah berat dari semua bagian dari suatu gedung yang bersifat
tetap ;
Beban hidup adalah semua beban yang terjadi akibat penghunian atau
penggunaan suatu gedung ;
Beban gempa adalah semua beban static ekivalen yang bekerja pada gedung
yang memberi pengaruh dari gerakan tanah akibat gempa itu ;
Beban angin adalah semua beban yang bekerja pada gedung atau bagian
gedung yang disebabkan oleh selisih dalam tekanan udara ;
Perancang bangunan adalah seorang atau sekelompok ahli dalam bidang
arsitektur yang memiliki izin kerja ;
Perancang struktur adalah seorang ahli atau sekelompok ahli dalam bidang
struktur atau konstruksi bangunan yang memiliki izin kerja ;
Perencana instalasi dan perlengkapan bangunan adalah seorang atau
sekelompok ahli dalam bidang instalasi dan perlengkapan bangunan
yang memiliki izin bekerja ;
Direksi pengawas adalah seorang atau sekelompok ahli atau badan yang
bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan membangun atas
penunjukan atas pemilikan bangunan sesuai dengan ketentuan izin
membangun ;
5
Pemborong adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan
membangun atas penunjukan pemilik bangunan sesuai ketentuan izin ;
Pengkaji teknis bangunan adalah seorang, sekelompok ahli, badan yang
bertugas mengkaji kelayakan bangunan dalam segala aspek teknisnya ;
Perancah adalah struktur pembantu sementara didalam pelaksanaan suatu
bangunan untuk menunjang pekerjaan struktur bangunan ;
Pagar proyek adalah pagar yang didirikan pada lahan proyek untuk batas
pengaman proyek selama masa pelaksanaan ;
Pagar pekarangan adalah pagar yang merupakan batas perpetakan yang
sesuai dengan Rencana Kota ;
Kompartemen adalah usaha untuk mencegah penjalaran api dengan
membuat pembatas dinding, lantai, kolam, balok yang tahan terhadap
api untuk waktu yang sesuai dengan kelas bangunan ;
Alat pemadam api ringan adalah pemadam api yang mudah dioperasikan
oleh satu orang, digunakan untuk memadamkan api pada awal
terjadinya kebakaran ;
Hidrant kebakaran adalah suatu sistem pemadam kebakaran dengan
menggunakan air bertekanan dalam upaya penyelamatan, pencegahan
dan perlindungan terhadap bahaya kebakaran ;
Sprinkler adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis
bilamana suhu ruang mencapai suhu tertentu ;
Pipa peningkat air (riser) adalah pipa vertical yang berfungsi mengalirkan air
ke jaringan pipa ditiap lantai dan mengalirkan air ke pipa-pipa cabang
dalam bangunan ;
Pipa peningkat air kering (dry riser) adalah pipa air kosong dipasang dalam
gedung atau areal gedung untuk memudahkan pemasukan air dari
mobil pompa kebakaran guna mengalirkan air bila terjadi kebakaran ;
Pipa peningkat air basah (wet riser) adalah pipa yang secara tetap terisi air
dan mendapat aliran tetap dari sumber air yang dipasang dalam
gedung atau didalam areal bangunan ;
Alarm kebakaran adalah suatu alat pengindera yang dipasang pada
bangunan gedung yang dapat memberi peringatan atau tanda pada
saat terjadinya suatu kebakaran;
Tangga kebakaran adalah tangga yang direncanakan khusus untuk
menyelamatkan jiwa manusia pada waktu terjadi kebakaran ;
Pintu kebakaran adalah pintu yang langsung menuju ke tangga kebakaran
atau jalan keluar dan hanya dipergunakan apabila terjadi kebakaran ;
Ketahanan terhadap api adalah sifat dari komponen struktur untuk tetap
bertahan terhadap api tanpa kehilangan fungsinya sebagai komponen
struktur, dalam waktu tertentu yang dinyatakan dalam jam ;
Komponen struktur utama adalah bagian–bagian bangunan gedung yang
memikul dan meneruskan beban ke pondasi ;
Komponen struktur adalah bagian–bagian bangunan gedung baik yang
memikul beban maupun tidak ;
Instalasi dan perlengkapan bangunan adalah instalasi dan perlengkapan
pada bangunan, bangunan–bangunan dan atau pekarangan yang
digunakan untuk menunjang tercapainya unsur kenyamanan,
keselamatan, komunikasi dan mobilitas dalam bangunan ;
Penthouse adalah konstruksi yang berada paling atas tidak beratap, yang
digunakan untuk mendukung instalasi dan perlengkapan bangunan ;
Peremajaan lingkungan adalah suatu penataan kembali bangunan dan
lingkungan ;
Bangunan secara umum diklasifikasikan menjadi 4 yaitu: wisma atau
rumah, karya atau tempat pekerjaan, suka atau tempat hiburan atau
rekreasi, marga atau jalan dan penyempurnaan atau ruang terbuka ;
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disebut Retribusi adalah
biaya yang dipungut atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah ;
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi ;
6
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu
bagi Wajib Retribusi dalam memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari
Pemerintah Daerah ;
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk
melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar
penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi Daerah ;
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPRD adalah
surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran jumlah Retribusi yang terutang ;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat
Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang
;
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat
untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi
berupa bunga atau denda ;
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh
data atau informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas
Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib Retribusi
untuk diisi secara lengkap dan benar ;
Perhitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya Retribusi yang harus
dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) baik pokok Retribusi, maupun sanksi
administrasi ;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat
SKRDLB adalah Surat Keputusan yang harus dibayar oleh Wajib
Retribusi (WR) baik pokok Retribusi, maupun sanksi administrasi ;
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas
Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang
telah ditentukan ;
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan
Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan,
Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk
membayar Retribusi ;
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Palembang ;
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 2
Pasal 3
Untuk mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Daerah ini, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan
surat permohonan tertulis kepada Kepala Daerah.
Tatacara dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemohon untuk
mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Apabila kelengkapan persyaratan telah dilengkapi oleh Pemohon, maka
proses permohonan IMB diselesaikan selambat-lambatnya 21 (dua
7
puluh satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
tersebut.
Pasal 4
Permohonan IMB ditangguhkan penyelesaiannya, jika Pemohon tidak
melengkapi atau memenuhi persyaratan teknis dalam jangka waktu
yang ditetapkan.
Apabila terjadi sengketa yang ada hubungannya dengan persyaratan IMB,
penyelesaian permohonan izin dimaksud dapat ditangguhkan sampai
ada penyelesaian sengketa.
Keputusan penangguhan penyelesaian IMB sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan ayat (2) Pasal ini, diberitahukan secara tertulis kepada
pemohon dengan disertai alasan.
Permohonan IMB yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal
ini, setelah waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan dapat ditolak
yang surat pemberitahuannya disertai alasan-alasan penolakan.
Pasal 5
Kepala Daerah dapat menolak permohonan IMB apabila :
Berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan mendirikan bangunan akan
melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum ;
Kepentingan pemukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau
penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan
dan keserasian lingkungan;
Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan
sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan ; dan atau
Bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rencana kota.
Bagian Kedua
Pembekuan dan Pencabutan serta Pembatalan Izin
Pasal 6
(1) Kepala Daerah dapat membekukan IMB apabila dikemudian hari
ternyata ada sengketa, pengaduan dari pihak ketiga, pelanggaran
atau kesalahan teknis dalam membangun.
(2) Pembekuan IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik IMB dengan disertai
alasan.
(3) Pemilik IMB diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan
secara tertulis kepada Kepala Daerah pembuktian penyelesaian
sengketa dan mematuhi ketentuan atas pelanggaran atau kesalahan
teknis dalam membangun.
(4) Apabila pemilik IMB telah menyelesaikan sengketa, pengaduan dari
pihak ketiga, mematuhi ketentuan dalam membangun, Kepala Daerah
mencabut surat pembekuan secara tertulis kepada pemilik IMB.
Pasal 7
(1) Kepala Daerah dapat mencabut IMB apabila:
8
IMB berdasarkan kelengkapan izin yang diajukan dan keterangan
pemohon yang ternyata tidak benar ;
Pelaksanaan pembangunan menyimpang dari persyaratan yang
tercantum dalam surat IMB ; dan atau
Dalam waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan ternyata suatu
keharusan yang berdasarkan peraturan-peraturan yang tidak
dipenuhi.
(2) Keputusan pencabutan surat IMB sebagaimana dimaksud pasal ini,
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik IMB tersebut dengan
disertai alasan-alasan.
(3) Terhadap bangunan yang telah dicabut surat IMB sebagaimana
dimaksud ayat (2) Pasal ini, 6 bulan terhitung sejak pencabutannya
dan tidak ada penyelesaian lanjutan, maka bangunan harus
dibongkar sendiri oleh pemilik IMB atau dibongkar paksa oleh Kepala
Daerah dengan biaya dibebankan kepada pemilik IMB.
Pasal 8
(1) IMB dapat dibatalkan atau dicabut apabila:
a. Setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya
Surat Keputusan IMB pelaksanaan pekerjaan pembangunan
belum juga dimulai;
b. Dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut pelaksanaan
pembangunan terhenti sebagian atau seluruhnya sehingga
bangunan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya ;
c. Di kemudian hari ternyata keterangan atau lampiran persyaratan
permohonan IMB yang diajukan palsu atau dipalsukan baik
sebagian maupun seluruhnya ; dan atau
d. Pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan tidak sesuai dengan
IMB serta ketentuan lain yang berlaku.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat
diperpanjang sebelum jatuh tempo dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Kepala Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dicantumkan
dalam surat IMB.
(4) Perpanjangan waktu surat IMB sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal
ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Tertib Bangunan
Pasal 9
(1) Pekerjaan mendirikan bangunan baru dapat dimulai oleh pemohon setelah surat
IMB ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Untuk pengawasan pelaksanaan mendirikan bangunan sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, kepada Pemohon diterbitkan izin
mendirikan bangunan oleh Dinas Tata Kota.
9
(3) Setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam IMB harus dibongkar atau dilakukan penyesuaianpenyesuaian
sehingga memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 10
Ketinggian bangunan, peruntukan, GSJ, dan GSB yang telah ditetapkan
dalam rencana kota tidak boleh dilanggar dalam mendirikan atau
memperbaharui seluruhnya atau sebagian dari bangunan.
Apabila GSJ dan GSB sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, belum
ditetapkan dalam rencana kota, Kepala Daerah dapat menetapkan
GSJ dan GSB.
Penetapan GSJ dan GSB yang disyaratkan dalam surat IMB sebagaimana
dimaksud ayat (2) Pasal ini, dipatok di lapangan oleh Dinas Tata Kota
untuk selanjutnya ditetapkan dalam rencana kota.
Pasal 11
Bangunan tertentu berdasarkan letak, bentuk, ketinggian dan
penggunaannya harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi sebagai
pengaman terhadap lalu lintas udara atau lalu lintas sungai.
Pasal 12
IMB tidak diperlukan untuk pekerjaan :
a. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan
bangunan yang bersifat biasa ;
b. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang dan luasnya tidak lebih
dari 10 m2 ; dan atau
c. Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
Pasal 13
Selama pelaksanaan kegiatan mendirikan bangunan, pemilik IMB atau
pelaksana bangunan harus menjaga keamanan, keselamatan
bangunan dan lingkungan serta tidak boleh mengganggu
ketentraman dan keselamatan masyarakat sekitarnya.
Setelah selesai pekerjaan mendirikan bangunan 7 x 24 jam pemilik IMB
atau pelaksana bangunan diwajibkan menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Kepala Daerah dan kepada Pemohon diberikan surat
IPB sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah ini,
melalui Kepala Dinas Tata Kota.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan kegiatan membangun pada bangunan tertentu harus
dilakukan oleh pemborong dan diawasi oleh direksi pengawas yang
memiliki surat izin bekerja dan bertanggung jawab atas hasil
pelaksanaan kegiatan tersebut.
(2) Ketentuan tentang pemborong dan direksi pengawas dan sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
10
Pasal 15
(1) Pemborong dan direksi pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian
pelaksanaan terhadap persyaratan yang tercantum dalam izin.
(2) Direksi pengawas harus melaporkan secara tertulis dimulainya
kegiatan membangun secara terinci dan berkala kepada Kepala Dinas
Tata Kota.
(3) Apabila terjadi penyimpangan dalam kegiatan membangun dan atau
terjadi akibat negative lainnya, direksi pengawas harus menghentikan
pelaksanaan kegiatan membangun dan melaporkan kepada Kepala
Daerah.
Pasal 16
Segala kerugian pihak lain yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan
membangun, menjadi beban dan tanggung jawab pemborong dan atau
pemilik bangunan.
Bagian Keempat
Pengendalian Pembangunan dan Bangunan
Pasal 17
(1) Setiap perencanaan dan perancangan bangunan selain harus
memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, juga harus
mempertimbangkan segi keamanan, keselamatan, keserasian
bangunan dan lingkungan baik dari segi arsitektur, konstruksi, instalasi
dan perlengkapan bangunan termasuk keamanan dalam pencegahan
penanggulangan kebakaran.
(2) Perencanaan dan perancangan bangunan harus dilakukan dan
dipertanggungjawabkan oleh para ahli yang memiliki surat izin bekerja
sesuai bidangnya masing-masing terdiri dari:
a. Perancang arsitektur bangunan ;
b. Perancang struktur bangunan ; dan
c. Perancang instalasi dan perlengkapan bangunan.
(3) Para ahli perencanaan dan perancang harus memiliki rekomendasi dari
ikatan organisasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
(4) Surat izin bekerja sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
Pasal 18
(1) Dalam setiap perencanaan dan perancangan bangunan, pemilik
bangunan diwajibkan menunjuk perencana dan perancang
sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini, kecuali untuk
bangunan tertentu ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Pemilik bangunan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala
Dinas Tata Kota apabila terjadi penggantian perancangan dan atau
perencanaan bangunan.
Pasal 19
11
(1) Gambar perencanaan dan perancangan bangunan antara lain terdiri
dari:
a. Gambar rancangan arsitektur ;
b. Gambar dan perhitungan struktur ;
c. Gambar dan perhitungan instalasi dan perlengkapan bangunan; dan
d. Gambar rinci dan perhitungan lain yang ditetapkan, getaran suara
serta pancaran radiasi.
(2) Gambar dan perhitungan struktur, instalasi dan perlengkapan
bangunan harus sesuai dan tidak menyimpang dari gambar rancangan
arsitektur.
(3) Penyajian rencana dan rancangan bangunan sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini, diwajibkan dalam gambar yang dengan dilengkapi
ukuran, penjelasan penggunaan ruang, bahan serta menyatakan letak
garis sempadan dan sejenisnya.
(4) Penyajian rencana dan rancangan bangunan untuk pemeliharaan,
perluasan atau perubahan, harus digambar dengan jelas, baik keadaan
yang ada maupun pembaharuan, perluasan atau perubahan dimaksud.
Pasal 20
(1) Rancangan arsitektur suatu bangunan atau kompleks bangunan harus
serasi dengan keseluruhan bangunan yang terdapat di lingkungannya
dan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Kepala Daerah menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut tentang
perletakan bangunan secara teknis perubahan dan penambahan
bangunan, dengan tetap memperhatikan keserasian dan kelestarian
lingkungan serta kaidah perencanaan kota.
Pasal 21
Kepala Daerah dapat menetapkan dalam suatu lingkungan, untuk
menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Bagian Kelima
Pemeliharaan Bangunan dan Pekarangan
Pasal 22
(1) Bangunan atau bagian bangunan dan pekarangan harus dalam
keadaan terpelihara sehingga dapat tetap digunakan sesuai dengan
fungsi dan persyaratan dalam surat IMB yang telah dikeluarkan serta
tidak mengganggu segi kesehatan, kebersihan dan keamanan.
(2) Dalam hal pemeliharaan bangunan, bagian bangunan dan
pekarangan yang memerlukan keahlian harus dilaksanakan oleh
pelaku teknis bangunan sesuai dengan bidangnya.
(3) Tata cara dan persyaratan pemeliharaan bangunan, bagian bangunan
dan pekarangan tertentu ditetapkan oleh Kepala Daerah.
12
Pasal 23
(1) Pemilik bangunan atau pekarangan wajib melaksanakan atau
mengizinkan dilakukan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Kepala
Daerah dianggap perlu berdasarkan pemberitahuan secara tertulis.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus
dilaksanakan dalam jangka waktu yang tercantum dalam
Pemberitahuan.
Pasal 24
Kepala Daerah dapat memberi kelonggaran teknis pada pembaharuan
seluruh atau sebagian dari bangunan, jika dengan pembaharuan tersebut
didapat keadaan atau lingkungan yang lebih baik.
Pasal 25
(1) Kepala Daerah dapat menetapkan suatu bangunan baik sebagian
atau keseluruhan yang tidak layak huni atau Bouvallig atau
digunakan jika ditinjau dari struktur bangunan dan jaringan instalasi
serta membahayakan penghuni dan atau lingkungan.
(2) Kepala Daerah dapat memerintahkan penghuni untuk segera
mengosongkan dan menutup bangunan sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal ini dalam jangka waktu tertentu serta mengumumkan status
bangunan tersebut berada di bawah Pemerintah Daerah.
(3) Apabila bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, sudah
dikosongkan, pembongkaran dilakukan sendiri oleh penghuni atau
pemilik dalam jangka waktu tertentu.
(4) Apabila ketentuan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3)
Pasal ini, tidak dilaksanakan oleh penghuni atau pemilik,
pelaksanaan pengosongan dan atau pembongkaran dilakukan oleh
Kepala Daerah atas beban biaya pemilik bangunan.
Pasal 26
Kepala Daerah menetapkan daerah-daerah bangunan dan atau bagian
bangunan yang memiliki nilai sejarah atau kepurbakalaan, budaya dan
arsitektur yang tinggi, sebagai daerah cagar budaya, yang perlu dilindungi
dan dijaga kelestariannya.
Pasal 27
Terhadap kegiatan membangun bangunan dan atau bagian bangunan
yang terkena ketentuan peremajaan lingkungan, Kepala Daerah dapat
memberikan pengecualian apabila bangunan dan atau bagian bangunan
tersebut dinyatakan sebagai bangunan yang perlu dilindungi dan dijaga
kelestariannya.
BAB III
KETENTUAN TEKNIS MENDIRIKAN BANGUNAN
Bagian Pertama
Ketentuan Arsitektur Lingkungan
Pasal 28
(1) Setiap bangunan harus sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam
rencana kota.
13
(2) Penggunaan jenis bangunan pada lingkungan peruntukan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini:
a. Klasifikasi bangunan menurut penggunaannya terdiri dari:
1) Bangunan rumah tinggal ;
2) Bangunan non rumah tinggal ;
3) Bangunan campuran ; dan
4) Bangunan khusus.
b. Klasifikasi bangunan menurut ketinggiannya terdiri dari:
1) Bangunan rendah maksimal 4 lantai ;
2) Bangunan tinggi I: 5-8 lantai (tinggi ≤ 40 meter) ;
3) Bangunan tinggi II: 9 lantai keatas (tinggi ≥ 40 meter); dan
4) Bangunan konstruksi khusus.
c. Klasifikasi bangunan menurut kualitas konstruksi terdiri dari:
1) Bangunan permanen ;
2) Bangunan semi permanen ; dan
3) Bangunan tidak permanen.
d. Klasifikasi bangunan rumah tinggal menurut tipenya terdiri dari:
1) Rumah tunggal ;
2) Rumah gandeng 2, 3 atau 4 ;
3) Rumah kelompok (5-10 unit) ;
4) Rumah deret (row house) ; dan
5) Rumah apartemen.
e. Klasifikasi bangunan non rumah tinggal menurut tipenya terdiri
dari:
1) Bangunan perkantoran ;
2) Bangunan kantor pos ;
3) Bangunan perniagaan atau perdagangan ;
4) Bangunan bank ;
5) Bangunan perhotelan ;
6) Bangunan perbelanjaan atau supermarket ;
7) Bangunan rekreasi, hiburan, kesenian, museum ;
8) Bangunan pendidikan ;
9) Bangunan perpustakaan ;
10) Bangunan olahraga ;
11) Bangunan peribadatan ;
12) Bangunan pasar ;
13) Bangunan pertemuan, restoran ;
14) Bangunan industri (gudang, bengkel, pabrik) ;
15) Bangunan kesehatan ;
16) Bangunan praktek dokter ;
14
17) Bangunan reklame ; dan
18) Bangunan sarang walet.
f. Klasifikasi bangunan khusus menurut tipenya terdiri dari :
1) Bangunan militer ;
2) Bangunan pelabuhan laut ;
3) Bangunan bandara ; dan
4) Bangunan stasiun dan terminal.
(3) Hal-hal yang dimungkinkan adanya penggunaan lain sebagai
pelengkap atau penunjang kegiatan utama berupa bangunan
campuran adalah:
a. Semua bangunan dengan status induk bangunan perumahan
ditambah perniagaan dan bukan sebaliknya ;
b. Semua bangunan dengan status induk bangunan perumahan
ditambah industri (ringan, kerajinan, rumahan) dan bukan
sebaliknya ;
c. Semua bangunan dengan status induk bangunan perumahan
ditambah kelembagaan dan bukan sebaliknya ;
d. Semua bangunan dengan status induk bangunan umum
ditambah perniagaan dan bukan sebaliknya ;
e. Semua bangunan dengan status induk bangunan umum
ditambah kelembagaan dan bukan sebaliknya ;
f. Semua bangunan dengan status induk bangunan industri
ditambah perniagaan dan bukan sebaliknya ;
g. Semua bangunan dengan status induk bangunan industri
ditambah kelembagaan dan bukan sebaliknya;
h. Semua bangunan dengan status induk bangunan kelembagaan
ditambah perniagaan dan bukan sebaliknya ; dan atau
i. Semua bangunan dengan status induk bangunan pendidikan
ditambah bangunan umum atau perniagaan atau kelembagaan
dan bukan sebaliknya.
(4) Setiap bangunan yang didirikan pada daerah peruntukan campuran,
harus aman dari bahaya pencemaran lingkungan, bahaya kebakaran
dan bahaya banjir.
Pasal 29
(1) Tata letak bangunan dalam suatu bagian lingkungan harus dirancang
dengan memperhatikan keserasian lingkungan dan memudahkan
upaya penanggulangan bahaya kebakaran.
(2) Pada lokasi-lokasi tertentu Kepala Daerah dapat menetapkan
pengarahan rencana tata letak bangunan dalam suatu bagian
lingkungan.
Pasal 30
15
Kepala Daerah dapat menetapkan suatu lokasi khusus untuk bangunan
fasilitas umum, dan fasilitas sosial dengan tetap memperhatikan
keamanan, kesehatan, keselamatan serta keserasian lingkungan.
Pasal 31
Penempatan bangunan-bangunan tidak boleh mengganggu ketertiban
umum, lalu lintas, prasarana kota dan pekarangan, bentuk arsitektur
bangunan dan lingkungan serta harus memenuhi kekuatan struktur
dengan memperhatikan keserasian, keselamatan dan keamanan
lingkungan.
Pasal 32
Pada lingkungan bangunan tertentu Kepala Daerah dapat menetapkan
ketentuan penggunaan setiap lantai dasar atau lantai lainnya pada
bangunan, untuk kepentingan umum.
Pasal 33
Pada daerah atau lingkungan tertentu Kepala Daerah dapat menetapkan
tata cara membangun yang harus diikuti dengan memperhatikan
keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Pasal 34
(1) Setiap bangunan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan
yang mengganggu harus dilengkapi dengan kajian lingkungan.
(2) Setiap bangunan yang menghasilkan limbah atau buangan cair dan
padat lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran, harus
dilengkapi dengan sarana pengolah limbah untuk menetralisir limbah
dibawah baku mutu sebelum dibuang ke saluran umum.
(3) Bangunan yang menghasilkan asap dan debu harus dilengkapi
dengan alat penyaring.
Pasal 35
(1) Bangunan yang didirikan harus memenuhi persyaratan KDB dan KLB
sesuai dengan rencana kota yang ditetapkan.
(2) Kepala Daerah dapat memberikan kelonggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, untuk bangunan
perumahan, bangunan umum dan bangunan sosial dengan
memperhatikan keserasian dan arsitektur lingkungan.
(3) Kepala Daerah dapat memberikan kelonggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, untuk bangunan umum
yang menyediakan ruang terbuka lebih luas dan atau lebih kecil dari
KDB dengan memperhatikan keserasian dan arsitektur lingkungan.
Pasal 36
16
(1) Setiap bangunan yang didirikan harus sesuai dengan rencana
perpetakan yang diatur dalam rencana kota.
(2) Apabila perpetakan tidak dipenuhi atau tidak ditetapkan, maka KDB
dan KLB ditetapkan berdasarkan luas tanah dibelakang GSJ yang
dimiliki.
(3) Penggabungan atau pemecahan perpetakan dimungkinkan dengan
ketentuan KDB dan KLB tidak dilampaui, dan dengan
memperhitungkan keadaan lapangan, keserasian dan keamanan
lingkungan serta memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Pasal 37
Untuk tanah yang belum atau tidak memenuhi persyaratan luas minimum
perpetakan, Kepala Daerah dapat menetapkan lain dengan memperhatikan
keserasian dan arsitektur lingkungan.
Pasal 38
Letak pintu masuk utama bangunan harus berorientasi ke jalan umum.
Pasal 39
(1) GSB ditetapkan dalam rencana kota.
Kepala Daerah dapat menetapkan lebih lanjut tentang peletakan
bangunan terhadap GSB, dengan memperhatikan keserasian,
keamanan dan arsitektur lingkungan.
(2) Bagian bangunan yang boleh melampaui GSB adalah :
a. Teras terbuka (tidak pakai tiang) 1,5 meter ;
b. Balkon 1,5 meter ;
c. Luifel 2,50 meter, tinggi minimal 3,00 meter ;
d. Tritisan atap 1,50 meter ;
e. Rumah jaga dengan luas maksimal 6 m2 ;
f. Gapura (pintu gerbang) ;
g. ATM maximum 6 m2 ;
h. Genset maximum 6 m2 ;
i. Monumen ; dan
j. Bangunan reklame.
Pasal 40
(1) Dalam hal membangun bangunan layang diatas jalan umum, saluran
dan atau sarana lainnya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Kepala Daerah.
(2) Bangunan layang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak
boleh mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan, orang dan
barang, tidak mengganggu dan merusak sarana kota maupun
prasarana jaringan kota yang berada dibawah atau diatas tanah,
serta tetap memperhatikan keserasian dan arsitektur lingkungan.
17
Pasal 41
Bangunan yang akan dibangun dibawah tanah melintasi sarana kota
harus mendapat izin Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan :
a. Tidak diperkenankan untuk tempat tinggal ;
b. Tidak mengganggu fungsi prasarana (jaringan kota) dan sarana kota
yang ada ;
c. Sirkulasi udara dan pencahayaan harus memenuhi persyaratan
kesehatan pada setiap jenis bangunan sesuai dengan fungsi
bangunan ; dan
d. Memiliki sarana khusus bagi keamanan dan keselamatan pemakai
bangunan.
Pasal 42
Bangunan yang dibangun diatas atau di dalam air harus mendapat izin
dari Kepala Daerah dan harus memenuhi persyaratan :
a. Sesuai dengan rencana kota ;
b. Aman terhadap pengaruh negatif pasang surut air ;
c. Penggunaannya tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, tidak
menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan
sekitarnya, mengganggu lalu lintas air dan tidak menimbulkan
pencemaran ;
d. Penggunaan bahan yang aman terhadap kerusakan karena air ;
e. Sirkulasi udara dan pencahayaan harus memenuhi persyaratan
kesehatan pada setiap jenis bangunan sesuai dengan fungsi
bangunan ; dan
f. Ruangan dalam bangunan di bawah air harus memiliki sarana
khusus bagi keamanan dan keselamatan pemakai bangunan.
Pasal 43
(1) Pada daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, letak
bangunan minimal 12,5 meter dari jalur tegangan tinggi terluar serta
tinggi bangunan tidak boleh melampaui garis sudut 450 (empat puluh
lima derajat), yang diukur dari jalur tegangan tinggi terluar.
(2) Kepala Daerah dapat menetapkan lain dengan memperhatikan
pertimbangan para ahli dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 44
(1) Bangunan yang didirikan harus berpedoman pada ketinggian
lingkungan bangunan yang ditetapkan dalam rencana kota.
(2) Kepala Daerah demi kepentingan umum tertentu dapat memberi
kelonggaran dan batasan atas ketinggian bangunan pada lingkungan
tertentu dengan memperhatikan keserasian lingkungan, KDB dan
KLB serta keamanan terhadap bangunan.
(3) Batasan atas ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud ayat (2)
Pasal ini, pada daerah tertentu harus mendapatkan rekomendasi dari
instansi terkait.
Pasal 45
18
(1) Setiap perencanaan bangunan harus memperhatikan bentuk dan
karakteristik arsitektur lingkungan yang ada di sekitarnya.
(2) Setiap bangunan yang didirikan berdampingan dengan bangunan
cagar budaya harus serasi dengan bangunan pemugaran tersebut.
Pasal 46
Ketinggian pekarangan yang berdekatan harus dibuat sedemikian sehingga
tidak merusak keserasian lingkungan atau merugikan pihak lain.
Pasal 47
(1) Bagi daerah yang belum mempunyai rencana teknik ruang kota,
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan membangun bersyarat
pada daerah tersebut.
(2) Apabila dikemudian hari ada penetapan rencana teknik ruang kota
maka bangunan tersebut harus disesuaikan dengan rencana kota
yang ditetapkan.
Pasal 48
(1) Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan sementara untuk
mempertahankan jenis penggunaan lingkungan bangunan yang ada
pada perumahan daerah perkampungan yang tidak teratur, sampai
terlaksananya lingkungan peruntukan yang telah ditetapkan dalam
rencana kota.
(2) Pada lokasi tertentu, Kepala Daerah dapat menetapkan jenis
bangunan tertentu yang bersifat sementara, dengan
mempertimbangkan segi keamanan, pencegahan kebakaran dan
sanitasi lingkungan.
Pasal 49
(1) Lingkungan bangunan pada daerah yang rencana kotanya belum
dapat diterapkan, untuk sementara masih diperkenankan
mempertahankan peruntukan dan atau jenis penggunaannya yang
ada, sejauh tidak mengganggu kepentingan umum dan keserasian
kota.
(2) Bangunan yang ada dalam lingkungan yang mengalami perubahan
rencana kota, dapat melakukan perbaikan, sesuai dengan
peruntukan.
(3) Apabila di kemudian hari ada pelaksanaan rencana kota, maka
bangunan tersebut harus disesuaikan dengan rencana kota yang
ditetapkan.
(4) Pada lingkungan bangunan tertentu, dapat dilakukan perubahan
penggunaan jenis bangunan yang ada, selama masih sesuai dengan
golongan peruntukan rencana kota, dengan tetap memperhatikan
keamanan, keselamatan, kesehatan serta gangguan terhadap
lingkungan dan kelengkapan fasilitas, gangguan terhadap lingkungan
dan kelengkapan fasilitas dan utilitas sesuai dengan penggunaan
baru.
19
Pasal 50
(1) Atap dan dinding bangunan dalam lingkungan bangunan yang
letaknya berdekatan dengan bandara tidak diperkenankan dibuat dari
bahan yang menyilaukan.
(2) Ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, serta
perlengkapan bangunan, tidak diperkenankan mengganggu lalu lintas
udara.
Pasal 51
(1) Setiap perancangan arsitektur lingkungan harus memperhatikan
tersedianya sarana dan prasarana sesuai dengan standar lingkungan
dan persyaratan teknis yang berlaku.
(2) Setiap perancangan arsitektur lingkungan tidak boleh merugikan
lingkungan sekitarnya yang telah ada, tidak boleh menutup jalan
umum maupun menutup saluran air.
Pasal 52
(1) Kepala Daerah dapat menetapkan suatu daerah sebagai daerah
bencana, daerah banjir dan sejenisnya.
(2) Pada daerah bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
Kepala Daerah dapat menetapkan larangan membangun atau
menetapkan tata cara membangun dengan mempertimbangkan
keamanan dan kesehatan lingkungan.
Pasal 53
(1) Kepala Daerah dapat menetapkan lingkungan bangunan yang
mengalami kebakaran sebagai daerah tertutup dalam jangka waktu
tertentu dan atau membatasi, melarang membangun didaerah
tersebut.
(2) Bangunan-bangunan pada lingkungan bangunan sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, dengan memperhatikan keamanan,
keselamatan dan kesehatan, diperkenankan mengadakan perbaikan
darurat, bagi bangunan yang rusak atau membangun bangunan
sementara untuk kebutuhan darurat dalam batas waktu penggunaan
tertentu dan dibebaskan dari izin.
(3) Kepala Daerah dapat menentukan daerah sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini, sebagai daerah peremajaan kota.
Bagian Kedua
Persyaratan Arsitektur Bangunan
Paragraf 1
Persyaratan Tata Ruang
Pasal 54
Dalam perencanaan suatu bangunan atau lingkungan bangunan, harus
dibuat perencanaan tapaknya menyeluruh yang mencakup rencana
20
penggalian dan pengurugan, sirkulasi kendaraan, orang dan barang, pola
parkir, pola penghijauan, ruang terbuka, sarana dan prasarana
lingkungan serta dengan memperhatikan keserasian terhadap lingkungan
dan sesuai dengan standar lingkungan dan permukiman berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 55
Tata letak bangunan didalam satu tapak harus memenuhi ketentuan
tentang jarak bebas, yang ditentukan oleh jenis peruntukan dan
ketinggian bangunan.
Pasal 56
(1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan fungsi utama
bangunan, keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan dan
keserasian lingkungan.
(2) Suatu bangunan dapat terdiri dari beberapa ruangan dengan jenis
penggunaan yang berbeda, dengan memperhatikan keserasian,
keamanan, kebisingan dan arsitektur lingkungan sepanjang tidak
menyimpang dari persyaratan teknis yang ditentukan dalam
Peraturan Daerah ini.
(3) Setiap bangunan selain terdiri dari ruang-ruang fungsi utama harus
pula dilengkapi dengan ruang pelengkap serta instalasi dan
perlengkapan bangunan yang dapat menjamin terselenggaranya
fungsi bangunan, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam
Peraturan Daerah ini.
(4) Lantai, dinding, langit-langit dan atap yang membentuk suatu
ruangan baik secara sendiri-sendiri maupun menjadi satu kesatuan,
harus dapat memenuhi kebutuhan fungsi ruang dan memenuhi
persyaratan kesehatan, keselamatan dan keamanan bangunan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 57
(1) Penambahan lantai dan atau tingkat pada suatu bangunan
diperkenankan apabila masih memenuhi batas ketinggian yang
ditetapkan dalam rencana kota, sejauh tidak melebihi KLB dan harus
memenuhi kebutuhan parkir serta serasi dengan lingkungannya.
(2) Penambahan lantai tingkat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
harus memenuhi persyaratan keamanan stuktur sebagaimana diatur
dalam peraturan daerah ini dan harus mendapat izin terlebih dahulu
dari Kepala Daerah.
Paragraf 2
Ruang Luar Bangunan
Pasal 58
(1) Ruang terbuka diantara GSJ dan GSB harus digunakan sebagai unsur
penghijauan dan atau daerah peresapan air hujan serta kepentingan
umum lainnya, yang hamparannya ditanami dengan rumput atau
menggunakan coneblock.
Kepala Dinas dapat menetapkan garis sempadan muka bangunan pada
jalan-jalan buntu atau pada jalan-jalan umum lainnya yang belum
21
diatur oleh Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) ditetapkan minimal
sebesar setengah lebar jalan atau minimum 2 meter.
Pasal 59
Ketentuan sementara tentang tata cara dan persyaratan membangun pada
daerah-daerah yang rencana kotanya belum dapat diterapkan sepenuhnya
dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 60
Bagian atau unsur bangunan yang dapat terletak didepan GSB adalah :
Detail atau unsur bangunan akibat keragaman rancangan arsitektur dan
tidak digunakan sebagai ruang kegiatan.
Detail atau unsur bangunan akibat rencana perhitungan struktur dan
atau instalasi bangunan.
Unsur bangunan yang diperlukan sebagai sarana sirkulasi.
Pasal 61
(1) Cara membangun renggang, sisi bangunan yang didirikan harus
mempunyai jarak bebas yang tidak dibangun pada kedua sisi
samping kiri, kanan, bagian belakang dan bagian depan yang
berbatasan dengan pekarangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah ini.
(2) Cara membangun rapat tidak berlaku sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini, kecuali jarak bebas bagian belakang minimal 2,00 meter
dari dinding lantai dasar ke batas tanah.
Pasal 62
Pada bangunan renggang dari lantai 1 sampai dengan 4 jarak bebas
samping maupun jarak bebas belakang ditetapkan 4 meter dan pada
setiap penambahan lantai berikutnya jarak bebas diatasnya ditambah
0,50 meter dari jarak bebas lantai di bawahnya, kecuali bangunan rumah
tinggal.
Pasal 63
Pada bangunan rapat dari lantai 1 hingga lantai 4, samping kiri dan kanan
tidak ada jarak bebas, sedangkan untuk lantai selanjutnya harus
mempunyai jarak bebas sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud Pasal 62 Peraturan Daerah ini.
Kepala Daerah dapat menetapkan pola dan atau detail arsitektur bagi
bangunan yang berdampingan atau berderet termasuk perubahan
dan atau penambahan bangunan.
Pasal 64
(1) Pada bangunan rumah tinggal renggang dengan perpetakan yang
sudah diatur, pada denah dasar dan tingkat ditentukan berdasarkan
tipe Wkc, Wsd, Wbs-1 dan Wbs-2.
(2) Pada bangunan rumah tinggal renggang dengan bentuk perpetakan
yang perpetakannya belum diatur, maka jarak bebas bangunan
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
22
(3) Untuk pekarangan yang belum memenuhi perpetakan rencana kota,
maka jarak bebas bangunan disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan atau ayat (2) Pasal ini.
Pasal 65
Pada bangunan rumah tinggal renggang salah satu sisi samping bangunan
diperkenankan dibangun rapat untuk penggunaan garasi dan tidak
bertingkat dengan tetap memperhatikan keserasian lingkungan.
Untuk pencahayaan dan sirkulasi udara pada bagian belakang ruang
garasi diharuskan ada lubang udara minimal 5% dari luas lantai.
Pasal 66
Pada bangunan rumah tinggal rapat tidak terdapat jarak bebas samping,
sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal 2,0 m.
Panjang bangunan rapat maksimal 50 meter, baik untuk rumah tinggal
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maupun bangunan bukan
rumah tinggal.
Jarak bangunan lain dengan bangunan rapat sebagaimana dimaksud ayat
(2) Pasal ini, minimal 4 (empat) meter.
Pasar 67
Pada bangunan rapat pada setiap kelipatan maksimal 15 meter kearah
dalam harus disediakan ruang terbuka untuk sirkulasi udara dan
pencahayaan alami dengan luas sekurang-kurangnya 10% pada satu sisi
dari luas lantai dan tetap memenuhi KDB yang berlaku.
Pasal 68
Pada bangunan industri dan gudang dengan tinggi tampak maksimal 6
(enam) meter, ditetapkan jarak bebas samping sepanjang sisi,
samping kanan dan kiri pekarangan minimal 3 (tiga) meter, serta
jarak bebas belakang sepanjang sisi belakang pekarangan minimal
5 (lima) meter dengan memperhatikan KDB dan KLB yang ditetapkan
dalam rencana kota.
Tinggi tampak bangunan industri dan gudang yang lebih dari 6
(enam) meter ditetapkan jarak bebasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 62 Peraturan Daerah ini.
Pasal 69
(1) Jarak bebas antara dua bangunan dalam suatu tapak diatur sebagai
berikut:
a. Dalam hal kedua-duanya memiliki bidang bukaan yang saling
berhadapan, maka jarak antara dinding atau bidang tersebut
minimal dua kali jarak bebas yang ditetapkan.
b. Dalam hal salah satu dinding yang berhadapan merupakan
dinding tembok tertutup dan yang lain merupakan bidang
terbuka dan atau lubang, maka jarak antara dinding tersebut
minimal satu setengah kali jarak bebas yang ditetapkan.
c. Dalam hal kedua-duanya memiliki tiang tertutup yang saling
berhadapan, maka jarak dinding terluar minimal satu kali jarak
bebas yang ditetapkan.
23
(2) Jarak bebas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Pasal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah ini.
Pasal 70
Jarak bebas antara GSB dan GSJ pada lantai kelima atau lebih, sesuai
dengan jarak bebas yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 62 Peraturan Daerah ini.
Pasal 71
Pada dinding terluar lantai dasar dan lantai berikutnya tidak boleh dibuat
jendela, kecuali bangunan tersebut mempunyai jarak bebas
sebagaimana dimaksud Pasal 62 Peraturan Daerah ini.
Pada dinding terluar lantai dasar dan lantai berikutnya tidak boleh dibuat
jendela, bangunan rumah tinggal tidak memenuhi jarak bebas yang
ditetapkan, dibolehkan membuat bukaan sirkulasi udara atau
pencahayaan pada ketinggian 1,8 meter dari permukaan lantai
bersangkutan atau bukaan penuh, apabila dinding-dinding batas
pekarangan yang berhadapan dengan bukaan tersebut dibuat setinggi
minimal 1,8 meter di atas permukaan lantai tingkat dan tidak
melebihi 7 meter dari permukaan tanah pekarangan.
Pada dinding batas pekarangan tidak boleh dibuat bukaan dalam bentuk
apa pun.
Pasal 72
(1) Untuk mendirikan bangunan yang menurut fungsinya menggunakan,
menyimpan atau memproduksi bahan peledak dan bahan-bahan lain
yang sifatnya mudah meledak, dan mudah terbakar dapat diberikan
izin apabila:
a. Lokasi bangunan terletak diluar lingkungan perumahan atau jarak
minimal 50 meter dari jalan umum, jalan kareta api dan bangunan
lain disekitarnya ;
b. Lokasi bangunan seluruhnya dikelilingi pagar pengaman yang
kokoh dengan tinggi minimal 2,5 meter, dimana ruang terbuka
pada pintu depan harus ditutup dengan pintu yang kuat dan
diberi papan peringatan DILARANG MASUK ;
c. Bangunan yang didirikan tersebut diatas, harus terletak pada
jarak minimal 10 meter dari batas-batas pekarangan ; dan
d. Bagian dinding yang terlemah dari bangunan tersebut, diarahkan
ke daerah yang aman.
(2) Bangunan yang menurut fungsinya menggunakan, menyimpan,
memperdagangkan atau memproduksi bahan radio aktif, racun,
mudah terbakar atau bahan-bahan lain yang berbahaya, harus dapat
menjamin keamanan, keselamatan serta kesehatan penghuni dan
lingkungannya, harus mendapat izin khusus dari Kepala Daerah.
Pasal 73
(1) Perhitungan KDB maupun KLB ditentukan sebagai berikut:
a. Perhitungan luas lantai adalah jumlah luas lantai yang
diperhitungkan sampai batas dinding atau kolom terluar ;
b. Luas lantai ruangan beratap yang mempunyai dinding lebih dari
1,20 meter diatas lantai ruangan tersebut, dihitung penuh 100%;
24
c. Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau
mempunyai dinding tidak lebih dari 1,20 meter diatas lantai
ruang, dihitung 50% selama tidak melebihi 10% dari luas denah
yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan ;
d. Overstek atap yang melebihi lebar 1,5 meter dan tidak
melampaui GSB maka kelebihannya dianggap sebagai luas lantai
denah ;
e. Luas lantai ruangan yang mempunyai tinggi dinding lebih dari
1,20 meter diatas lantai ruangan dihitung 50% selama tidak
melebihi 10% dengan KDB yang ditetapkan sedangkan luas
lantai ruangan selebihnya dihitung 100% ;
f. Teras terbuka dan teras tertutup tetap diperhitungkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
g. Dalam perhitungan KLB luar lantai di bawah tanah
diperhitungkan seperti luas lantai di atas tanah ;
h. Luas lantai bangunan yang diperhitungkan untuk parkir tidak
diperhitungkan dalam perhitungan KLB asal tidak melebihi 50%
dari KLB yang ditetapkan, selebihnya perhitungan 50% terhadap
KLB ;
i. Lantai bangunan khusus parkir diperkenankan mencapai 150%
dari KLB yang ditetapkan ; dan
j. Ramp dan tangga terbuka dihitung 50% selama tidak melebihi
10% dari luas lantai dasar yang diperkenankan.
(2) Dalam hal perhitungan KDB dan KLB, luas tapak yang
diperhitungkan adalah yang di belakang GSB.
(3) Batasan perhitungan luas ruang bawah tanah (basement) ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
Pasal 74
(1) Ketinggian ruang pada lantai dasar disesuaikan dengan fungsi ruang
dan arsitektur bangunan.
(2) Dalam hal perhitungan ketinggian dinding bangunan, apabila jarak
vertikal dari lantai penuh berikutnya lebih dari 5 (lima) meter, maka
ketinggian bangunan dianggap sebagai dua lantai.
(3) Mezanine yang luasnya melebihi dari 50% dari luas lantai dasar
dianggap sebagai lantai penuh.
(4) Terhadap bangunan tempat ibadah, gedung pertemuan, gedung
sekolah, bangunan monumental, gedung olah raga, bangunan serba
guna dan bangunan sejenis lainnya tidak berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini.
Pasal 75
(1) Pada bangunan rumah tinggal, tinggi puncak atap bangunan
maksimal 12 meter diukur secara vertikal dari permukaan tanah
pekarangan, atau dari permukaan lantai dasar dalam hal ini
permukaan tanah tidak teratur.
(2) Kepala Daerah menetapkan pengecualian dari ketentuan pada ayat (1)
Pasal ini, bagi bangunan-bangunan yang karena sifat atau fungsinya,
terdapat detail atau ornamen tertentu.
25
Pasal 76
Apabila tinggi tanah pekarangan berada dibawah titik ketinggian (peil)
bebas banjir atau terdapat kemiringan yang curam atau perbedaan tinggi
yang besar pada tanah asli suatu perpetakan, maka tinggi maksimal lantai
dasar ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 77
Pada bangunan rumah tinggal kopel, apabila terdapat perubahan atau
penambahan bangunan harus diperhatikan kaidah-kaidah arsitektur
bangunan kopel.
Pasal 78
(1) Tinggi tampak rumah tinggal tidak boleh melebihi ukuran jarak
antara kaki bangunan yang akan didirikan dengan GSB yang
seberangan dan maksimal 9 (sembilan) meter.
(2) Tinggi tampak bangunan rumah susun, diatur sesuai dengan pola
ketinggian bangunan.
Pasal 79
Pada bangunan yang menggunakan bahan kaca pantul pada tampak
bangunan, sinar yang dipantulkan tidak boleh melebihi 24% dengan
memperhatikan tata letak dan orientasi bangunan terhadap matahari.
Pasal 80
Tata cara membangun rapat:
a. Bidang dinding dan atap terluar tidak boleh melampaui batas
pekarangan.
Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurangkurangnya
20 cm dari batas pekarangan.
Perombakan bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding
batas bersama dengan bangunan sebelahnya, disyaratkan untuk
membuat dinding batas tersendiri disamping dinding batas terdahulu.
Pasal 81
(1) Setiap bangunan bukan rumah tinggal diwajibkan menyediakan
tempat parkir kendaraan sesuai dengan jumlah kebutuhan.
(2) Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah
penghijauan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Standar jumlah kebutuhan parkir menurut jenis bangunan
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 82
(1) Pada daerah tertentu Kepala Daerah dapat menetapkan ketentuan
khusus tentang pemagaran bagi suatu pekarangan kosong atau
sedang dibangun serta pemasangan papan-papan nama proyek dan
sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan,
keindahan dan keserasian lingkungan.
(2) Tinggi pagar batas pekarangan sepanjang bangunan renggang
maksimal 2,5 meter di atas permukaan tanah pekarangan.
(3) Tinggi pagar pada GSJ dan antara GSJ dan GSB pada bangunan
rumah tinggal maksimal 1,5 meter diatas permukaan tanah, dan
untuk bangunan bukan rumah tinggal termasuk untuk bangunan
26
industri maksimal 2 (dua) meter di atas permukaan tanah
pekarangan.
(4) Pada pagar GSJ sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, harus
tembus pandang dengan bagian bawahnya dapat tidak tembus
pandang maksimal setinggi 0,75 meter diatas permukaan tanah
pekarangan.
Pagar sudut pada GSJ ketinggian maksimal 1,5 m di atas tanah
pekarangan dan tembus pandang.
Pada kawasan peruntukan perdagangan/jasa dan atau ruang publik tidak
boleh didirikan pagar pada area antara GSB dan GSJ dan pada GSJ.
Pasal 83
(1) Pintu pagar pekarangan dalam keadaan terbuka tidak boleh melebihi
GSJ.
(2) Letak pintu pekarangan untuk kendaraan roda empat pada persil
sudut minimal 8 meter untuk bangunan rumah tinggal dihitung dari
titik belok tikungan.
(3) Bagi persil kecil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat (2) Pasal ini, letak pintu pagar kendaraaan bermotor
roda empat harus terletak pada salah satu ujung batas pekarangan.
Paragraf 3
Ruang Dalam Bangunan
Pasal 84
(1) Bentuk dan ukuran ruang harus memenuhi syarat-syarat kesehatan.
(2) Perlengkapan ruang harus memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
keselamatan umum.
(3) Pintu-pintu bangunan ibadah, bangunan umum atau bangunan
tempat berkumpul orang banyak harus membuka keluar.
(4) Setiap bangunan atau kompleks bangunan harus memiliki kakus dan
atau pembuangan air kotor sendiri.
Pasal 85
Bangunan atau bagian bangunan yang mengalami perubahan, perbaikan,
perluasan penambahan, tidak boleh menyebabkan berubahnya fungsi dan
atau penggunaan utama, karakter arsitektur bangunan dan bagian-bagian
bangunan serta tidak boleh mengurangi atau mengganggu fungsi sarana
jalan keluar.
Pasal 86
(1) Suatu bangunan gudang minimal harus dilengkapi dengan kamar
mandi dan kakus serta ruang kebutuhan karyawan.
(2) Suatu bangunan pabrik minimal harus dilengkapi dengan fasilitas
kamar mandi dan kakus, ruang ganti pakaian karyawan dan tempat
penyimpanan barang, mushola, kantin atau ruang makan dan atau
ruang istirahat serta ruang pelayanan kesehatan secara memadai.
(3) Untuk bangunan umum lainnya harus dilengkapi dengan fasilitas
penunjang.
(4) Jumlah kebutuhan fasilitas penunjang harus disediakan pada setiap
jenis penggunaan bangunan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
27
Pasal 87
(1) Setiap ruang dalam bangunan harus menggunakan pencahayaan dan
sirkulasi udara yang alami, yang dilengkapi dengan satu atau lebih
jendela minimal 10% dari luas lantai atau pintu yang dapat dibuka
dan langsung berbatasan dengan udara luar.
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
dibolehkan untuk bangunan bukan rumah apabila menggunakan
sistem pencahayaan dan sirkulasi udara buatan.
(3) Ruang rongga atap dilarang digunakan sebagai dapur atau kegiatan
lain yang mengandung bahaya api.
Pasal 88
(1) Ruang rongga atap hanya diizinkan apabila penggunaannya tidak
menyimpang dari fungsi utama bangunan serta memperhatikan segi
kesehatan, keamanan, dan keselamatan bangunan dan lingkungan.
(2) Ruang rongga atap hanya untuk rumah tinggal harus mempunyai
sirkulasi udara dan pencahayaan yang memadai.
Pasal 89
(1) Setiap penggunaan ruang atap yang luasnya tidak lebih dari 50% dari
luas lantai di bawahnya tidak dianggap sebagai penambahan tingkat
bangunan.
(2) Setiap bukaan pada ruang atap, tidak boleh mengubah sifat dan
karakter arsitektur bangunan.
Pasal 90
(1) Pada ruang yang penggunaannya menghasilkan asap dan atau gas,
harus disediakan lubang hawa dan atau cerobong hawa secukupnya
kecuali menggunakan alat bantu mekanis.
(2) Cerobong asap dan atau gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini, harus memenuhi ketentuan tentang pencegahan kebakaran.
Paragraf 4
Unsur dan Perlengkapan Bangunan
Pasal 91
(1) Lantai dan dinding yang memisahkan ruang dengan penggunaan
yang berbeda dalam suatu bangunan, harus memenuhi persyaratan
ketahanan api sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Ruang yang penggunaannya menimbulkan kebisingan maka lantai
dan dinding pemisahannya harus kedap suara.
(3) Ruang pada daerah-daerah basah, harus dipisahkan dengan dinding
kedap air dan dilapisi dengan bahan yang mudah dibersihkan.
Pasal 92
Dilarang membuat lubang pada lantai dan dinding yang berfungsi sebagai
penahan api kecuali dilengkapi alat penutup yang memenuhi syarat
ketahanan api.
28
Pasal 93
Dinding dan lantai atap dan pintu yang digunakan sebagai pelindung
radiasi pada ruang sinar X, ruang radio aktif dan ruang sejenis harus
memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 94
Kepala Daerah dapat menetapkan ketentuan persyaratan tentang
peralatan dan perlengkapan bangunan bagi penderita cacat.
Pasal 95
(1) Bangunan yang penggunaannya bersifat umum apabila mempunyai
ketinggian lebih dari 4 (empat) lantai, harus dilengkapi dengan sistem
transportasi vertikal (lift) dan tangga darurat.
(2) Lift yang disediakan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
minimal satu diantaranya harus berfungsi sebagai lift kebakaran.
Pasal 96
(1) Penggunaan escalator hanya dapat diperkenankan untuk
menghubungkan lantai ke lantai sampai dengan maksimal 4 (empat)
lantai.
(2) Kepala Daerah dapat menetapkan ketentuan lain, selain ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, apabila segi keamanan dan
keselamatan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Setiap pemasangan escalator harus dilengkapi dengan alat pengaman
serta pencegah bahaya menjalarnya api dan asap pada saat
kebakaran.
(4) Pada perletakan escalator terhadap unsur bangunan lainnya harus
terdapat ruangan kosong minimal 50 cm.
Pasal 97
Bangunan yang karena sifat penggunaannya dan atau mempunyai
ketinggian lebih dari 4 (empat) lantai, harus mempunyai sistem dan atau
peralatan bagi pemeliharaan dan perawatan bangunan yang tidak
mengganggu dan tidak membahayakan lingkungan serta aman untuk
keselamatan pekerja.
Pasal 98
(1) Lebar, jumlah dan lokasi sarana jalan keluar pada bangunan harus
memenuhi persyaratan bagi keselamatan jiwa manusia, dan tidak
digunakan untuk fungsi atau kegiatan lain.
(2) Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut persyaratan teknis tentang
sarana jalan keluar.
Pasal 99
(1) Setiap tangga kebakaran yang berada diluar bangunan, harus dapat
dicapai melalui ruang tunggu, balkon, atau teras terbuka dengan luas
minimal 10 meter dan harus dilengkapi dengan dinding pengaman
pada setiap sisi dengan tinggi minimal 1,20 meter.
29
(2) Setiap tangga kebakaran diluar bangunan harus mempunyai lebar
bordes sebesar tangga.
Pasal 100
(1) Setiap bangunan berlantai 3 (tiga) atau lebih harus dilengkapi dengan
tangga kebakaran.
(2) Setiap tangga kebakaran tertutup pada bangunan 5 (lima) lantai atau
lebih, harus dapat melayani semua lantai mulai dari lantai bawah
kecuali ruang bawah tanah (basement) sampai lantai teratas hanya
dibuat tanpa bukaan (opening) kecuali pintu masuk tunggal pada tiap
lantai dan pintu keluar pada lantai yang berhubungan langsung
dengan jalan, pekarangan atau tempat terbuka.
(3) Ketentuan teknis mengenai tangga kebakaran ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
Pasal 101
Setiap tangga ruang bawah tanah (basement) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. Ruang bawah tanah (basement) harus dilengkapi dengan minimal
2 (dua) buah tangga yang menuju ke tingkat permukaan tanah dan
apabila ruang tersebut dipakai untuk umum, maka diantaranya
harus langsung berhubungan dengan jalan, pekarangan atau
lapangan terbuka.
b. Setiap pekarangan atau lapangan terbuka yang berhubungan dengan
tangga sebagaimana dimaksud huruf a Pasal ini, harus langsung
menuju jalan umum atau jalan keluar.
c. Apabila tangga dari lantai ruang bawah tanah (basement) tangga dari
lantai tingkat bertemu pada suatu sarana jalan luar yang sama maka
harus diberikan pemisah dan tanda petunjuk jalan keluar yang jelas.
Pasal 102
(1) Dilarang menggunakan tangga melingkar (tangga sylinder) sebagai
tangga kebakaran.
(2) Tangga kebakaran dan bordes harus memiliki lebar minimal 1,20
meter dan tidak boleh menyempit ke arah bawah.
(3) Tangga kebakaran harus dilengkapi pegangan yang kuat setinggi 1,10
meter dan mempunyai lebar injak minimal 28 cm dan tinggi maksimal
anak tangga 20 cm.
(4) Tangga kebakaran terbuka yang terletak diluar bangunan harus
berjarak minimal 1 meter dari bukaan dinding yang berdekatan
dengan tangga kebakaran tersebut.
(5) Jarak pencapaian tangga kebakaran dari setiap titik dalam ruang
efektif, maksimal 25 meter apabila tidak dilengkapi dengan sprinkler
dan maksimmal 40 meter apabila dilengkapi dengan sprinkler.
Pasal 103
(1) Jarak antara landasan tangga (bordes) sampai landasan berikutnya
pada suatu tangga, tidak boleh lebih dari 2,5 meter yang diukur
secara vertikal.
30
(2) Setiap tangga harus mempunyai ruang bebas vertikal (head room)
tidak kurang dari 2 (dua) meter yang diukur dari lantai injakan
sampai pada ambang bawah struktur diatasnya.
(3) Jumlah anak tangga dari lantai bordes atau dari bordes minimal
3 (tiga) buah maksimal 12 buah.
Pasal 104
(1) Setiap tangga untuk mencapai ketinggian 60 cm atau lebih harus
menggunakan pegangan tangga.
(2) Setiap sisi tangga yang terbuka harus menggunakan pegangan
tangga.
(3) Apabila pada kedua sisi tangga terdapat dinding dari ruang lain
tangga dimaksud cukup menggunakan satu pegangan tangga.
(4) Lebar tangga pada rumah tinggal minimal 80 cm sedang untuk
bangunan lainnya minimal 1,2 meter.
(5) Untuk tangga pada rumah tinggal, lebar injakan minimal 25 cm dan
tinggi anak tangga maksimal 20 cm.
Pasal 105
(1) Tangga melingkar dapat digunakan pada rumah tinggal dan apabila
digunakan sebagai jalan keluar maka lantai yang dilayani maksimal
36 m2.
(2) Tangga tegak (leader) hanya dapat digunakan sebagai sarana
pencapaian ke atas atau ke bawah untuk keperluan pemeliharan dan
perawatan.
Pasal 106
(1) Persyaratan lebar ramp ditetapkan sesuai dengan lebar tangga.
(2) Kemiringan ramp untuk sarana jalan ke luar tidak boleh lebih dari
1 berbanding 12, dan untuk penggunaan lain dapat lebih curam
dengan perbandingan 1 berbanding 8.
(3) Apabila panjang ramp melebihi 15 meter, harus disediakan satu buah
landasan (bordes) dengan panjang 3 (tiga) meter, pada setiap jarak
maksimal 15 meter.
(4) Permukaan lantai ramp harus diberi lapisan kasar atau bahan anti
slip.
Pasal 107
(1) Lebar koridor bangunan bukan tempat tinggal minimal 1,20 meter.
(2) Ketinggian bebas pada koridor minimal 2,20 meter yang diukur dari
lantai ke langit-langit.
(3) Koridor harus dilengkapi tanda petunjuk yang jelas arah sarana jalan
keluar.
(4) Lebar koridor yang berfungsi sebagai sarana jalan keluar minimal
1,80 meter.
Pasal 108
(1) Ruang utilitas diatas atap (penthouse) hanya dapat dibangun apabila
digunakan sebagai ruangan untuk melindungi alat-alat, mekanikal
31
elektrikal, tanki air, cerobong (shaft) dan fungsi lain sebagai ruang
pelengkap bangunan dengan ketinggian ruangan tidak boleh melebihi
2,40 meter diukur secara vertical dari pelat atap bangunan, kecuali
untuk ruang mesin lift atau keperluan teknis lainnya diperlukan lebih
sesuai dengan keperluan.
(2) Apabila luas lantai melebihi 50% dari luas lantai dibawahnya maka
ruangan utilitas tersebut diperhitungkan sebagai penambah tingkat.
Pasal 109
(1) Kepala Daerah dapat mewajibkan pada bangunan tertentu untuk
menyediakan landasan helikopter diatas pelat atap.
(2) Atap bangunan yang digunakan sebagai landasan helikopter 7 (tujuh)
meter kali 7 (tujuh) meter dengan ruang bebas disekeliling landasan
rata-rata 5 (lima) meter, atau ditentukan lain oleh instansi
berwenang.
(3) Daerah landasan helikopter dan sarana jalan keluar harus bebas dari
cairan yang mudah terbakar.
(4) Landasan helikopter diatas atap dapat dicapai dengan tangga khusus
dari lantai dibawahnya.
(5) Penggunaan landasan helikopter harus mendapat persetujuan dari
instansi yang berwenang.
Pasal 110
(1) Bangunan umum yang melebihi ketinggian 3 (tiga) lantai harus
menyediakan cerobong (shaft) untuk elektrikal, pipa-pipa saluran air
bersih dan kotor, saluran telepon dan saluran surat serta saluran
lainnya yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(2) Bangunan tempat tinggal yang melebihi ketinggian 3 (tiga) lantai
selain persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini, perlu dilengkapi dengan cerobong sampah, kecuali apabila
menggunakan cara lain atas persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 111
(1) Bangunan parkir yang menggunakan ramp spiral, diperkenankan
maksimal 5 (lima) lantai dan atau kapasitas penampungan sebanyak
500 sampai dengan 600 mobil, kecuali apabila menggunakan ramp
lurus.
(2) Dalam menghitung kapasitas bangunan parkir ditetapkan luas parkir
bruto minimal 25 m2/mobil.
(3) Tinggi minimal ruang bebas struktur (head room) adalah 2,25 meter.
(4) Setiap lantai ruang parkir yang berbatasan dengan ruang luar harus
diberi dinding pengaman (parapet) setinggi minimal 90 cm dari
permukaan lantai tersebut.
(5) Setiap lantai ruang parkir harus memiliki sarana transportasi dan
atau sirkulasi vertical untuk orang.
(6) Pada bangunan parkir harus disediakan sarana penyelamatan
terhadap bahaya kebakaran.
Pasal 112
(1) Kemiringan ramp lurus bagi jalan kendaraan pada bangunan parkir
maksimal 1 berbanding 7.
32
(2) Apabila lantai parkir mempunyai sudut kemiringan, maka sudut
kemiringan tersebut maksimal 1 berbanding 20 serta dipasang
penahan roda.
Pasal 113
Pada ramp lurus jalan satu arah pada bangunan parkir, lebar jalan
minimal 3 (tiga) meter dengan ruang bebas struktur dikanan kiri minimal
60 cm.
Pasal 114
(1) Pada ramp melingkar jalan satu arah, lebar jalan minimal 3,65 meter
dan untuk jalan dua arah, lebar jalan minimal 7 (tujuh) meter dengan
pembatasan jalan lebar 50 cm, tinggi minimal 20 cm.
(2) Jari-jari tengah ramp melingkar minimal 9 (sembilan) meter dihitung
dari as jalan terdekat.
(3) Setiap jalan pada ramp melingkar harus mempunyai ruang bebas
minimal 60 cm terhadap struktur bangunan.
Paragraf 5
Bangunan-bangunan dan Pekarangan
Pasal 115
(1) Setiap bangunan-bangunan baik pada bangunan atau pekarangan
tidak boleh mengganggu arsitektur bangunan dan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bangunan-bangunan sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 116
(1) Curahan air hujan yang langsung dari atap atau pipa talang
bangunan, tidak boleh jatuh keluar batas pekarangan, dan harus
dialirkan ke sumur resapan dan atau saluran kota pada lahan
bangunan.
(2) Ketentuan teknis tentang sumur resapan sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Arsitektur
Pasal 117
Persyaratan teknis atau ketentuan teknis bangunan dari ketentuan
arsitektur lingkungan dan arsitektur bangunan ditetapkan oleh Kepala
Dinas Tata Kota.
Bagian Keempat
Ketentuan Struktur Bangunan
Paragraf 1
Dasar Perencanaan Struktur Bangunan
Pasal 118
(1) Persyaratan perencanaan dan perhitungan struktur bangunan
mencakup:
a. Konsep dasar.
b. Penentuan data pokok.
c. Analisis struktur beban vertikal.
33
d. Analisis struktur terhadap beban gempa, angin dan beban
khusus.
e. Analisis bagian-bagian struktur pokok dan pelengkap.
f. Pendimensian bagian-bagian struktur pokok dan pelengkap.
g. Analisis dan pendimensian pondasi yang didasarkan atas hasil
penyelidikan tanah dan rekomendasi sistem pondasinya.
(2) Kepala Daerah dapat menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini untuk perencanaan dan perhitungan struktur
bangunan.
(3) Untuk merencanakan dan menghitung struktur bangunan harus
dilaksanakan oleh ahli struktur.
(4) Ahli struktur sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, harus
mempunyai Surat Izin Bekerja Perencanaan (SIBP) yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
Pasal 119
(1) Jarak minimal antara dua bangunan yang berdekatan dan atau
delatasi baru dihitung berdasarkan peraturan perencanaan tahan
gempa untuk bangunan ditetapkan dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Terhadap bangunan yang merupakan satu kesatuan (monolit) dengan
panjang lebih dari 500 meter konstruksinya harus diperhitungkan
terhadap perubahan suhu.
Pasal 120
Dalam perencanaan konstruksi untuk penambahan tingkat bangunan baik
sebagian maupun keseluruhan perencanaan konstruksi harus didasarkan
data keadaan lapangan dan diperiksa kekuatannya terhadap struktur
utama secara keseluruhan.
Pasal 121
(1) Dalam perencanaan rehabilitasi atau renovasi yang mempengaruhi
kekuatan struktur maka perencanaan kekuatan strukturnya ditinjau
kembali secara keseluruhan berdasarkan persyaratan struktur
sebagaimana dimaksud Pasal 118 Peraturan Daerah ini.
(2) Apabila kekuatan struktur sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini
tidak memenuhi ketentuan, maka terhadap struktur bangunannya
harus direncanakan perkuatan dan atau penyesuaian.
Pasal 122
(1) Perencanaan basement yang diperkirakan dapat menimbulkan
kerusakan dan gangguan pada bangunan dan lingkungan sekitarnya
harus dilengkapi perencanaan pengamanan.
(2) Pada bangunan dengan basement dimana dasar galian lebih rendah
dari muka air tanah, harus dilengkapi perencanaan penurunan muka
air tanah.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2)
Pasal ini ditentukan oleh Kepala Daerah.
Pasal 123
34
(1) Perencanaan sambungan pada pondasi tiang pancang berdasarkan
perhitungan ahli struktur.
(2) Perencanaan pondasi tiang baja harus memperhitungkan faktor
korosi sesuai dengan standar yang berlaku.
Pasal 124
Pada perencanaan pondasi dengan sistem yang baru atau yang belum
lazim digunakan, maka kemampuan sistem tersebut dalam menerima
beban-beban struktur diatasnya serta beban-beban lainnya harus
dibuktikan dengan cara terlebih dahulu disetujui oleh Kepala Daerah.
Bagian Kelima
Keamanan Bangunan Terhadap Bahaya Kebakaran
Paragraf 1
Persyaratan Keamanan Ruang
Pasal 125
(1) Setiap bangunan harus dilengkapi peralatan pencegahan terhadap
bahaya kebakaran serta penyelamatan jiwa manusia dan
lingkungannya, bangunan yang dimaksud adalah bangunan umum,
pabrik dan gudang serta bangunan yang mempunyai resiko tinggi
terhadap kebakaran dan ledakan.
(2) Setiap fungsi ruang atau penggunaan bangunan yang mempunyai
resiko bahaya kebakaran tinggi harus diatur penempatannya
sehingga apabila terjadi kebakaran dapat dilokalisir, fungsi ruang
yang dimaksud adalah dapur, laboratorium kimia, tempat
penyimpanan bahan kimia gas.
(3) Ruang lain yang mempunyai resiko kebakaran tinggi pada bangunan
harus dibatasi oleh dinding atau lantai kompartemen yang ketahanan
apinya minimal 3 (tiga) jam, dan pada dinding atau lantai
kompartemen tersebut tidak boleh terdapat lubang terbuka, kecuali
bukaan yang dilindungi.
(4) Ruang sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, harus dilengkapi
dengan pengukur panas dan harus dirawat dan atau diawasi,
sehingga suhu dalam ruangan tersebut tidak melebihi batas
maksimal yang telah ditentukan.
(5) Setiap ruangan instalasi listrik, generator, gas turbin atau instalasi
pembangkit tenaga listrik lainnya serta ruangan penyimpan cairan
gas atau bahan yang mudah menguap dan terbakar, harus dilindungi
dengan sistem pencegahan kebakaran manual dan atau sistem
pemadam otomatis.
Pasal 126
(1) Setiap bangunan sedang dan tinggi harus dilindungi oleh suatu
sistem alarm otomatis yang sekurang-kurangnya mempunyai :
a. Lonceng atau sirine dan sumber tenaga batere cadangan ;
b. Alat pengindera (sprinkler) ;
c. Panel indikator yang dilengkapi dengan :
1) Fasilitas kelompok alarm ;
2) Saklar penghubung dan pemutus arus ;
3) Fasilitas pengujian batere dengan Volt meter dan Ampere
meter; dan .
d. Peralatan bantu lainnya.
35
(2) Setiap alarm yang dipasang pada bangunan harus selalu siap pakai
dan pemasangannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan jenis alat pengindera yang digunakan harus sesuai dengan
penggunaan ruang yang akan dilindungi.
Paragraf 2
Persyaratan Tahan Api dan Perlindungan Terhadap Api
Pasal 127
Klasifikasi bangunan ditentukan menurut tingkat ketahanan struktur
utama terhadap api, terdiri dari :
a. Bangunan kelas A ialah bangunan yang komponen struktur
utamanya harus tahan terhadap api minimal 3 jam ;.
b. Bangunan kelas B ialah bangunan yang komponen struktur
utamanya harus tahan terhadap api minimal 2 jam ;
c. Bangunan kelas C ialah bangunan yang komponen struktur
utamanya harus tahan terhadap api minimal 1/2 jam ; dan
d. Bangunan kelas D ialah bangunan yang tidak tercakup ke dalam
kelas A, B, C, dan diatur secara khusus.
Pasal 128
(1) Ketahanan api komponen struktur utama pada 4 (empat) lantai
teratas pada bangunan tinggi, minimal 1 (satu) jam, sedang dari
lantai 5 (lima) sampai dengan lantai 14 dari atas minimal 2 (dua) jam
dan dari lantai 5 (lima) sampai terbawah minimal 3 (tiga) jam.
(2) Ketahanan api dinding luar pemikul maupun dinding partikel pada
4 (empat) lantai teratas minimal 1 (satu) jam dan dari lantai bawah
tersebut sampai lantai terbawah minimal 2 (dua) jam.
(3) Ketahanan api dinding luar bukan pemikul yang mempunyai resiko
terkena api pada semua lantai minimal 1 (satu) jam.
(4) Ketahanan api dinding bukan pemikul pada bagian dalam semua
lantai minimal ½ jam.
Pasal 129
(1) Pada bangunan tinggi, ketahanan api untuk atap minimal ½ jam.
(2) Pada atap bangunan yang digunakan sebagai landasan helikopter,
maka ketahanan api atap minimal 1 (satu) jam.
Pasal 130
Pada bangunan yang tidak terkena keharusan menggunakan sprinkler,
apabila dilengkapi dengan sistem sprinkler, maka ketahanan struktur
utama yang disyaratkan 3 (tiga) jam diperkenankan menjadi 2 (dua) jam.
Pasal 131
Unsur- unsur interior bangunan gedung yang direncanakan tahan api,
harus memenuhi ketentuan sesuai dengan standar api yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
36
Pasal 132
Bagian bangunan, ruang dalam bangunan karena fungsinya mempunyai
resiko tinggi terhadap bahaya keracunan, harus merupakan suatu
kompartemen terhadap penjalaran api, asap dan gas beracun.
Pasal 133
(1) Setiap bangunan sedang kelas A dan bangunan tinggi kelas B. harus
dilindungi dengan suatu sistem sprinkler yang dapat melindungi
setiap lantai pada bangunan.
(2) Bangunan rendah kelas A apabila sebagian sisi luarnya dinding
massif, harus dilindungi dengan sistem sprinkler.
(3) Dinding massif sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, maksimal
75% dari luas dinding.
Pasal 134
Setiap bangunan sedang dan tinggi harus dilindungi oleh suatu sistem
hidran sesuai dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pemasangan hidran harus memenuhi ketentuan dan dipasang
sedemikian rupa sehingga panjang selang dan pancaran air dapat
mencapai dan melindungi seluruh permukaan lantai bangunan ; dan
b. Setiap pemasangan hidran halaman harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 135
(1) Pada setiap bangunan permanen bahan penutup atap harus terbuat
dari bahan tahan api minimal ½ jam.
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
hanya diperbolehkan untuk bangunan yang bersifat sementara,
bersifat spesifik dan atau diberi lapisan tahan api harus mendapat
izin dari Kepala Daerah.
Pasal 136
Pengakhiran dinding kompartemen dengan atap atau lantai diatasnya,
harus menerus sampai dibawah lantai atau atap diatasnya.
Paragraf 3
Persyaratan Terinci Terhadap Penyelamatan
Pasal 137
(1) Lebar dan jumlah pintu keluar pada setiap fungsi ruang harus
diperhitungkan untuk dapat menyelamatkan penghuni ruang dalam
waktu yang singkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Sarana jalan keluar untuk kebakaran harus bebas dari segala
hambatan serta dilengkapi dengan tanda petunjuk jalan keluar yang
harus selalu dalam kondisi baik, mudah dilihat dan dibaca.
Pasal 138
Bangunan seperti atrium dengan ketinggian 4 (empat) lantai atau 14 meter
keatas, harus dilengkapi peralatan yang dapat mengeluarkan asap dari
dalam bangunan pada saat terjadi kebakaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37
Pasal 139
(1) Kamar instalasi mesin lift kebakaran serta ruang luncur lift
kebakaran, harus dilindungi dengan dinding yang tidak mudah
terbakar sesuai dengan klasifikasi bangunannya.
(2) Pemisah antara kamar mesin dan ruang luncur lift kebakaran harus
terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, dengan bukaan yang
hanya diperlukan untuk ventilasi.
(3) Apabila lift kebakaran terletak dalam suatu ruang luncur dengan lift
lainnya, maka dinding ruang luncur lift harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini.
Pasal 140
(1) Pada dapur dan ruang lain yang sejenis yang mengeluarkan uap atau
asap udara panas, harus dipasang sarana untuk mengeluarkan uap
atau asap atau udara panas, dan apabila udara dalam ruang tersebut
mengandung banyak lemak, harus dilengkapi dengan alat penangkap
lemak.
(2) Cerobong asap, saluran asap dan pembuangan gas yang mudah
terbakar harus dibuat dari pasangan bata atau bahan lain dengan
tingkat keamanan yang sama.
Pasal 141
(1) Bukaan vertikal pada bangunan yang dipergunakan untuk cerobong
pipa, cerobong ventilasi, cerobong instalasi listrik harus sepenuhnya
tertutup dengan dinding dari bawah sampai atas tertutup pada setiap
lantai.
(2) Apabila harus diadakan bukaan pada dinding penutup bukaan
vertikal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka bukaan harus
dilindungi dengan penutup tahan api minimal sama dengan
ketahanan api dinding atau lantai.
Pasal 142
(1) Luas ventilasi asap kendaraan lift maksimal 0,30 m2 dan untuk
cerobong lainnya maksimal 0,50 m2.
(2) Ventilasi asap tunggal pada bukaan tegak hanya diizinkan apabila
bukaannya menembus atap, dan apabila tidak menembus harus
dipasang 2 (dua) buah ventilasi asap tunggal yang berujung pada sisi
yang berlainan.
Pasal 143
(1) Dinding luar bangunan yang berbatasan dengan garis batas
pemilikan tanah harus tahan api minimal 2 (dua) jam.
(2) Pada bangunan deret, dinding batas antara bangunan maksimal
16 meter dinding batas tersebut harus menembus atap dengan tinggi
minimal 0,50 meter dari seluruh permukaan atap.
Bagian Keenam
Instalasi dan Perlengkapan Bangunan
Paragraf 1
Instalasi Listrik
Pasal 144
(1) Perencanaan instalasi listrik arus kuat pada bangunan berlantai
5 (lima) atau lebih dan bangunan umum harus mendapat persetujuan
dari instansi yang berwenang.
38
(2) Sistem instalasi listrik arus kuat dan penempatannya harus mudah
diamati, dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan
merugikan lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain, serta
diperhitungkan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 145
(1) Beban listrik yang bekerja pada instalasi arus kuat, harus
diperhitungkan berdasarkan standar dan atau normalisasi teknik
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sumber daya utama pada bangunan harus menggunakan tenaga
listrik dari Perusahaan Listrik Negara.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, tidak
memungkinkan, sumber daya utama dapat menggunakan sistem
pembangkit tenaga listrik, yang penempatannya harus aman dan
tidak menimbulkan gangguan lingkungan serta harus mengikuti
standar dan atau normalisasi teknik dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(4) Bangunan dan ruang khusus dimana tenaga listriknya tidak boleh
putus, harus memiliki pembangkit tenaga cadangan yang dayanya
dapat memenuhi kelangsungan pelayanan pada bangunan dan atau
ruang khusus tersebut.
Pasal 146
Sistem instalasi listrik pada bangunan tinggi dan bangunan berlantai
5 (lima) atau lebih dan bangunan umum harus memiliki sumber daya
listrik darurat, yang mampu melayani kelangsungan pelayanan utama
pada bangunan apabila terjadi gangguan listrik atau terjadi kebakaran.
Pasal 147
(1) Instalasi listrik arus kuat sebagaimana dimaksud Pasal 143
Peraturan Daerah ini yang dipasang, sebelum dipergunakan harus
terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh instansi yang berwenang.
(2) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini, disampaikan kepada Kepala Daerah.
Pasal 148
Pada ruang panel hubung dan atau ruang panel bagi, harus terdapat
ruang yang cukup untuk memudahkan pemeriksaan, perbaikan dan
pelayanan, serta diberi ventilasi cukup.
Paragraf 2
Instalasi Penangkal Petir
Pasal 149
Setiap bangunan atau bagian bangunan yang berdasarkan letak bentuk
dan penggunaannya diatap mudah terkena sambaran petir, harus diberi
instalasi penangkal petir serta diperhitungkan berdasarkan standar,
normalisasi teknik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
39
Pasal 150
(1) Suatu instalasi penangkal petir harus dapat melindungi semua
bagian dari bangunan termasuk juga manusia yang ada didalamnya,
terhadap bahaya sambaran petir.
(2) Pemasangan instalasi penangkal petir pada bangunan, harus
memperhatikan arsitektur bangunan, tanpa mengurangi nilai
perlindungan terhadap sambaran petir yang efektif.
(3) Terhadap instalasi penangkal petir harus dilakukan pemeriksaan dan
pemeliharaan secara berkala.
(4) Setiap perluasan atau penambahan bangunan instalasi penangkal
petir, harus disesuaikan dengan adanya perubahan tersebut.
Pasal 151
Perbaikan terhadap kerusakan instalasi penangkal petir pada bangunan
harus mendapat izin dari Kepala Daerah.
Paragraf 3
Instalasi Tata Udara Gedung
Pasal 152
Sistem tata udara gedung dan penempatannya harus mudah diamati,
dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan,
bagian bangunan dan instalasi lain, serta diperhitungkan berdasarkan
standar normalisasi teknik dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 153
Udara segar yang dimasukkan kedalam sistem tata udara gedung, harus
sesuai dengan kebutuhan penghuni dalam ruang yang dikondisikan, serta
memperhatikan kebersihan udara.
Pasal 154
Sistem ventilasi pada bangunan rumah sakit untuk ruang operasi, ruang
steril dan ruang perawatan bagi pasien yang berpenyakit menular, tidak
dibenarkan mempergunakan sistem sirkulasi udara yang dapat
menyebabkan penularan penyakit kebagian lain bangunan.
Pasal 155
(1) Bangunan atau ruang parkir tertutup harus dilengkapi sistem
ventilasi mekanis untuk membuang udara kotor dari dalam dan
minimal 50% volume udara ruang harus diambil pada ketinggian
maksimal 1,60 meter diatas lantai.
(2) Ruang parkir pada ruang bawah tanah (basement) yang terdiri dari
lebih satu lantai, gas buangan mobil pada setiap lantai tidak boleh
mengganggu udara bersih pada lantai lainnya.
Pasal 156
(1) Cerobong (ducting) sistem penutup api tata udara gedung harus
dilengkapi dengan penutup api (fire dumper) yang dapat menutup
sendiri apabila terjadi kebakaran.
40
(2) Penutup api (fire dumper) dalam cerobong sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini, harus mempunyai ketahanan api minimal sama
dengan ketahanan api dinding dimana bagian cerobong udara
tersebut dipasang.
Paragraf 4
Instalasi Transportasi dalam Gedung
Pasal 157
(1) Sistem instalasi transportasi dan penempatannya dalam gedung
harus mudah diamati, dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu
dan merugikan lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain, serta
diperhitungkan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis dan persyaratan penggunaannya berdasarkan standar,
normalisasi teknik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 158
(1) Kapasitas angkut yang dinyatakan dalam izin, harus menjadi
kapasitas angkut maksimum dari lift dimaksud.
(2) Kapasitas angkut lift yang diizinkan, harus tertulis pada sangkar dan
dinyatakan dalam jumlah orang yang dapat diangkut.
(3) Kapasitas angkut barang yang diizinkan, harus tertulis dalam
sangkar dan dinyatakan dalam kg.
(4) Jumlah dan kapasitas lift harus mampu melakukan pelayanan yang
optimal untuk sirkulasi vertikal pada bangunan.
Pasal 159
(1) Struktur dan material lift dan escalator harus dalam keadaan kuat,
tidak cacat dan memenuhi syarat-syarat keselamatan dan keamanan
serta harus ada sertifikat kelayakan dan jaminan dari perusahaan
yang bersangkutan.
(2) Konstruksi dan instalasi lift dan escalator harus memenuhi ketentuan
peraturan perrundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 5
Instalasi Plambing dan Air Buangan
Pasal 160
Sistem Plambing dan air buangan serta penempatannya harus mudah
diamati, dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan
lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain serta diperhitungkan
berdasarkan standar normalisasi teknik dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 161
Pada setiap bangunan harus disediakan sistem air bersih dan air buangan
guna menyalurkan air bersih ke alat plambing dan membuang air limbah
dari peralatan plambing serta tidak mengganggu lingkungan dan saluran
kota (got, parit saluran primer, sekunder dan tersier).
41
Pasal 162
Gedung yang mempunyai alat plambing harus dilengkapi dengan sistem
drainase, untuk menyalurkan air ke saluran umum, sedangkan apabila
tidak terdapat saluran umum, penyaluran air buangan harus dilakukan
atas petunjuk instansi yang berwenang.
Pasal 163
(1) Sumber air bersih pada bangunan harus diperoleh dari sumber air
PAM, apabila sumber air bukan dari PAM, maka sebelum digunakan
harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(2) Apabila sumber air dari sumur dalam (deepwell) harus mendapat izin
dari instansi yang berwenang.
Pasal 164
Tangki persediaan air yang melayani keperluan gedung, hidran kebakaran
dan sistem sprinkler harus:
a. Direncanakan dan dipasang sehingga dapat menyalurkan air dalam
volume dan tekanan yang cukup untuk sistem tersebut.
b. Mempunyai lubang aliran ke luar untuk keperluan gedung pada
ketinggian tertentu dari dasar tangki, sehingga persediaan minimal
yang diperlukan untuk pemadam kebakaran maupun sprinkler dapat
dipertahankan.
Pasal 165
Buangan yang mengandung radio aktif dan Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) harus diamankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
cara pembuangannya harus mendapat izin khusus dari instansi yang
berwenang.
Paragraf 6
Instalasi Komunikasi Dalam Gedung
Pasal 166
Sistem instalasi komunikasi telepon dan tata suara gedung serta
penempatannya harus mudah diamati, dipelihara, tidak membahayakan
mengganggu dan merugikan lingkungan, bagian bangunan dan instalasi
lain serta diperhitungkan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan
peraturan lain yang berlaku.
Pasal 167
(1) Pada setiap bangunan dengan ketinggian 4 (empat) lantai atau 14
meter keatas, harus tersedia peralatan komunikasi darurat untuk
keperluan penanggulangan kebakaran.
(2) Sistem peralatan komunikasi darurat sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini harus menggunakan sistem khusus, sehingga apabila sistem
dan peralatannya rusak, maka sistem telepon darurat tetap bekerja.
Paragraf 7
Instalasi Gas
Pasal 168
Sistem instalasi gas beserta penempatannya harus mudah diamati,
dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan,
bagian bangunan dan instalasi lain serta diperhitungkan berdasar standar
normalisasi teknik dan peraturan lain yang berlaku.
42
Paragraf 8
Instalasi Lain
Pasal 169
Instalasi lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
memenuhi segala aspek keamanan, keselamatan terhadap instalasi itu
sendiri, serta bangunan dan lingkungannya.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Membangun
Paragraf 1
Tertib Pelaksanaan Membangun
Pasal 170
Setiap kegiatan membangun termasuk pekerjaan instalasi dan
perlengkapan bangunan harus memperhatikan dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan tentang :
a. Keselamatan dan kesehatan ;
b. Kebersihan dan keserasian lingkungan ;
c. Keamanan dan kesehatan terhadap lingkungan di sekitarnya ; dan
d. Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Pasal 171
(1) Setiap pelaku teknis dalam melaksanakan kegiatan membangun
wajib mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Kepala Dinas
Tata Kota.
(2) Apabila pelaksanaan kegiatan membangun menggunakan teknolog
atau cara baru yang belum lazim, maka sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan pelaksana atau pemilik bangunan harus terlebih
dahulu mengajukan rencana pelaksanaannya untuk mendapat
persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 172
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan membangun terdapat ketetentuanketentuan
yang belum dan atau tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini,
maka dapat digunakan pedoman peraturan atau ketentuan lainnya dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Paragraf 2
Sarana Pelaksanaan Membangun
Pasal 173
(1) Sebelum kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan
nama proyek, nomor IMB dan batas pekarangan harus dipagar
setinggi minimal 2,5 meter, dengan memperhatikan keamanan,
keserasian sekelilingnya serta tidak melampaui GSJ.
(2) Untuk kegiatan membangun sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal
ini, yang pelaksanaan terpaksa melampaui GSJ harus mendapat
persetujuan dari Kepala Daerah.
(3) Untuk kegiatan membangun yang pelaksanaannya dapat mengganggu
keamanan pengguna jalan, maka pagar proyek yang berbatasan
dengan trotoar harus dibuat konstruksi pengamanan yang
melindungi pengguna jalan.
(4) Papan nama proyek IMB berukuran 60 cm x 40 cm.
43
Pasal 174
(1) Jalan dan pintu keluar masuk pada lokasi kegiatan membangun
harus dibuat, dan penempatannya tidak boleh mengganggu
kelancaran lalu lintas serta tidak merusak prasarana kota.
(2) Apabila jalan masuk proyek tersebut melintasi trotoar dan saluran
umum maka perlu dibuat konstruksi pengamanan berupa jembatan
sementara untuk lalu lintas kendaraan keluar masuk proyek.
(3) Jalan keluar masuk sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus
dibuatkan tanda atau rambu lalu lintas.
Pasal 175
Konstruksi bekisting dan perancah harus aman dan tidak membayakan
para pekerja dan lingkungan sekitarnya.
Pasal 176
Setiap pelaksanaan kegiatan membangun yang menggunakan alat bantu
seperti ramp, jembatan darurat, tangga darurat, jaring pengaman dan alat
bantu lainnya harus memenuhi ketentuan tentang keselamatan dan
kesehatan kerja serta ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
Pasal 177
(1) Pada pelaksanaan kegiatan membangun harus dilengkapi dengan:
a. Alat pemadam api sesuai ketentuan yang berlaku ; dan
b. Sarana pembersih bagi kendaraan yang masuk dan keluar
proyek.
(2) Pada pelaksanaan kegiatan membangun yang tingginya lebih dari
10 lantai atau lebih dari 40 meter, harus dilengkapi dengan lampu
tanda untuk menghindari kecelakaan lalu lintas udara.
Pasal 178
Setiap pelaksanaan kegiatan membangun yang memerlukan instalasi
listrik untuk sumber daya listrik darurat, lift angkut barang atau orang
dan lian-lain yang sejenis bersifat sementara harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 179
Penempatan dan pemakaian alat-alat besar untuk pelaksanaan kegiatan
membangun, tidak boleh menimbulkan bahaya, merusak dan atau
gangguan terhadap bangunan maupun lingkungannya.
Pasal 180
(1) Bedeng, bangsal kerja, kamar mandi, kakus harus disediakan oleh
pemborong untuk para pekerja sesuai dengan kebutuhan, dan
penempatannya tidak boleh mengganggu lingkungan sekitarnya serta
harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
(2) Bangunan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus
dibongkar dan dibersihkan apabila pelaksanaan kegiatan membangun
telah selesai.
44
Paragraf 3
Hasil dan Mutu Pelaksanaan Membangun
Pasal 181
(1) Pada pelaksanaan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus,
harus diawasi oleh tenaga ahli sesuai bidangnya antara lain :
a. Pekerjaan galian tanah untuk kedalaman lebih dari 2 (dua) meter
dan atau di lokasi yang rapat ;
b. Pekerjaan struktur penahanan tanah ;
c. Pekerjaan dewatering atau dinding penahan air sementara ;
d. Pekerjaan pondasi dalam ; dan
e. Pekerjaan struktur bangunan khusus.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus memiliki
surat keterangan keahlian dari pendidikan formal sesuai bidangnya.
Pasal 182
(1) Penggalian pondasi atau basement yang memerlukan dewatering,
pelaksanaannya tidak boleh merusak lingkungan sekitarnya.
(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan dewatering ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
Pasal 183
(1) Pada pekerjaan pondasi tiang pancang yang menggunakan
sambungan harus dilakukan pengawasan dan pengamatan oleh
tenaga ahli agar sambungan tersebut berfungsi sesuai dengan
perancangan.
(2) Pada pekerjaan pondasi tiang baja, harus dilakukan pengawasan dan
pengamatan oleh tenaga ahli terhadap gejala kelelahan tiang
dimaksud akibat pemancangan.
Pasal 184
(1) Pekerjaan tertentu yang menurut Kepala Daerah memerlukan
keahlian khusus harus dilakukan oleh tenaga ahli.
(2) Percobaan pembebanan untuk struktur bangunan harus
dilaksanakan oleh pemborong dan diawasi oleh direksi pengawas
serta mengikuti persyaratan teknis standar dan prosedur yang
berlaku.
Pasal 185
(1) Apabila mutu bahan dan atau hasil pelaksanaan kegiatan
membangun diragukan, maka harus dilakukan pengujian dan
pengkajian serta hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada Kepala
Daerah.
(2) Apabila mutu bahan hasil pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini tidak memenuhi persyaratan, maka Kepala Daerah dapat
memerintahkan untuk mengganti bahan yang sudah terpasang.
(3) Mutu bahan struktur bangunan yang belum lazim digunakan harus
dibuktikan terlebih dahulu dengan tes atau diuji oleh instansi yang
berwenang.
45
Pasal 186
(1) Apabila dalam pelaksanaan membangun terjadi kegagalan struktur,
maka pelaksanaan membangun harus dihentikan dan dilakukan
pengamanan terhadap bangunan manusia dan lingkungan.
(2) Apabila hasil penelitian terhadap kegagalan struktur sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, ternyata tidak dapat diatasi dengan
perkuatan dan dapat mengakibatkan keruntuhan, maka bangunan
tersebut harus dibongkar.
Pasal 187
Pada pelaksanaan pemasangan instalasi listrik, tata udara gedung,
plumbing, serta instalasi lainnya dalam gedung harus aman dan tidak
boleh mengganggu atau mengurangi kekuatan struktur bangunan.
Paragraf 4
Pangawasan Lingkungan
Pasal 188
(1) Pekerjaan galian dan penimbunan hasil galian serta penimbunan
bahan-bahan tidak boleh menimbulkan bahaya atau gangguan
lingkungan.
(2) Setiap pekerjaan galian yang dalamnya lebih dari 2 (dua) meter, harus
diamankan dari bahaya terjadinya kelongsoran dengan cara
memasang konstruksi pencegah kelongsoran yang perencanaan dan
teknis pelaksanaannya terlebih dahulu disetujui oleh Kepala Daerah.
(3) Pekerjaan galian dan pemasangan struktur pencegah kelongsoran
sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, harus selalu diawasi oleh
tenaga ahli.
Pasal 189
(1) Pada pelaksanaan pondasi yang dapat mengakibatkan stabilitas
bangunan di daerah yang berbatasan dengan daerah pelaksanaan
terganggu, harus diadakan pengamanan sebelum pelaksanaan
pondasi tersebut dimulai atau diteruskan dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
(2) Kepala Dinas Tata Kota dapat memerintahkan untuk mengubah
sistem pondasi yang dipakai apabila dalam pelaksanaannya
mengganggu dan atau membahayakan keamanan dan keselamatan
lingkungan di sekitarnya.
Pasal 190
(1) Untuk pelaksanaan bangunan tinggi dan atau bangunan lainnya yang
dapat menimbulkan jatuhnya benda-benda kesekitarnya harus
dipasang jaring pengaman.
(2) Pelaksanaan bangunan di bawah permukaan air dan di bawah
permukaan tanah harus dibuat pengaman khusus agar tidak
membahayakan bagi para pekerja maupun lingkungan sekitarnya.
Pasal 191
Pemborong dan atau pemilik bangunan berkewajiban dengan segera
membersihkan segala kotoran dan atau memperbaiki segala kerusakan
terhadap prasarana dan sarana kota akibat pelaksanaan bangunan
sehingga berfungsi seperti keadaan semula.
46
Pasal 192
(1) Setiap kegiatan membangun yang dilaksanakan secara bertahap dan
atau terhenti pelaksanaannya, maka penghentian pekerjaan harus
pada kondisi yang tidak membahayakan bangunan itu sendiri dan
lingkungan sekitarnya.
(2) Pada pelaksanaan kegiatan membangun bangunan bertingkat,
pembuangan puing dan atau sisa bahan bangunan dari lantai tingkat
harus dilaksanakan dengan sistem tertentu dan tidak membahayakan
dan mengganggu lingkungan.
Paragraf 5
Membongkar Bangunan
Pasal 193
(1) Pelaksanaan merobohkan bangunan menjadi tanggung jawab pemilik
bangunan.
(2) Untuk merobohkan bangunan dengan cara teknologi tinggi, harus
dilaksanakan oleh tenaga ahli yang memenuhi persyaratan.
(3) Untuk keamanan dan keselamatan umum, atau sekitar bangunan
yang dirobohkan harus diusahakan langkah-langkah pengamanan
antara lain pemasangan pagar-pagar atau jaringan.
BAB IV
IZIN PENGGUNAAN BANGUNAN
Pasal 194
Penyelenggaraan pengaturan penggunaan dan pemanfaatan bangunan
dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keserasian, dan
ketertiban untuk mengatur fungsi bangunan secara optimal sebagai
wahana untuk menampung kegiatan secara berdaya guna dan berhasil
guna sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Pasal 195
(1) Setiap orang atau badan yang akan menggunakan dan memanfaatkan
bangunannya wajib memiliki IPB dari Kepala Daerah.
(2) IPB sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diberikan hanya
terhadap bangunan yang telah memiliki IMB.
(3) Untuk mendapatkan IPB sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
dilaporkan sendiri oleh pemilik bangunan atau oleh suatu pihak yang
diberi kuasa kepada Kepala Daerah melalui Dinas Tata Kota, apabila
pekerjaan mendirikan bangunan telah selesai (100%) dan bangunan
yang didirikan sesuai dengan IMB berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan
Pasal 196
(1) IPB hanya berlaku bagi pemilik bangunan yang namanya tercantum
dalam IPB.
(2) Tidak dibenarkan merubah penggunaan bangunan tanpa izin dari
Kepala Daerah.
(3) Apabila pemilikan bangunan telah berubah, wajib mengajukan
permohonan balik nama IPB secara tertulis kepada Kepala Daerah
melalui Dinas Tata Kota dengan mengisi formulir yang disediakan.
47
Pasal 197
(1) Setiap pemegang IPB diwajibkan memasang plat nomor IPB pada
bagian dinding depan bangunan yang mudah dibaca.
(2) Plat nomor IPB berukuran 20 cm x 15 cm.
Pasal 198
IPB berlaku selama bangunan tersebut digunakan sesuai dengan izin yang
diberikan.
Sebagai media pengendalian dan pengawasan terhadap IPB sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, terhadap bangunan yang telah
mempunyai IPB wajib dilakukan penelitian KPB-nya.
KPB pada bangunan rumah tinggal wajib melakukan daftar ulang setiap
10 (sepuluh) tahun dan untuk bangunan non rumah tinggal setiap
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya IPB .
IPB dapat dicabut, apabila berdasarkan KPB penggunaan dan
pemanfaatan bangunan tersebut tidak sesuai lagi dengan fungsi
peruntukannya sebagaimana tercantum dalam izin yang diberikan.
Pasal 199
Untuk mendapatkan sertifikat KPB, pemilik atau pengelola bangunan
wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah
melalui Dinas Tata Kota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum batas waktu penilaian kelayakan penggunaan bangunan berakhir.
Pasal 200
Terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan IPB yang telah diterbitkan
dan atau mengalami perubahan fisik, maka pemilik bangunan wajib
melakukan revisi IPB terlebih dahulu.
BAB V
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 201
Dengan nama Retribusi Perizinan Bangunan dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas pelayanan pemberian IMB, KPB, IMMR.dan Plat.
Pasal 202
Objek Retribusi adalah setiap pemberian IMB, KPB, IMMR dan Plat
meliputi :
Izin Mendirikan Bangunan ;
Izin Mendirikan Pagar ;
Izin Bangunan Teras Tertutup dan Teras Terbuka ;
Izin Berdandan atau Perbaikan Bangunan ;
Izin Revisi Bentuk dan Ukuran Bangunan ;
Izin Balik Nama dan atau Pemisahan IPB ;
Perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan ;
Izin Mendirikan Bangunan Jembatan Toko ;
Izin Mendirikan Bangunan Sarang Walet ;
48
Izin Mendirikan Bangunan Bertiang ;
Izin Mendirikan Bangunan dan atau lapangan olah raga ;
Izin Bangunan Menara atau Tower ;
Izin Mendirikan Tiang Telepon dan Tiang Listrik ;
Izin Bangunan Monumen atau Tugu yang sifatnya komersial tinggi
maksimum 10 meter ;
Izin Bangunan utilitas umum jaringan primer dan sekunder ;
Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) ;
Surat Keterangan Rencana Kota ;
Izin Kelayakan Penggunaan Bangunan (KPB) ;
Sewa tanah milik Pemerintah untuk sarana media luar ruang ;
Plat IMB ; dan
Plat IPB.
Pasal 203
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh
pelayanan IMB, KPB, IMMR dan Plat .
BAB VI
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 204
(1) Untuk setiap pemberian IMB, KPB, IMMR dan Plat dikenakan
retribusi.
(2) Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
ditetapkan sebagai berikut :
Perhitungan Izin Mendirikan Bangunan adalah :
RIMB = LB x Iz x Ikj x Ik x THDB per m2
RIMB = Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
LB = Luas bangunan, adalah luas bangunan yang
ditetapkan dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan.
Iz = Index Zone.
Ikj = Index Klasifikasi Jalan.
Ik = Index Ketinggian Bangunan.
THDB = Tarif harga dasar bangunan adalah tarif yang
dikenakan atas Surat Izin Mendirikan Bangunan.
Perhitungan Izin Mendirikan Pagar adalah:
RIMP = LP x Iz x Ikj x THDB per m2
RIMP = Retribusi Izin Mendirikan Pagar.
LP = Luas pagar, adalah luas pagar yang
ditetapkan dalam Surat Izin Mendirikan
Bangunan.
Luas Pagar = Panjang x Tinggi Bangunan Pagar
Iz = Index Zone.
Ikj = Index Klasifikasi Jalan.
THDB = Tarif harga dasar bangunan adalah tarif yang
dikenakan atas Surat Izin Mendirikan
Bangunan.
49
Penetapan prosentase biaya sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
Pasal ini, adalah :
No Jenis Bangunan Kelas Jalan Index Klasifikasi
Jalan
1
2
3
4
Bangunan rumah
Bangunan pagar
Bangunan peribadatan dan
sosial
Bangunan pagar
Bangunan pendidikan olah
raga,
kesenian/kebudayaan
dan kesehatan.
Bangunan pagar
Bangunan pasar,
perdagangan, jasa, wisata,
pemerintah, gudang.
Arteri
Kolektor
Lokal
Arteri
Kolektor
Lokal
Arteri
Kolektor
Lokal
Arteri
Kolektor
Lokal
2,00 (dua koma nol-nol)
1,25 (satu koma dua lima)
0,70 (nol koma tujuh nol)
0,25 (nol koma dua lima)
0,25 (nol koma dua lima)
0,25 (nol koma dua lima)
2,00 (dua koma nol-nol)
1,25 (satu koma dua lima)
0,70 (nol koma tujuh nol)
3,00 (tiga koma nol-nol)
2,00 (dua koma nol-nol)
1,25 (satu koma dua lima)
Penetapan Index Zone sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b Pasal
ini, adalah:
Index Zone A = 2,00
Index Zone B = 1,75
Index Zone C = 1,50
Index Zone D = 1,25
Index Zone E = 1,00
Penetapan Index Ketinggian Bangunan sebagaimana dimaksud huruf a
Pasal ini, adalah:
Index Ketinggian Bangunan lantai I – IV = 1,00
Index Ketinggian Bangunan lantai V – VIII = 1,50
Index Ketinggian Bangunan lantai IX dst = 2,00
Perhitungan Izin Bangunan Teras Tertutup dan Teras Terbuka adalah :
Izin Bangunan Teras Tertutup adalah besarnya retribusi ditetapkan
50% (lima puluh persen) dari RIMB teras sebagaimana dimaksud
huruf a Pasal ini.
Izin Bangunan Teras Terbuka adalah besarnya retribusi ditetapkan
20% (dua puluh persen) dari RIMB teras sebagaimana dimaksud
huruf a pasal ini.
Perhitungan Izin Berdandan atau Perbaikan Bangunan adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan 2% (dua persen) dari retribusi yang
ditetapkan.
50
Perhitungan Izin Revisi Bentuk dan Ukuran Bangunan adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan 2% (dua persen) dari RIMB
sebagaimana dimaksud huruf a Pasal ini.
Perhitungan Izin Balik Nama dan atau Pemisahan IPB adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari RIMB
sebagaimana dimaksud huruf a Pasal ini.
Perhitungan Perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan 5% (lima persen) dari RIMB
sebagaimana dimaksud huruf a Pasal ini.
Perhitungan Izin Mendirikan Bangunan Jembatan Toko adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan sama dengan retribusi untuk
perdagangan dan jasa yang berada di kelas jalan arteri.
Perhitungan Izin Mendirikan Bangunan Sarang Walet adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan sama dengan retribusi untuk
perdagangan dan jasa yang berada di kelas jalan arteri, kolektor,
lokal.
Perhitungan Izin Mendirikan Bangunan Bertiang adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan sama dengan retribusi untuk rumah
bertiang.
Perhitungan Izin Mendirikan Bangunan dan atau lapangan olah raga
adalah:
Besarnya retribusi bangunan ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari RIMB sebagaimana dimaksud huruf a Pasal ini.
Besarnya retribusi lapangan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari RIMB sebagaimana dimaksud huruf a Pasal ini.
Perhitungan Izin Bangunan Menara atau Tower adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan Rp 1.000.000,- per meter tinggi
dihitung dari tanah dasar.
Perhitungan Izin Mendirikan Tiang Telepon dan Tiang Listrik adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan Rp 2.500,- per tiang.
Perhitungan Izin Bangunan Monumen atau Tugu yang sifatnya komersial
dengan tinggi maksimal 10 meter adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan Rp 200.000,- per meter tinggi.
Perhitungan Izin Bangunan Utilitas Umum Jaringan Primer dan Sekunder
adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan Rp 2.500,- per meter maju (m’).
Perhitungan Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) adalah :
Luas Reklame x NJOP x 12 bulan x prosentase.
51
Perhitungan Surat Keterangan Rencana kota
Besarnya retribusi ditetapkan adalah:
No Luas Tanah Biaya Ukur Biaya Blanko
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Kurang dari 100 m2
101 m2 s/d 200 m2
201 m2 s/d 300 m2
301 m2 s/d 400 m2
401 m2 s/d 500 m2
501 m2 s/d 1000 m2
1001 m2 s/d 2000 m2
2001 m2 s/d 3000 m2
3001 m2 s/d 4000 m2
4001 m2 s/d 5000 m2
5001 m2 s/d 10000 m2
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
10.000,-
15.000,-
20.000,-
25.000,-
30.000,-
40.000,-
50.000,-
75.000,-
100.000,-
125.000,-
300.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
Rp 5.000,-
12
13
14
15
16
17
18
19
Lebih dari 10.000 m2 ditetapkan penambahan berdasarkan nomor
urut tersebut di atas.
Pengukuran dengan waterpas tiap 1 Km/panjang Rp 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah).
Pengukuran provil melintang dan memanjang Rp 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah).
Pengukuran trancer/garis tinggi setiap 100 m2 Rp 5.000,- (Lima
ribu rupiah).
Pencetakan peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah sampai dengan
10.000 m2 Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) per lembar.
Pencetakan peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 10.001 m2
s.d. 50.000 m2 Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per
lembar.
Pencetakan peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah 50.001 m2
s.d. 100.000 m2 Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per lembar.
Pencetakan peta skala 1 : 1000 untuk luas tanah lebih dari
100.000 m2 berlaku kelipatan sesuai nomor tersebut di atas.
Perhitungan Izin Kelayakan Penggunaan Bangunan adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan:
Untuk bangunan rumah tinggal, bangunan sosial dikenakan biaya
retribusi evaluasi kelayakan penggunaan bangunan sebesar
5 % (lima persen) dari RIMB yang berlaku pada saat itu.
Untuk bangunan non rumah tinggal, dikenakan biaya retribusi
evaluasi kelayakan penggunaan bangunan sebesar 20% (dua
puluh persen) dari RIMB yang berlaku pada saat itu.
52
Perhitungan sewa tanah milik Pemerintah untuk sarana media luar ruang
adalah :
Luas reklame x (NJOP x 60 %) x 12 bulan x 5 %.
Retribusi plat IMB ukuran 40 x 60 cm = Rp 50.000,-
Retribusi plat IPB ukuran 15 x 20 cm = Rp 25.000,-
BAB VII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 205
Retribusi IMB, KPB, IMMR dan Plat termasuk jenis Retribusi Perizinan
tertentu.
BAB VIII
TOLOK UKUR PENGGUNAAN JASA
Pasal 206
Tolok ukur penggunaan jasa adalah berdasarkan pada:
a. Luas Bangunan ;
b. Indeks Klasifikasi Jalan ;
c. Tarif Harga Dasar Bangunan ;
d. Indeks Zona ; dan
e. Indeks Ketinggian.
BAB IX
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 207
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh
biaya penyelenggaraan pemberian IMB, KPB, IMMR dan Plat.
BAB X
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 208
Struktur besarnya tarif retribusi terhadap pemberian IMB, KPB, IMMR dan
Plat sebagaimana dimaksud Pasal 204 Peraturan Daerah ini,
ditetapkan berdasarkan klasifikasi pemberian IMB, KPB, IMMR dan
Plat.
Klasifikasi pemberian IMB, KPB, IMMR dan Plat sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 209
53
Penetapan Retribusi Pemberian IMB, KPB, IMMR dan Plat hanya
dikenakan 1 (satu) kali setiap pemberian IMB, KPB, IMMR dan.Plat.
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 210
Retribusi yang terutang dipungut dalam Daerah tempat pelayanan jasa
dan fasilitas yang diberikan.
BAB XII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 213
Masa Retribusi pemberian IMB, KPB, IMMR dan Plat dan jangka waktu
yang akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 214
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XIII
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 215
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
SPdORD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan
jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Retribusi
atau kuasanya.
Bentuk, Isi dan tata cara pengisian serta penyampayai SPdORD
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 216
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud Pasal 215 Peraturan Daerah
ini, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau
dokumen lainnya yang dipersamakan.
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
54
Pasal 217
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 218
(1) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 %
(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.
(2) Orang atau badan yang memiliki IMB, KPB, IMMR dan Plat yang
melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi
berupa pencabutan IMB, KPB, IMMR dan Plat serta membongkar
bangunannya.
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 219
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus
dimuka.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi
diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB XVIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 220
(1) Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan
yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah,
yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih
melalui Badan Urusan Piutang dan Lelalang Negara (BUPLN).
(2) Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIX
KEBERATAN ATAS PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 221
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau
pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
disertai alasan-alasan yang jelas.
55
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Wajib
Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidak benaran
ketetapan retribusi tersebut.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan
sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan
SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tersebut dapat
menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan diluar kekuasaannya.
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat
(2) dan ayat (3) Pasal ini, tidak dianggap sebagai surat keberatan,
sehingga tidak dipertimbangkan.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan
pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 222
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas
keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya
retribusi yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, telah
lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 223
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
Kepala Daerah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya
permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini, harus memberikan keputusan.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, telah
dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan,
permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan
dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan.
Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang retribusi lainnya kelebihan
pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang
retribusi tersebut.
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
Apabila pengembalian pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat
jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan
pembayaran kelebihan retribusi tersebut.
56
Pasal 224
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan
secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya
menyebutkan.
a. nama dan alamat wajib retribusi ;
b. masa retribusi ;
c. besarnya kelebihan pembayaran ; dan
d. alasan yang disingkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
disampaikan langsung atau melalui pos tercatat.
(3) Bukti penerimaan oleh pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos
tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala
Daerah.
Pasal 225
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan uang
retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud Pasal 224 ayat (1)
Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai
bukti pembayaran.
BAB XXI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 226
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi.
(2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dengan memperhatikan
kemampuan Wajib Retribusi.
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XXII
KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 227
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah
melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terhutangnya retribusi, kecuali apabila melakukan tindak pidana
dibidang retribusi.
57
(2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini ditangguhkan apabila :
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan hutang retribusi dan Wajib Retribusi baik
langsung maupun tidak langsung.
BAB XXIII
TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 228
(1) Pembayaran retribusi dibayarkan langsung kepada Pembantu
Pemegang Kas Dinas Tata Kota, atau petugas yang ditunjuk.
(2) Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesudah penerimaan semua hasil
pungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota melalui
Pembantu Pemegang Kas harus sudah menyetorkannya ke Bank
Sumatera Selatan Cabang Kota Palembang.
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 229
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(2) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah
retribusi terutang.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini,
adalah pelanggaran.
BAB XXV
P E N Y I D I K A N
Pasal 230
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
Daerah atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan
atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang
perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti , mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan
retribusi;
58
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang
perpajakan Daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang
perpajakan Daerah dan retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
Daerah dan retribusi;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan
sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan
atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
perpajakan Daerah dan retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan
retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB XXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 231
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah
ini, penyelenggaraan IMB, KPB, IMMR dan Plat harus mengadakan
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
BAB XXVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 232
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 11 Tahun 1996 tentang
Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Peraturan Daerah Kota
Palembang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Izin Penggunaan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penggunaan Bangunan, dan
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Zone Tertentu
berikut Peraturan Pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59
Pasal 233
(1) Dinas Tata Kota sebagai Instansi Teknis pelaksana Peraturan Daerah
ini.
(2) Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang merupakan koordinator
pungutan Retribusi Daerah.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Daerah.
Pasal 234
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kota Palembang.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 6 September 2004
WALIKOTA PALEMBANG
Cap/dto
H. EDDY SANTANA PUTRA
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 6 – 9 - 2004
SEKRETARIS DAERAH
KOTA PALEMBANG
Cap/dto
Hajjah. Mariam AS, SH
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG
TAHUN 2004 NOMOR 13
60
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN
I. PENJELASAN UMUM
Pembangunan di Kota Palembang menunjukkan kemajuan yang
pesat, maka penting sekali untuk mengatur dan mengendalikannya agar
pembangunan tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Palembang.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 11
Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar
Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dirasa tidak
sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan pembangunan saat ini, oleh
karena itu perlu disusun Peraturan Daerah tentang Izin Bangunan yang
baru.
Peraturan Daerah ini menjadi sarana dan pedoman membangun
yang langsung jelas dan resmi baik bagi masyarakat yang akan
membangun maupun bagi aparat terkait dalam Kota Palembang, sehingga
dapat menciptakan iklim pembangunan yang memberikan perlindungan
hukum bagi masyarakat dalam mencapai dan melaksanakan cita-cita dan
peran sertanya dibidang pembangunan.
Peraturan Daerah ini disusun dengan mengacu kepada empat aspek
yaitu : aspek hukum, aspek teknis, aspek politis, aspek sosial/ekonomi dan
dengan harapan agar semua aspirasi dan prakarsa membangun
masyarakat beserta segala permasalahannya dapat dipecahkan, disalurkan
dengan aman, tertib, benar dan bermanfaat.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : cukup jelas
Pasal 2 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : yang dimaksud ketentuan lain pada ayat ini antara lain hal-hal
yang disyaratkan dalam izin dimaksud untuk dilaksaanakan dan
atau dipenuhi.
Pasal 3 : cukup jelas
Pasal 4 :
ayat (1) : yang dimaksud persyaratan antara lain syarat administrasi
lengkap dan belum dapat memenuhi persyaratan teknis
konstruksi bangunan.
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
ayat (4) : cukup jelas
Pasal 5 s.d. pasal 9 : cukup jelas
61
Pasal 10 : cukup jelas
ayat (1) : yang dimaksud dengan GSJ (Garis Sempadan Jalan) dan GSB
(Garis Sempadan Bangunan) yang telah ditetapkan dalam rencana
kota tidak boleh dilanggar adalah:
Bangunan
harus mepet dan tegak lurus GSJ
dapat mundur tetapi sejajar GSB
Pagar
harus mepet GSJ
dapat mundur tetapi sejajar GSB
Pasal 11 : yang dimaksud dengan bangunan tertentu dalam pasal ini antara
lain :
Bangunan yang terletak pada jalur lalu lintas udara.
Bentuk dan bangunan yang tidak teratur sehingga membahayakan
penerbangan malam hari.
Bangunan yang penggunaannya membahayakan seperti bangunan
tangki dan sebagaimana harus dilengkapi peralatan
pengamanan.
Pasal 12 :
huruf (a) : yang dimaksud di sini antara lain mengecat dinding, membuat
sekat-sekat sementara dalam ruangan, memperbaiki kusen, daun
pintu dan jendela, perbaikan tutup atap, perbaikan saluran air
hujan, lisplang dan selokan-selokan dalam pekarangan
bangunan.
huruf (b) : cukup jelas
huruf (c) : yang dimaksud di sini antara lain perbaikan instalasi,
perlengkapan bangunan, saluran-saluran pembuangan.
Pasal 13 s.d. pasal 20 : cukup jelas
Pasal 21 : yang dimaksud dengan fasilitas umum antara lain jalan,
lapangan olahraga, taman bermain dan fasilitas sosial, rumah
tempat ibadah, tempat pendidikan.
Pasal 22 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : yang dimaksud pemeliharaan bangunan, bagian bangunan
memerlukan keahlian antara lain pemeliharaan lift, pengelolaan
limbah, instalasi listrik..
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 23 :
ayat (1) : yang dimaksud dengan pekerjaan di sini ialah antara lain
membuat saluran air hujan, air buangan tetap terpelihara dan
berfungsi sebagaimana mestinya.
ayat (2) : cukup jelas
Pasal 24 s.d. pasal 27 : cukup jelas
62
Pasal 28 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
ayat (4) : yang dimaksud bahaya pencemaran lingkungan adalah berupa
gangguan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan seperti: suara,
bahan buangan padat, sampah, air limbah, gas, asap, gas
beracun dan sebagainya.
Pasal 29 :
ayat (1) : yang dimaksud ayat (1) pasal ini bahwa dalam perencanaan
arsitektur terutama dalam tapak (pengaturan tata letak)
bangunan harus memudahkan upaya pencegahan kebakaran
seperti antara lain : jalan masuk perkarangan, jarak antara
bangunan.
ayat (2) : yang dimaksud lokasi-lokasi tertentu ialah tanah yang
perpetakkannya belum memenuhi dan daerah-daerah belum
ditetapkan dalam rencana kota.
Pasal 30 : yang dimaksud lokasi khusus untuk bangunan fasilitas umum
dan fasilitas sosial ialah antara lain gardu listrik, terminal,
bangunan tempat peribadatan.
Pasal 31 : yang dimaksud bangunan-bangunan dalam pasal ini antara lain
reklame, papan nama, logo, sarana komunikasi.
Pasal 32 : cukup jelas
Pasal 33 : yang dimaksud dengan lingkungan tertentu ialah lingkungan
yang ditetapkan oleh Walikota Kepala Daerah, dengan tetap
mengacu pada peraturan induknya antara lain bangunan di
daerah kawasan industri atau pusat pengembangan lingkungan.
Pasal 34 :
ayat (1) : yang dimaksud dengan bangunan dalam ayat ini ialah antara
lain bangunan industri, bengkel besar.
ayat (2) : yang dimaksud dengan bangunan dalam ayat ini ialah antara
lain bangunan restoran, rumah sakit, laboratorium.
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 35 s.d. pasal 40 : cukup jelas
Pasal 41 : yang dimaksud bangunan di bawah tanah dalam pasal ini ialah
pertokoan, stasiun kereta api, lorong (koridor) penyeberangan
dan bangunan penghubung.
Pasal 42 : cukup jelas
Pasal 43 : cukup jelas
Pasal 44 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : yang dimaksud dengan bangunan demi kepentingan umum ialah
bangunan tempat ibadah, gedung pertemuan, gedung
pertunjukan, bangunan monumental, gelanggang olah raga,
bangunan serba guna dan sejenisnya.
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 45 dan pasal 46 : cukup jelas
63
Pasal 47 :
ayat (1) : yang dimaksud dengan daerah-daerah yang belum memiliki
rencana terinci kota ialah daerah perbaikan kampung dan
sejenisnya.
ayat (2) : cukup jelas
Pasal 48 : cukup jelas
Pasal 49 : cukup jelas
Pasal 50 :
ayat (1) : yang dimaksud atap yang menyilaukan ialah seng, aluminium
dan sejenisnya.
ayat (2) : cukup jelas
Pasal 51 s.d. pasal 63 : cukup jelas
Pasal 64 :
ayat (1) : yang dimaksud
Wkc adalah wisma atau rumah dengan luas bangunan lebih kecil
atau sama dengan 70 m2 tidak bertingkat, jarak dari batas
pekarangan 1,5 m.
Wsd adalah wisma atau rumah dengan luas dari 70 m2 s/d 200
m2 tidak bertingkat dan atau rumah kecil bertingkat, jarak
dari batas pekarangan minimal 2 m.
Wbs-1 adalah wisma atau rumah dengan luas dari 200 m2 s/d
500 m2 tidak bertingkat atau rumah sedang bertingkat, jarak
dari batas pekarangan minimal 3 m.
Wbs-2 adalah wisma atau rumah dengan luas lebih dari 500 m2
dan atau rumah besar bertingkat, jarak dari batas
pekarangan minimal 3 m.
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 65 s.d. pasal 67 : cukup jelas
Pasal 68 :
ayat (1) : bangunan industri yang dimaksud ayat ini bukan industri rumah
tangga.
ayat (2) : bangunan industri yang dimaksud ayat ini bukan industri rumah
tangga.
Pasal 69 s.d. pasal 72 : cukup jelas
Pasal 73 :
ayat (1) :
huruf a : cukup jelas
huruf b : cukup jelas
huruf c : cukup jelas
huruf d : yang dimaksud dengan overstek adalah teritisan atau cucuran
atap.
huruf e : cukup jelas
huruf f : teras terbuka adalah lantai luar bangunan yang tidak bertiang
yang berdinding tingginya tidak lebih 120 cm.
teras tertutup adalah lantai di luar bangunan yang beratap dan
bertiang, berdinding atau tidak.
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : yang dimaksud dengan batasan perhitungan luas adalah luas
lantai basement dan jumlah tingkat lantai basement.
64
Pasal 74 s.d. pasal 76 : cukup jelas
Pasal 77 : yang dimaksud dengan kopel ialah dua bangunan yang
mempunyai bentuk atap dan tampak yang sama dan bergandeng.
Pasal 78 :
ayat (1) : yang dimaksud tinggi tampak ialah bidang tegak tampak
bangunan diukur dari permukaan halaman sampai perpotongan
bidang tersebut dengan bidang tampak.
ayat (2) : yang dimaksud dengan bangunan rumah susun pada pasal ini
adalah blok bangunan terdiri dari satuan-satuan rumah tinggal
yang ditata vertikal.
Pasal 79 dan pasal 80 : cukup jelas
Pasal 81 :
ayat (1) : penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud ayat ini untuk :
1. Wisma Susun (Rumah Susun)
a. luas lantai 90 m2 ke atas, 1 unit – 1 mobil
b. luas lantai 70 s/d m2, 2 unit – 1 mobil
c. luas lantai 70 m2 ke bawah, 5 unit – 1 mobil
2. Restoran dan Rumah Makan
a. Restoran : 5 kursi – 1 mobil dan untuk motor 10 %
dari luas parkir mobil.
b. Rumah Makan : 10 kursi – 1 mobil dan untuk motor 10
% dari luas parkir mobil.
3. Perkantoran : 60 m2 lantai bruto – 1 mobil
4. Hotel
a. Kelas I (bintang 4 dan 5), 5 kamar – 1 mobil
b. Kelas II (bintang 2 dan 3), 7 kamar – 1 mobil
c. Kelas III (bintang 1 ke bawah), 10 kamar – 1 mobil
5. Pabrik dan Gudang
a. luas s/d 2.000 m2, setiap 200 m2 luas lantai – 1 parkir
truk
b. luas 2.000 s/d 5.000 m2, setiap 300 m2 luas lantai – 1
parkir truk
c. luas 5.000 m2 ke atas, minimal 17 parkir truk
d. untuk bangunan administrasi, setiap 100 m2 luas lantai –
1 mobil.
6. Bioskop
a. Kelas A – I, setiap 5 kursi – 1 mobil dan setiap 10 kursi – 1
motor.
b. Kelas A – II, setiap 10 kursi – 1 mobil dan setiap 5 kursi –
1 motor.
c. Kelas B, setiap 15 kursi – 1 mobil dan setiap 4 kursi – 1
motor.
7. Rumah Sakit
a. VIP, setiap 1 tempat tidur – 1 mobil dan parkir motor 10 %
luas parkir mobil.
b. Kelas I, setiap 5 tempat tidur – 1 mobil dan parkir motor
10 % luas parkir mobil.
c. Kelas II, setiap 10 tempat tidur – 1 mobil dan parkir motor
10 % luas parkir mobil.
8. Ruang Pamer – Gedung Pertemuan
a. Padat, setiap 4 m2 lantai netto – 1 mobil dan parkir motor
10 % luas parkir mobil.
b. Non padat, setiap 10 m2 lantai netto, 1 mobil dan parkir
motor 10 % luas parkir mobil.
65
9. Bangunan Olah Raga ( Terbuka / Tertutup )
Setiap 15 penonton –1 mobil dan parkir motor 25 % luas
parkir mobil.
10. Bangunan Pendidikan
a. Perguruan Tinggi, setiap 100 m2 lantai bruto - 1 mobil dan
parkir motor 25 % luas parkir mobil.
b. Kursus dan keterampilan, setiap 150 m2 lantai bruto - 1
mobil dan parkir motor 25 % luas parkir mobil.
c. Sekolah (kecuali Inpres), setiap 150 m2 lantai bruto - 1
mobil dan parkir motor 25 % luas parkir mobil
11. Pasar
a. Tingkat kota, setiap 40 m2 lantai bruto – 1 mobil dan
parkir motor 25 % luas parkir mobil.
b. Tingkat wilayah, setiap 100 m2 lantai bruto – 1 mobil dan
parkir motor 25 % luas parkir mobil
c. Tingkat lingkungan, setiap 200 m2 lantai bruto – 1 mobil
dan parkir motor 25 % luas parkir mobil
12. Pertokoan, Supermarket dan Pasar Swalayan
a. Tingkat kota, setiap 30 m2 lantai bruto – 1 mobil dan
parkir motor 25 % luas parkir mobil.
b. Tingkat wilayah, setiap 75 m2 lantai bruto – 1 mobil dan
parkir motor 25 % luas parkir mobil
c. Tingkat lingkungan, setiap 150 m2 lantai bruto – 1 mobil
dan parkir motor 25 % luas parkir mobil
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 82 :
ayat (1) : yang dimaksud dalam ketentuan khusus ialah tentang jenis,
bentuk, ukuran, ketinggian konstruksi, cara pelaksanaan dan
waktu penggunaan
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
ayat (4) : cukup jelas
ayat (5) : cukup jelas
ayat (6) : cukup jelas
ayat (7) : cukup jelas
Pasal 83 s.d. pasal 94 : cukup jelas
Pasal 95 :
ayat (1) : contoh rumah sakit, rumah jompo
ayat (2) : cukup jelas
Pasal 96 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : yang dimaksud dengan :
alat pengaman untuk pemakai ialah jaring penangkal kejatuhan
alat pencegah menjalarnya api ialah system kompartementasi
dengan menggunakan rolling door.
ayat (4) : cukup jelas
Pasal 97 s.d. pasal 101 : cukup jelas
Pasal 102 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : cukup jelas
66
ayat (3) : cukup jelas
ayat (4) : cukup jelas
ayat (5) : yang dimaksud dengan jarak pencapaian ilah panjangnya jalan /
selaras yang dilalui dan bukan jarak pintas.
Pasal 103 s.d. pasal 107 : cukup jelas
Pasal 108 :
ayat (1) : selain untuk ruang mekanikal, penthouse dapat digunakan
sebagian untuk ruang penunjang fungsi guna gedung seperti
musholla, ruang pembantu dan tidak digunakan untuk ruang
sesuai fungsi utamanya.
ayat (2) : cukup jelas
Pasal 109 :
ayat (1) : yang dimaksud dengan bangunan tertentu adalah Hotel, Kantor,
Rumah Sakit, Bangunan Militer dan Komplek Pertokoan.
ayat (2) : ukuran standart diambil dari helikopter jenis BO 105, instansi
yang berwenang dalam ayat ini adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan.
ayat (3) : cukup jelas
ayat (4) : cukup jelas
ayat (5) : cukup jelas
Pasal 110 : cukup jelas
Pasal 111 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
ayat (4) : cukup jelas
ayat (5) : cukup jelas
ayat (6) : cukup jelas
ayat (7) : yang dimaksud dengan sarana penyelamatan adalah sarana jalan
keluar, alat pencegah kebakaran (hidran, sprinkler, alat
pemadam api ringan), dinding tanah api.
Pasal 112 :
ayat (1) : yang dimaksud kemiringan di sini ialah perbandingan antara
jarak vertical terhadap jarak horizontal.
ayat (2) : misalnya pada bangunan parkir yang menggunakan sistim
landasan miring.
Pasal 113 s.d. pasal 117 : cukup jelas
Pasal 118 :
ayat (1) :
huruf a : yang dimaksud konsep dasar ialah pendekatan, asumsi dan atau
penyederhanaan sebagai dasar perencanaan dan perhitungan
struktur bangunan.
huruf b : contoh dari data pokok antara lain data tentang jenis struktur,
jenis mutu bahan, ukuran dari bagian-bagian struktur.
huruf c : yang dimaksud beban vertical ialah beban akibat gaya gravitasi
sebagai contoh beban mati, beban hidup.
huruf d : yang dimaksud beban khusus ialah getaran mesin, beban kejut.
huruf e : cukup jelas
67
huruf f : yang dimaksud dengan struktur pokok ialah bagian struktur
bangunan yang berfungsi menerima dan meneruskan seluruh
beban yang bekerja pada bangunan tersebut yang apabila terjadi
kelainan atau gangguan akan mempengaruhi stabilitas dan
kekuatan sebagian dan atau seluruh bangunan.
yang dimaksud dengan struktur perlengkapan adalah bagian dari
struktur bangunan yang berfungsi menerima dan meneruskan
beban yang bekerja, yang apabila terjadi kelainan dan atau
gangguan akan mempengaruhi kekuatan struktur pelengkap dan
tidak berpengaruh pada stabilitas bangunan.
huruf g : cukup jelas
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
ayat (4) : cukup jelas
Pasal 119 s.d. pasal 124 : cukup jelas
Pasal 125 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : contoh ruang-ruang yang mempunyai resiko bahaya
kebakaran tinggi, antara lain ruang pembangkit tenaga listrik,
ruang mesin, ruang pengasap.
ayat (4) : cukup jelas
ayat (5) : cukup jelas
Pasal 126 : cukup jelas
Pasal 127 : a. contoh bangunan kelas A ialah hotel, pertokoan dan pasaraya,
perkantoran, rumah sakit dan perawatan, bangunan industri,
tempat hiburan, museum, bangunan dengan penggunaan
campuran.
contoh bangunan kelas B ialah perumahan bertingkat, asrama,
sekolah, tempat ibadah.
contoh bangunan kelas C ialah bangunan gedung yang tidak
bertingkat.
contoh bangunan kelas D ialah instalasi nuklir, bangunanbangunan
yang digunakan sebagai tempat penyimpanan
bahan yang mudah meledak.
Pasal 128 s.d. pasal 143 : cukup jelas
Pasal 144 : yang dimaksud instansi yang berwenang ialah PLN.
Pasal 145 : cukup jelas
Pasal 146 : yang dimaksud bangunan umum dalam pasal ini ialah Rumah
Sakit, RRI Telekomunikasi.
Pasal 147 dan pasal 148 : cukup jelas
Pasal 149 : bangunan yang dimaksud ialah bangunan tinggi, bangunan yang
tertinggi di lingkungannya, bangunan yang menyimpan bahan
mudah terbakar.
Pasal 150 s.d. pasal 159 : cukup jelas
68
Pasal 160 : yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ialah
Pedoman Plambing Indonesia.
Pasal 161 s.d. pasal 180 : cukup jelas
Pasal 181 :
ayat (1) : cukup jelas
huruf a : cukup jelas
huruf b : cukup jelas
huruf c : cukup jelas
huruf d : cukup jelas
huruf e : yang dimaksud dengan struktur bangunan khusus ialah
struktur bangunan tinggi, struktur sistim peralatan.
ayat (2) : cukup jelas
Pasal 182 dan pasal 183 : cukup jelas
Pasal 184 :
ayat (1) : yang dimaksud dengan keahlian khusus ialah keahlian
penjelasan, pemasangan dan penarikan kabel penekanan
pemasangan batu temple pada bangunan tinggi.
ayat (2) : contoh percobaan pembebanan ialah percobaan pembebanan
pondasi, balok, plat dan struktur lainnya.
Pasal 185 s.d. pasal 187 : cukup jelas
Pasal 188 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : yang dimaksud konstruksi kelongsoran ialah turap baja, turap
beton, turap kayu.
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 189 s.d. pasal 194 : cukup jelas
Pasal 195 :
ayat (1) : yang dimaksud dengan badan adalah lembaga/organisasi yang
berbadan hukum maupun tidak.
ayat (2) : cukup jelas
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 196 :
ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) : yang dimaksud dengan merubah adalah perubahan fungsi
penggunaan bangunan.
ayat (3) : cukup jelas
Pasal 197 s.d. pasal 234 : cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 1
69
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN
NO
PASAL PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
-
Pasal 1
Pasal 2 ayat (2)
huruf b
Pasal 2 ayat (2)
huruf c
Pasal 6 ayat (1)
Pasal 25 ayat (1)
Pasal 34 ayat (1)
Pasal 39 ayat (2)
huruf e
Pasal 44 ayat (3)
Pasal 58 ayat (1)
Pasal 67
Pasal 75 ayat (2)
Pasal 82 ayat (7)
Pasal 111 ayat
(2)
Pasal 126 ayat
(1) huruf c angka
1)
Konsiderans “Mengingat”, ditambah angka 25 baru,
angka 25 dan 26 lama menjadi angka 26 dan 27 baru.
- Ditambah angka 69 baru, angka 69 s/d 78 lama
menjadi angka 70 s/d 79 baru.
- Angka 70 baru diubah dan dibaca : Surat
Pemberitahuan Retribusi Daerah …………..dst.
Diubah dan dibaca : Mendirikan bangunan tambahan
pada bangunan yang sudah ada sesuai dengan
peruntukannya.
Diubah dan dibaca : Mengubah sebagian atau seluruh
bangunan yang sudah ada sesuai dengan
peruntukannya.
Diubah dan dibaca : …………………………..kemudian
hari ada sengketa ……………..dst.
Diubah dan dibaca : ………………………..keseluruhan
yang tidak layak huni……………..dst.
Diubah dan dibaca : Setiap bangunan yang
menimbulkan dampak terhadap lingkungan yang
mengganggu harus dilengkapi dengan kajian
lingkungan.
Diubah dan dibaca : Rumah jaga dengan luas
maksimum 6 m 2
Diubah dan dibaca : Batasan atas ketinggian
bangunan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini,
pada daerah tertentu harus mendapat rekomendasi
dari instansi terkait.
Dibaca dan diubah : Ruang terbuka diantara GSJ dan
GSB harus digunakan sebagai unsur penghijauan dan
atau daerah peresapan air hujan serta kepentingan
umum lainnya, yang hamparannya ditanami dengan
rumput atau menggunakan conblock.
Diubah dan dibaca : Pada bangunan rapat pada
setiap kelipatan maksimal 15 meter kearah ……. dst.
Diubah dan dibaca : Kepala Daerah menetapkan
pengecualian ….. dst
Dihapus.
Dihapus, ayat (3) s/d ayat (7) lama diubah menjadi
ayat (2) s/d ayat (6) baru.
Diubah dan dibaca : Fasilitas kelompok alarm ;
70
NO PASAL PERUBAHAN
16
17
18
19
20
21
Pasal 188 ayat (2)
Pasal 204 ayat (2)
huruf l
Pasal 204 ayat (2)
huruf r
BAB XII (Psl. 210)
s/d XXVII (Psl.
231
Pasal 229 ayat (1)
Penjelasan
Raperda
Diubah dan dibaca : Setiap pekerjaan galian
yang dalamnya lebih dari 2 (dua) meter, harus
………..dst
Diubah dan dibaca : Perhitungan Izin
Bangunan Menara atau Tower adalah:
Besarnya retribusi ditetapkan Rp 1.000.000,-
per meter tinggi dihitung dari tanah dasar.
Perhitungan Izin Kelayakan Penggunaan
Bangunan adalah :
Besarnya retribusi ditetapkan :
Untuk bangunan rumah tinggal, bangunan
sosial dikenakan biaya retribusi evaluasi
kelayakan penggunaan bangunan sebesar 5
% (lima persen) dari RIMB yang berlaku
pada saat itu.
Dst .
Diubah menjadi : BAB XI (Psl. 210) ) s/d BAB
XXVI (Psl. 231)
Dirubah dan dibaca : Pelanggaran atas
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini,
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Penjelasan Pasal 64 ayat (1) diubah dan
dibaca :
Wkc adalah …… dst.
Wsd adalah …… dst
Wbs – 1 adalah ……. Dst
Wbs - 2 adalah wisma atau rumah dengan
luas lebih dari 500 M 2 dan atau rumah
besar bertingkat jarak dari batas
pekarangan minimal 3 meter.
- Ditambah Penjelasan Pasal 109 ayat (1)
dan dibaca : Yang dimaksud dengan
bangunan tertentu adalah Hotel, Kantor,
Rumah Sakit dan Bangunan Militer